Tahapan Lengkap Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Tahun 2025

Tahapan Lengkap Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Tahun 2025

kepalasekolah.id – Tahapan Lengkap Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tahun 2025. Proses ini dirancang agar transparan, tepat sasaran, dan efisien. Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, ada lima tahapan utama yang harus dilalui: pembaruan data, validasi, pembayaran, informasi penyaluran, dan pelaporan realisasi.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
Tahap awal dimulai dengan penginputan dan pembaruan data oleh Guru ASND. Guru wajib memperbarui data penting dalam sistem Dapodik, seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian. Proses ini dilakukan dengan pendampingan dari operator sekolah.

Selain itu, guru juga harus melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Guru bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang mereka perbarui, karena ketidaksesuaian dapat berdampak pada hak penerimaan tunjangan. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal terkait turut memastikan bahwa data yang tercatat dalam Dapodik akurat dan logis sesuai kondisi lapangan.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Setelah data diperbarui, tahap berikutnya adalah proses validasi dan penetapan penerima tunjangan. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK) melakukan sinkronisasi data antara Dapodik dan sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN), yang dilakukan paling cepat bulan Februari untuk semester I dan Agustus untuk semester II.

Data kemudian divalidasi berdasarkan syarat penerimaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Setelah itu, Dinas Pendidikan menyetujui hasil validasi tersebut. Berdasarkan persetujuan ini, PUSLAPDIK menetapkan guru penerima tunjangan dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Tunjangan Khusus (SKTK) setiap semester. Seluruh proses ini dilakukan melalui SIMTUN.

3. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan rekomendasi pembayaran dari sistem informasi manajemen pembayaran (SIMBAR). Rekomendasi ini sudah mempertimbangkan pemutakhiran data dari Dinas Pendidikan, termasuk jika terjadi penghentian atau penyesuaian status guru.

Kementerian Pendidikan kemudian menyampaikan data ini kepada Kementerian Keuangan, yang akan menyalurkan dana tunjangan langsung ke rekening guru. Jadwal pembayaran dilakukan secara triwulanan:

  • Triwulan I: Mulai bulan Maret

  • Triwulan II: Mulai bulan Juni

  • Triwulan III: Mulai bulan September

  • Triwulan IV: Mulai bulan November

Namun demikian, Kementerian juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi pembayaran di luar jadwal tersebut berdasarkan kebijakan tertentu.

4. Informasi Penyaluran
Guru ASND dapat memantau status penyaluran tunjangan secara daring melalui laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Sistem ini memberikan informasi rinci terkait jumlah, jadwal, dan status pencairan tunjangan, sehingga guru dapat memastikan bahwa hak mereka telah tersalurkan dengan benar.

5. Laporan Realisasi Pembayaran
Sebagai bentuk akuntabilitas, laporan realisasi pembayaran wajib dibuat dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan ini menjadi dasar evaluasi penyaluran tunjangan pada periode berikutnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kesimpulan
Tahapan penyaluran tunjangan tahun 2025 dirancang untuk menjamin bahwa setiap Guru ASN yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai aturan. Proses digitalisasi lewat SIMTUN dan SIMBAR menjadi kunci utama dalam efisiensi dan transparansi. Guru diharapkan aktif memperbarui data dan memantau informasi secara berkala agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar. Pemerintah juga terus berkomitmen menjaga keadilan dan profesionalisme dalam mendukung kesejahteraan guru sebagai garda depan pendidikan nasional.

Scroll to Top