kepalasekolah.id – Penerbitan Transkrip Nilai Terbaru: Spesifikasi dan Tata Cara Penulisan Resmi Sesuai Regulasi Kementerian. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus melakukan pembaruan dalam sistem administrasi pendidikan untuk menjamin validitas dan legalitas dokumen kelulusan peserta didik. Salah satu dokumen penting selain ijazah adalah Transkrip Nilai. Dokumen ini merupakan ringkasan hasil belajar peserta didik selama masa pendidikan dan menjadi referensi utama dalam banyak keperluan, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, maupun dalam dunia kerja.
Dalam regulasi terbaru, Kementerian menetapkan ketentuan teknis dan prosedural mengenai penerbitan Transkrip Nilai, baik dari segi spesifikasi fisik maupun tata cara penulisan informasi di dalamnya. Hal ini ditujukan untuk menyamakan standar dan menghindari perbedaan format yang selama ini masih kerap terjadi di berbagai satuan pendidikan.
Berikut ini ulasan lengkap mengenai spesifikasi dan tata cara penulisan Transkrip Nilai berdasarkan ketentuan resmi terbaru dari Kementerian:
Spesifikasi Kertas Transkrip Nilai
Agar dokumen Transkrip Nilai memiliki daya tahan, keterbacaan, dan standar profesional, Kementerian telah mengatur spesifikasi fisik yang wajib dipenuhi satuan pendidikan dalam pencetakan dokumen tersebut. Spesifikasi ini bersifat mengikat dan harus menjadi acuan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.
Berikut rincian spesifikasi kertas Transkrip Nilai:
-
Ukuran Kertas:
Transkrip Nilai harus dicetak menggunakan ukuran kertas standar A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm). Pilihan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan masing-masing satuan pendidikan, namun tetap dalam batasan ukuran yang telah ditetapkan. -
Ketebalan Kertas:
Kertas yang digunakan harus memiliki ketebalan minimal 80 gram per meter persegi (gsm). Ketebalan ini diperlukan agar dokumen tidak mudah rusak, tidak tembus pandang, dan memberikan kesan profesional. -
Warna Kertas:
Warna kertas yang digunakan adalah putih polos, tanpa latar belakang gambar atau watermark tambahan selain yang diperbolehkan secara resmi oleh Kementerian. -
Bahasa:
Transkrip Nilai wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia. Namun, untuk keperluan internasional seperti melanjutkan studi di luar negeri atau seleksi beasiswa internasional, dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing oleh penerjemah resmi tersumpah. -
Format Dokumen:
Format keseluruhan dokumen Transkrip Nilai harus mengikuti format standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Format ini mencakup posisi judul, kolom nilai, identitas peserta didik, dan informasi satuan pendidikan.
Tata Cara Penulisan Transkrip Nilai
Selain spesifikasi fisik, aspek isi dan penulisan informasi dalam Transkrip Nilai juga diatur dengan ketat. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan informasi yang tercantum dan keselarasan dengan dokumen ijazah serta data penilaian resmi yang dimiliki sekolah.
-
Daftar Mata Pelajaran:
Semua mata pelajaran yang ditulis dalam Transkrip Nilai harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku di tahun pelajaran peserta didik menyelesaikan pendidikan. Baik itu Kurikulum Nasional, kurikulum khusus, maupun kurikulum integratif lainnya yang disahkan Kementerian. -
Muatan Informasi:
Informasi yang dimuat dalam Transkrip Nilai harus konsisten dengan informasi pada Ijazah. Hal ini termasuk nama lengkap peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor induk sekolah, serta identitas satuan pendidikan. -
Sumber Nilai:
Nilai-nilai yang tercantum dalam Transkrip Nilai diambil langsung dari hasil penilaian resmi yang diberikan oleh satuan pendidikan. Penilaian tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah serta perubahannya.Ini termasuk penilaian dari ujian semester, ujian akhir, tugas proyek, dan penilaian sikap. Semua data nilai harus tercatat dalam sistem administrasi penilaian sekolah dan dapat dibuktikan keabsahannya.
-
Skala Penilaian dan Pembulatan:
Nilai setiap mata pelajaran ditulis dalam skala 0–100 dan dibulatkan hingga dua angka di belakang koma. Kementerian memberikan contoh pembulatan sebagai berikut:-
Nilai 72,495 dibulatkan menjadi 72,50
-
Nilai 85,754 dibulatkan menjadi 85,75
Pembulatan dilakukan dengan prinsip umum pembulatan matematika, yaitu:
-
Jika angka ketiga di belakang koma adalah ≥5, maka angka kedua dibulatkan naik.
-
Jika angka ketiga di belakang koma <5, maka angka kedua tetap.
-
Tujuan Standarisasi Transkrip Nilai
Penerapan spesifikasi dan format Transkrip Nilai ini bukan semata administratif, tetapi bertujuan menjamin:
-
Kesetaraan dokumen di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun daerah terpencil.
-
Validitas akademik peserta didik, sehingga nilai dapat diverifikasi dan dipercaya oleh institusi lain.
-
Penguatan tata kelola pendidikan, yang kini terintegrasi melalui sistem digital dan basis data nasional.
-
Pencegahan manipulasi nilai dan pemalsuan dokumen, karena format yang seragam mempermudah pengecekan dan verifikasi silang.
Implementasi di Satuan Pendidikan
Setiap satuan pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerbitan Transkrip Nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, langkah-langkah berikut wajib diperhatikan:
-
Menyiapkan format digital sesuai template dari Kementerian.
-
Menggunakan aplikasi resmi untuk rekap nilai dan pencetakan Transkrip.
-
Melakukan pelatihan bagi guru dan staf tata usaha terkait prosedur penilaian dan dokumentasi.
-
Melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum diserahkan kepada peserta didik.
Kesimpulan
Penerbitan Transkrip Nilai kini telah diatur dengan lebih rinci oleh Kementerian guna memastikan transparansi dan akurasi dokumen pendidikan. Mulai dari spesifikasi kertas, format penulisan, hingga prosedur perhitungan dan pembulatan nilai, semua telah diatur dalam kebijakan yang jelas. Hal ini tidak hanya memperkuat sistem penilaian pendidikan nasional, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mengikuti pedoman ini secara disiplin agar tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga membentuk budaya administrasi pendidikan yang rapi, profesional, dan siap bersaing secara global.