Cek Kualifikasi dan Syarat Terbaru Seleksi Kepala Sekolah 2025 Sesuai Permendikdasmen

Cek Kualifikasi dan Syarat Terbaru Seleksi Kepala Sekolah 2025 Sesuai Permendikdasmen

kepalasekolah.id – Cek Kualifikasi Persyaratan Seleksi Kepala Sekolah 2025, Wajib Diketahui Guru PNS dan PPPK. Seleksi Kepala Sekolah 2025 kembali dibuka dan menjadi perhatian para guru di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan melalui Ruang GTK telah resmi membuka proses seleksi bagi para guru yang ingin meniti karier sebagai kepala sekolah. Namun, tidak semua guru bisa mengikuti seleksi ini. Hanya mereka yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Adapun proses seleksi Kepala Sekolah dilakukan melalui Ruang GTK, platform resmi milik Kementerian Pendidikan yang menjadi pusat pengelolaan informasi guru dan tenaga kependidikan. Proses ini juga hanya bisa diikuti oleh guru yang telah lulus diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau merupakan Guru Penggerak. Kedua jalur ini menjadi pintu utama untuk mengikuti seleksi tahun ini.

Syarat dan Kualifikasi Wajib Seleksi Kepala Sekolah 2025

Berikut ini merupakan daftar kualifikasi dan persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi Kepala Sekolah, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:

  1. Kualifikasi Akademik
    Calon Kepala Sekolah wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Hal ini menjadi dasar agar kepala sekolah memiliki kapasitas akademik yang memadai untuk memimpin satuan pendidikan.

  2. Sertifikat Pendidik
    Kepemilikan sertifikat pendidik adalah syarat mutlak. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah kompeten dalam menjalankan tugas profesionalnya di bidang pendidikan.

  3. Pangkat dan Golongan
    Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I dan berada dalam golongan ruang III/c. Pangkat ini menunjukkan tingkat senioritas dan pengalaman kerja yang cukup dalam dunia pendidikan.

  4. Jenjang Jabatan Fungsional
    Guru juga harus memiliki jabatan fungsional paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama. Ini menandakan bahwa guru telah memiliki rekam jejak profesional dalam pengembangan kompetensi dan kinerja.

  5. Pengalaman Bagi Guru PPPK
    Bagi guru yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diwajibkan memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun. Syarat ini penting untuk menjamin bahwa guru PPPK yang mengikuti seleksi memiliki rekam jejak yang memadai di dunia pendidikan.

  6. Batas Usia
    Calon peserta seleksi harus berusia di bawah 56 tahun. Ketentuan ini mengacu pada masa kerja efektif sebagai kepala sekolah agar bisa dijalankan secara optimal sebelum masa pensiun.

Dengan ketentuan tersebut, diharapkan hanya guru-guru terbaik yang dapat mengikuti seleksi kepala sekolah, sehingga kualitas kepemimpinan di lingkungan satuan pendidikan semakin meningkat. Guru yang merasa telah memenuhi seluruh syarat di atas dapat mulai memantau undangan resmi dari Dinas Pendidikan melalui email atau Ruang GTK.

Scroll to Top