kepalasekolah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan ketentuan baru terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025. Dalam Bagian Kedua peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai siapa yang berwenang melaksanakan TKA, syarat teknis yang wajib dipenuhi, serta mekanisme pengindukan bagi sekolah yang belum terakreditasi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Artinya, hanya sekolah-sekolah yang telah memiliki status akreditasi resmi dari pemerintah yang diperbolehkan menjadi penyelenggara ujian ini. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa TKA dilaksanakan secara profesional dan sesuai standar nasional pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak diperkenankan menyelenggarakan TKA secara mandiri. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa mereka wajib “menginduk” pada satuan pendidikan pelaksana TKA, yaitu sekolah terakreditasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pengindukan ini akan diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA yang diterbitkan secara resmi oleh kementerian.
Pada Pasal 7 ayat (1), dijabarkan lebih lanjut syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk bisa melaksanakan TKA. Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan sarana yang mencakup komputer, listrik, dan jaringan internet yang memadai. Sarana ini menjadi krusial mengingat pelaksanaan TKA di banyak wilayah telah beralih ke format berbasis komputer atau digital.
Selain sarana, diperlukan pula sumber daya manusia pelaksana yang terdiri atas proktor dan teknisi. Proktor berperan sebagai pengawas utama saat TKA berlangsung, sedangkan teknisi bertugas memastikan sistem dan perangkat berjalan lancar tanpa gangguan teknis selama ujian berlangsung. Kedua peran ini wajib ada agar proses pelaksanaan TKA bisa berjalan sesuai standar dan meminimalkan potensi kendala di lapangan.
Namun, jika satuan pendidikan tidak dapat memenuhi persyaratan sarana dan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah tersebut juga harus menginduk ke sekolah lain yang memenuhi ketentuan sebagai pelaksana TKA. Ketentuan tentang pengindukan ini juga akan dicantumkan dalam pedoman resmi penyelenggaraan TKA.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian serius karena menyangkut keadilan akses terhadap pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah yang masih kekurangan sarana dan belum semua sekolah terakreditasi. Meski begitu, pemerintah menjamin bahwa sekolah-sekolah yang belum memenuhi syarat tetap bisa mengikutsertakan siswanya dalam TKA melalui mekanisme pengindukan, sehingga tidak ada siswa yang dirugikan.
Ketentuan ini juga mempertegas pentingnya akreditasi sebagai syarat mutlak dalam pelaksanaan program-program pendidikan nasional. Dengan demikian, diharapkan semua satuan pendidikan berlomba-lomba meningkatkan mutu dan kualifikasi mereka agar dapat memenuhi standar nasional, termasuk dalam hal penyelenggaraan TKA.