kepalasekolah.id –  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menegaskan kebijakan terbaru mengenai spesifikasi teknis dan pembiayaan penerbitan Ijazah. Penegasan ini tertuang dalam ketentuan terbaru yang wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola administrasi pendidikan.
Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan, spesifikasi kertas Ijazah ditetapkan dengan standar nasional yang tidak boleh diubah oleh pihak manapun. Hal ini dilakukan demi menjaga keseragaman dan keabsahan dokumen kelulusan yang menjadi hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada jenjangnya.
Dalam rincian spesifikasinya, ukuran kertas Ijazah yang digunakan adalah A4, yaitu berukuran 21 cm x 29,7 cm. Sementara itu, ketebalan kertas minimal yang diperbolehkan adalah 80 gram per meter persegi (gsm). Kertas harus berwarna putih dan tidak boleh menggunakan warna atau bahan lain yang menyimpang dari ketentuan.
Dari sisi bahasa, penulisan isi Ijazah wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Namun demikian, untuk keperluan tertentu seperti kebutuhan studi lanjut ke luar negeri atau pengakuan internasional, Ijazah dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Penerjemahan ini harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, format penulisan dan tampilan Ijazah juga harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian. Format ini mencakup tata letak, jenis huruf, struktur informasi yang dimuat, hingga kode pengaman atau sistem verifikasi yang disertakan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dokumen dan meminimalisir risiko pemalsuan.
Tidak hanya dari sisi fisik dan konten Ijazah, Kementerian juga secara tegas mengatur pembiayaan dalam proses penerbitannya. Biaya penerbitan Ijazah secara penuh menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan. Sumber pembiayaan berasal dari anggaran operasional sekolah yang sudah diatur dalam perencanaan tahunan masing-masing lembaga pendidikan.
Satuan Pendidikan wajib mengelola anggaran tersebut secara efisien dan akuntabel agar proses penerbitan, mulai dari validasi data peserta didik, percetakan, hingga pendistribusian Ijazah, dapat berjalan lancar tanpa membebani peserta didik atau wali murid.
Lebih lanjut, bagi satuan pendidikan yang menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), proses penerbitan Ijazah dapat menggunakan alokasi dana dari BOSP tersebut. Kementerian menyebutkan bahwa Dana BOSP memang dirancang untuk menunjang seluruh kegiatan operasional, termasuk administrasi pendidikan seperti pencetakan Ijazah.
Namun demikian, penggunaan dana BOSP untuk penerbitan Ijazah wajib dicatat dan dilaporkan sesuai dengan pedoman pelaporan dana yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan BOSP agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau tumpang tindih dalam pengalokasian anggaran.
Kementerian juga menegaskan larangan keras kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik terkait dengan penerbitan Ijazah. Ijazah merupakan dokumen negara yang diberikan kepada peserta didik sebagai bukti resmi kelulusan, dan tidak boleh dikomersialkan.
Dengan demikian, satuan pendidikan yang terbukti memungut biaya dari siswa atau orang tua/wali siswa untuk keperluan penerbitan Ijazah dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembekuan bantuan, hingga peninjauan ulang terhadap status akreditasi lembaga pendidikan bersangkutan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Ijazah sebagai hasil akhir dari proses pembelajaran tidak boleh menjadi beban tambahan bagi peserta didik, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, penyeragaman spesifikasi kertas dan pengaturan pembiayaan ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi dan peningkatan integritas sistem pendidikan nasional. Dengan spesifikasi yang jelas dan sistem pembiayaan yang transparan, proses distribusi dan verifikasi Ijazah di masa mendatang akan semakin terjamin dari sisi keamanan dan keabsahannya.
Pihak Kementerian juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat jika menemukan adanya praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam penerbitan Ijazah. Saluran ini dapat diakses secara daring dan dijamin kerahasiaannya agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Sebagai penutup, Kementerian Pendidikan mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan, untuk mematuhi ketentuan ini secara penuh. Kepatuhan terhadap spesifikasi dan ketentuan pembiayaan penerbitan Ijazah tidak hanya berdampak pada kualitas tata kelola lembaga, tetapi juga menjadi indikator komitmen dalam menjamin hak-hak peserta didik.