Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah 2025

Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah 2025: Rp250 Ribu per Bulan, Ini Syarat Lengkapnya

kepalasekolah.id – Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah 2025.  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah terkait Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada guru ASN yang belum bersertifikat pendidik.

Dalam Bab IV Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa Tambahan Penghasilan ini diberikan setiap bulan kepada Guru ASND. Namun, tentu saja, pemberian tambahan ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah syarat dan mekanisme yang telah diatur oleh Kementerian.

Tambahan Penghasilan Bulanan untuk Guru ASND

Mengacu pada Pasal 10 ayat (1), setiap guru ASN daerah diberikan Tambahan Penghasilan secara bulanan. Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial bagi guru-guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, agar tetap termotivasi dalam menjalankan tugas pendidikannya.

Namun demikian, guru yang ingin mendapatkan tambahan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan profesional, di antaranya:

  1. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan langsung Kementerian.

  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identitas resmi.

  3. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  4. Telah lulus pendidikan S-1 atau D-IV, sebagai syarat akademik minimal.

  5. Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  6. Mengajar di satuan pendidikan yang tercantum dalam Dapodik.

  7. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik secara aktif.

  8. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut harus dipenuhi secara lengkap untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan program tunjangan ini.

Pengecualian Beban Kerja: Ruang untuk Pengembangan Diri

Menariknya, dalam Pasal 10 ayat (3), terdapat pengecualian khusus terhadap pemenuhan beban kerja bagi guru-guru yang tengah mengikuti program pengembangan profesi. Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada guru yang sedang:

  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan durasi minimal 600 jam atau tiga bulan, serta mendapat izin atau persetujuan dari pejabat kepegawaian.

  • Terlibat dalam program pertukaran guru, kemitraan, atau magang, yang juga mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang memberi ruang bagi guru untuk terus berkembang secara profesional, tanpa kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan.

Nominal Tambahan Penghasilan: Rp250 Ribu Per Bulan

Dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa besaran Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada guru ASND adalah Rp250.000 per bulan. Jumlah ini mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan profesi, namun tetap menjadi bentuk insentif yang penting, khususnya bagi guru-guru yang masih dalam masa transisi menuju sertifikasi.

Tambahan Penghasilan ini disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing guru yang berhak menerimanya, guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses distribusi dana.

Skema Penyaluran: Setiap Tiga Bulan Sekali

Meskipun Tambahan Penghasilan ditetapkan per bulan, mekanisme pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan disalurkan secara triwulanan dalam satu tahun anggaran atau mengikuti kebijakan terbaru dari Kementerian.

Penyaluran ini tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Lampiran resmi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Tahapan Penyaluran: Mengacu pada Lampiran Resmi

Tahapan pencairan dana Tambahan Penghasilan ini dijelaskan secara rinci dalam Lampiran Permendikdasmen yang menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi tersebut. Lampiran ini mencakup prosedur administratif, batas waktu, dan teknis pelaporan yang harus diikuti oleh setiap satuan pendidikan dan dinas terkait.

Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan bisa lebih terstruktur, adil, dan tidak menimbulkan tumpang tindih administratif antara pusat dan daerah.

Apresiasi bagi Guru Non-Sertifikasi

Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan ini sejatinya merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru ASN yang belum bersertifikasi, namun tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya. Dengan beban kerja yang tidak ringan dan tanggung jawab besar dalam mencetak generasi masa depan, kebijakan ini menjadi dorongan moral sekaligus insentif finansial.

Pemerintah juga berharap bahwa program ini menjadi jembatan menuju peningkatan kualitas pendidikan nasional, di mana semua guru akhirnya bisa mencapai sertifikasi profesional secara bertahap, seiring dengan peningkatan kapasitas individu.

Tantangan dan Harapan

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa nominal Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000 masih terlalu kecil untuk mengimbangi beban kerja dan biaya hidup guru, khususnya di daerah terpencil. Oleh karena itu, di masa depan diharapkan ada evaluasi lanjutan atas besaran tunjangan, agar lebih relevan dengan kebutuhan riil guru-guru di lapangan.

Selain itu, sinkronisasi data Dapodik dan validitas NUPTK juga menjadi tantangan teknis yang perlu ditangani secara berkala, agar penyaluran dana benar-benar sampai kepada guru yang berhak.

Kesimpulan

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian Tambahan Penghasilan yang adil, transparan, dan terstruktur. Meski nominal tunjangan ini belum besar, namun langkah ini tetap menjadi bentuk dukungan nyata kepada para pendidik, khususnya yang belum tersertifikasi, untuk terus mengabdi dengan profesionalisme tinggi.

Ke depan, diharapkan kebijakan ini tidak hanya menjadi bantuan finansial semata, tetapi juga bagian dari ekosistem peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

Scroll to Top