Standar Kompetensi Lulusan SDMI 2025 Resmi Ditetapkan

Standar Kompetensi Lulusan SD/MI 2025 Resmi Ditetapkan

kepalasekolah.id –  Standar Kompetensi Lulusan SD/MI 2025 Resmi Ditetapkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan SD/MI yang tertuang dalam Pasal 7. Regulasi ini menjadi arah baru penjaminan kualitas lulusan pendidikan dasar dalam rangka mempersiapkan generasi masa depan Indonesia yang berkarakter, cerdas, dan memiliki keterampilan abad 21.

Dalam Permendikdasmen ini, terdapat delapan dimensi kompetensi utama yang menjadi dasar dalam penguatan lulusan sekolah dasar. Delapan dimensi tersebut meliputi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

Pertama, dimensi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME. Peserta didik dibiasakan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut secara mandiri, melaksanakan ibadah sesuai agamanya, serta menunjukkan akhlak mulia seperti kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mereka diharapkan memahami konsep hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sekitar, sebagai pondasi karakter spiritual sejak dini.

Kedua, dimensi kewargaan, dimana siswa SD/MI diarahkan untuk memahami dan mengekspresikan identitas diri serta budayanya. Mereka juga diharapkan mampu menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, berinteraksi dengan masyarakat budaya global, mengklarifikasi stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta memiliki inisiatif untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai ini penting dalam memperkuat karakter nasionalisme sejak bangku sekolah dasar.

Ketiga, dimensi penalaran kritis. Lulusan SD/MI didorong untuk memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, serta menyampaikan argumentasi secara logis. Peserta didik juga diajak untuk memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, serta menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi langkah nyata pendidikan dasar dalam mempersiapkan generasi kritis yang mampu berpikir sistematis.

Keempat, dimensi kreativitas. Peserta didik diarahkan untuk mampu menyampaikan gagasan, membuat tindakan dan karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan masalah di lingkungan sekitar. Pembiasaan ini bertujuan agar peserta didik terbiasa berpikir out-of-the-box dalam menghadapi tantangan.

Kelima, dimensi kolaborasi. Peserta didik dibiasakan menunjukkan sikap peduli, berbagi, serta mampu bekerja sama antarsesama dengan bimbingan guru dan orang tua, baik di sekolah maupun di rumah. Hal ini penting sebagai bekal keterampilan sosial anak untuk hidup dalam masyarakat yang heterogen.

Keenam, dimensi kemandirian. Anak-anak dibimbing untuk bertanggung jawab dan mampu mengatur diri dalam pembelajaran serta pengembangan diri, serta menunjukkan usaha nyata dalam meningkatkan kemampuan mereka. Nilai ini selaras dengan tujuan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi individu yang mandiri dalam berpikir dan bertindak.

Ketujuh, dimensi kesehatan. Peserta didik dibiasakan berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri, memahami prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan. Pembiasaan ini penting agar anak-anak terbiasa menjaga kesehatan diri dan lingkungannya sejak dini.

Kedelapan, dimensi komunikasi. Peserta didik diarahkan untuk memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai etika, dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan. Hal ini dilakukan menggunakan berbagai moda komunikasi baik verbal maupun nonverbal.

Standar Kompetensi Lulusan SD MI Resmi Ditetapkan
Standar Kompetensi Lulusan SD MI Resmi Ditetapkan

Penetapan Standar Kompetensi Lulusan SD/MI dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini bukan hanya sebagai pedoman bagi sekolah, tetapi juga menjadi acuan bagi orang tua dalam mendukung pendidikan anak di rumah. Dengan delapan dimensi ini, diharapkan lulusan SD/MI memiliki karakter spiritual yang baik, keterampilan berpikir kritis, kreativitas, serta kemampuan kolaborasi yang akan membantu mereka dalam menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

Selain itu, regulasi ini juga selaras dengan visi pembangunan manusia Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila, yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, gotong royong, dan berkebhinekaan global.

Implementasi Permendikdasmen ini memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua. Guru memiliki peran penting dalam membimbing dan memfasilitasi proses pembelajaran yang mendukung capaian delapan dimensi kompetensi ini. Sementara itu, orang tua di rumah perlu mendampingi anak dalam pembiasaan perilaku baik, pembelajaran mandiri, serta penanaman nilai-nilai moral dan nasionalisme.

Melalui penerapan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini, diharapkan terjadi transformasi pendidikan di tingkat sekolah dasar agar lulusan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada penguatan karakter, keterampilan hidup, dan kesiapan anak menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya dengan pondasi yang kokoh.

Dengan adanya standar kompetensi lulusan ini, pemerintah ingin memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas sesuai dengan perkembangan zaman. Harapannya, lulusan SD/MI dapat menjadi generasi yang siap bersaing, memiliki etika, spiritualitas, serta kemampuan berpikir yang kritis dan kreatif demi masa depan bangsa.

Pendidikan dasar yang kuat akan menciptakan masa depan bangsa yang gemilang, dan standar ini menjadi salah satu pondasi untuk mencapainya.

Scroll to Top