kepalasekolah.id – Tahapan Lengkap Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025: Undangan, Administrasi, Substansi, Diklat, dan Pengumuman. Seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) tahun 2025 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan melalui platform Ruang GTK. Proses ini ditujukan untuk menyaring guru-guru terbaik yang siap menjadi pemimpin satuan pendidikan, sesuai dengan standar mutu dan regulasi Kurikulum Nasional. Seleksi ini mencakup berbagai tahapan mulai dari undangan resmi, seleksi administrasi, substansi, pelatihan, hingga pengumuman hasil akhir.
Berikut ulasan lengkap setiap tahapan yang harus diikuti oleh guru peserta seleksi:
Daftar Isi
- 1 1. Pembukaan Seleksi: Undangan Melalui Email dan Ruang GTK
- 2 2. Seleksi Administrasi: Upload Dokumen Asli Format PDF
- 3 3. Seleksi Substansi: Ujian Berbasis Kasus dan Kontekstual
- 4 4. Diklat Pelatihan Calon Kepala Sekolah: Pembelajaran Terintegrasi
- 5 5. Pengumpulan Dokumen Akhir: Bukti Kelulusan dan Kesiapan
- 6 6. Informasi Hasil Seleksi: Cek di Ruang GTK dan Dinas Pendidikan
- 7 Penutup: Jadilah Pemimpin Transformasional di Sekolah Anda
1. Pembukaan Seleksi: Undangan Melalui Email dan Ruang GTK
Tahap pertama dalam proses Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 adalah pembukaan seleksi, di mana guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan resmi dari sistem. Undangan ini dikirimkan melalui dua jalur:
-
Email pribadi guru
-
Notifikasi langsung di akun Ruang GTK (RGTK)
Dalam email tersebut, peserta akan menemukan tautan “Lihat Undangan di RGTK” yang mengarahkan langsung ke laman seleksi di Ruang GTK. Guru yang menerima undangan ini telah teridentifikasi secara otomatis sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) oleh sistem berdasarkan rekam jejak pendidikan, jabatan, dan masa kerja.
Peserta diharapkan segera membuka undangan, membaca ketentuan seleksi, dan mempersiapkan dokumen administrasi yang diminta. Proses ini penting sebagai langkah awal untuk mengikuti tahapan berikutnya.
2. Seleksi Administrasi: Upload Dokumen Asli Format PDF
Setelah menyetujui undangan Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 , peserta masuk ke tahap Seleksi Administrasi, di mana mereka harus mengunggah dokumen asli dalam format PDF, ukuran maksimal 5 MB per file. Dokumen yang diminta meliputi:
a. Hasil Penilaian Kinerja
Diterbitkan dalam dua tahun terakhir. Harus mencantumkan nilai dengan kategori paling rendah “Baik” untuk setiap unsur penilaian kinerja guru.

b. Surat Keterangan Pengalaman Manajerial
Dokumen ini dikeluarkan oleh kepala sekolah dan menyatakan bahwa guru memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, baik di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
Khusus PPPK, dokumen ini harus disertai dengan bukti pengalaman kerja dan digabungkan dalam satu file.

c. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
Surat ini menyatakan bahwa guru tidak dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, diterbitkan dalam dua tahun terakhir oleh kepala sekolah. Tidak perlu menggunakan meterai.

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK harus dikeluarkan oleh Polres setempat dan berlaku maksimal enam bulan terakhir. Surat ini membuktikan bahwa peserta tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

e. Pakta Integritas
Surat pernyataan yang ditandatangani guru untuk menjunjung tinggi etika dan komitmen selama proses dan penugasan sebagai kepala sekolah.
Semua dokumen ini harus diunggah melalui halaman seleksi di Ruang GTK. Setelah diunggah, berkas akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Peserta dapat memantau status verifikasi dokumen secara langsung melalui menu “Seleksi Kepala Sekolah” di Beranda Ruang GTK.

