kepalasekolah.id – Standar Pengelolaan Pendidikan 2025: Pengawasan MBS/M Permendikdasmen 26 Tahun 2025. Pasal 21 menegaskan bahwa pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan memastikan pelaksanaan pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. Rumusan ini menempatkan pengawasan sebagai bagian integral dari penjaminan mutu internal dan eksternal satuan pendidikan.
Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi menyentuh langsung kualitas pembelajaran, layanan pendidikan, serta pengelolaan sumber daya sekolah.
Daftar Isi
- 0.1 Bentuk Pengawasan: Pemantauan, Supervisi, dan Evaluasi
- 0.2
- 0.3 Subjek Pengawasan: Tanggung Jawab Kolektif
- 0.4
- 0.5 Ruang Lingkup Pengawasan oleh Kepala Sekolah
- 0.6
- 0.7 Peran Komite Sekolah dalam Pengawasan
- 0.8
- 0.9 Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat
- 1
- 2 Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
- 3
- 4 Ketentuan Peralihan
- 5
- 6 Ketentuan Penutup
Bentuk Pengawasan: Pemantauan, Supervisi, dan Evaluasi
Dalam Pasal 22, pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui tiga bentuk utama, yaitu:
-
Pemantauan,
-
Supervisi, dan
-
Evaluasi.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan program kerja yang telah direncanakan benar-benar terlaksana sesuai tujuan. Supervisi dilakukan melalui pemberian saran, rekomendasi, pendampingan, dan pembinaan sebagai umpan balik berkelanjutan. Sementara evaluasi menjadi proses penilaian kolaboratif yang hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan berikutnya.
Skema ini menunjukkan bahwa pengawasan dirancang sebagai siklus perbaikan berkelanjutan, bukan kegiatan sesaat.
Subjek Pengawasan: Tanggung Jawab Kolektif
Pasal 23 memperjelas bahwa pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh berbagai pihak, yaitu:
-
kepala satuan pendidikan,
-
komite sekolah/madrasah,
-
pemerintah daerah,
-
dan pemerintah pusat.
Pembagian peran ini menegaskan bahwa pengawasan pendidikan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya beban satu pihak. Kepala sekolah berperan sebagai pengawas internal harian, sementara pemerintah daerah dan pusat menjalankan fungsi supervisi dan evaluasi dalam lingkup kewenangannya.
Ruang Lingkup Pengawasan oleh Kepala Sekolah
Kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan internal. Pengawasan dilakukan terhadap proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran, kinerja tenaga kependidikan, penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana, serta pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Dengan ketentuan ini, kepala sekolah diposisikan sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) sekaligus penjamin mutu internal sekolah.
Peran Komite Sekolah dalam Pengawasan
Komite sekolah/madrasah diberi peran melakukan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan. Penguatan peran komite ini sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam MBS/M, di mana sekolah dituntut terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik.
Keberadaan komite diharapkan mampu menjadi jembatan antara sekolah dan masyarakat, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat
Pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap pengembangan kurikulum, pemenuhan dan distribusi tenaga kependidikan, penyediaan sarana prasarana, serta pengelolaan anggaran. Sementara pemerintah pusat menjalankan evaluasi strategis, termasuk pengendalian formasi tenaga kependidikan dan pembinaan karier.
Pembagian ini menegaskan adanya sinkronisasi vertikal antara sekolah, daerah, dan pusat dalam menjaga mutu pendidikan nasional.
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
MBS/M sebagai Jiwa Standar Pengelolaan
Bab V menjadi penegasan ideologis dari keseluruhan regulasi. Pasal 24 menyebutkan bahwa penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan.
Dengan kata lain, MBS/M bukan sekadar pendekatan teknis, melainkan roh pengelolaan pendidikan dalam Permendikdasmen 26 Tahun 2025.
Indikator Penerapan MBS/M
Penerapan MBS/M ditunjukkan melalui lima indikator utama:
-
kemandirian satuan pendidikan,
-
kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan,
-
partisipasi aktif masyarakat,
-
keterbukaan informasi publik,
-
dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Kelima indikator ini menuntut sekolah untuk tidak lagi tertutup dan birokratis, melainkan adaptif, kolaboratif, dan bertanggung jawab kepada publik.
Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam MBS/M
Pasal 25 menegaskan bahwa penerapan MBS/M dipimpin oleh kepala satuan pendidikan dan dibantu oleh guru serta komite sekolah/madrasah. Ketentuan ini menempatkan kepala sekolah sebagai motor penggerak perubahan, sementara guru dan komite menjadi mitra strategis dalam pengambilan keputusan.
Ketentuan Peralihan
Masa Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran
Bab VI memuat ketentuan peralihan yang bersifat teknis namun krusial. Pasal 26 menyatakan bahwa satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran lebih dari satu sesi dalam satu hari wajib menyesuaikan paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini berlaku.
Ketentuan ini menunjukkan pendekatan realistis dan transisional pemerintah. Sekolah diberi waktu untuk berbenah, namun tetap diarahkan pada standar ideal demi menjamin kualitas pembelajaran.
Ketentuan Penutup
Pencabutan Regulasi Lama
Pada Bab VII, Pasal 27 menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Permendikdasmen 26 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Penegasan ini penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan pendidikan.
Waktu Berlakunya Peraturan
Pasal 28 menyatakan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan wajib menjadikan regulasi ini sebagai rujukan utama dalam pengelolaan pendidikan.
Keterkaitan Bab IV–VII dengan Bab Sebelumnya
Bab IV hingga Bab VII menjadi penutup yang memperkuat Bab I–III. Jika Bab I memberikan landasan, Bab II mengatur perencanaan, dan Bab III mengatur pelaksanaan, maka Bab IV hingga penutup memastikan pengendalian mutu, keberlanjutan kebijakan, dan kepastian hukum.
Berikut salinan Permendikdasmen 26 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan tidak berhenti pada perencanaan dan pelaksanaan, tetapi harus dikawal melalui pengawasan yang sistematis, penerapan MBS/M yang konsisten, serta kepastian regulasi melalui ketentuan peralihan dan penutup.
Dengan kerangka ini, pemerintah berharap satuan pendidikan mampu tumbuh sebagai organisasi pembelajar yang mandiri, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. Tantangan implementasi tentu masih ada, namun regulasi ini telah memberikan arah yang jelas bagi masa depan pengelolaan pendidikan nasional.