3. Seleksi Substansi: Ujian Berbasis Kasus dan Kontekstual
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan masuk ke tahap Seleksi Substansi. Tahapan ini bersifat luring (tatap muka) dan diselenggarakan di Tempat Seleksi Substansi (TSS) yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, tergantung kewenangan wilayah.
Materi yang Diujikan:
Seleksi substansi mengukur tiga kompetensi utama:
-
Kompetensi Kepribadian
-
Kompetensi Sosial
-
Kompetensi Profesional (manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik)
Uji substansi menggunakan 70 soal pilihan ganda berbasis studi kasus, yang kontekstual dengan permasalahan nyata di sekolah. Setiap peserta diberikan waktu 120 menit tanpa jeda, dengan pengawasan ketat dari panitia.
Hasil dari tahapan ini akan menentukan kelayakan peserta untuk mengikuti pelatihan selanjutnya sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
4. Diklat Pelatihan Calon Kepala Sekolah: Pembelajaran Terintegrasi
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi substansi, mereka berhak mengikuti tahapan Diklat Pelatihan BCKS, yang dilaksanakan secara luring dan difasilitasi langsung oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) atau lembaga pelatihan resmi.
Tujuan dari diklat ini adalah membekali guru dengan keterampilan dan wawasan kepemimpinan. Kegiatan pelatihan terdiri dari tiga pendekatan pembelajaran:
-
Pembelajaran Mandiri di LMS (Learning Management System)
Guru mempelajari materi dasar melalui modul digital yang telah disediakan. -
Interaksi Langsung dengan Fasilitator dan Rekan Sejawat
Melalui forum diskusi, studi kasus, dan kerja kelompok di lokasi pelatihan. -
Pembelajaran Kontekstual Bersama Mentor Kepala Sekolah
Guru berlatih langsung di sekolah mitra untuk mendapatkan pengalaman nyata manajerial sekolah.
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari penilaian akhir sebelum pengangkatan resmi sebagai kepala sekolah.
5. Pengumpulan Dokumen Akhir: Bukti Kelulusan dan Kesiapan
Setelah menyelesaikan diklat, peserta wajib mengumpulkan kembali dokumen administrasi akhir sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi seluruh syarat seleksi. Dokumen yang harus disiapkan kembali adalah:
-
Hasil Penilaian Kinerja (2 tahun terakhir)
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Surat Keterangan Pengalaman Manajerial
-
Bukti pengalaman kerja untuk PPPK (jika ada)
-
Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
-
Pakta Integritas
Dokumen ini akan diperiksa oleh Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan peserta benar-benar siap diangkat menjadi Kepala Sekolah secara definitif.
6. Informasi Hasil Seleksi: Cek di Ruang GTK dan Dinas Pendidikan
Pengumuman hasil akhir seleksi diumumkan melalui platform Ruang GTK. Peserta dapat melihat status kelulusan mereka melalui akun masing-masing. Jika mengalami kendala atau membutuhkan klarifikasi, peserta dapat menghubungi langsung Dinas Pendidikan di wilayahnya.
Selain hasil akhir, informasi tambahan terkait waktu pelantikan, lokasi penugasan, atau masa tugas awal juga biasanya disampaikan oleh Dinas Pendidikan melalui surat resmi.
Penutup: Jadilah Pemimpin Transformasional di Sekolah Anda
Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 merupakan proses yang dirancang sangat ketat dan profesional untuk mencetak pemimpin satuan pendidikan yang berintegritas, kompeten, dan adaptif terhadap tantangan dunia pendidikan.
Bagi guru yang ingin mengambil peran sebagai pemimpin sekolah, inilah waktunya untuk mulai menyiapkan diri secara administratif dan mental. Melalui sistem yang transparan dan terstruktur, pemerintah membuka jalan bagi guru terbaik untuk turut serta membenahi dan memajukan pendidikan Indonesia.
Pastikan Anda terus memantau perkembangan seleksi melalui akun Ruang GTK, siapkan dokumen sesuai panduan, dan jaga komitmen serta etika sepanjang proses.