Tata Tertib Tes Kemampuan Akademik 2025 Diatur Ketat dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Tata Tertib Tes Kemampuan Akademik 2025 Diatur Ketat dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu bagian penting yang diatur secara tegas dalam peraturan tersebut adalah mengenai tata tertib pelaksanaan TKA yang termuat dalam BAB VI Pasal 23 dan Pasal 24.

Dalam Pasal 23 ayat (1), ditegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses persiapan dan pelaksanaan TKA diwajibkan untuk mematuhi tata tertib pelaksanaan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup penyelenggara, pengawas, peserta, hingga tim teknis dan semua elemen pendukung lainnya. Penegasan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan TKA di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, pada ayat (2) dijelaskan bahwa ketentuan tata tertib tersebut diatur lebih lanjut dalam pedoman penyelenggaraan TKA. Artinya, tata tertib bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi bagian integral yang memiliki kekuatan hukum sebagai panduan teknis yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Sementara itu, Pasal 24 memberikan wewenang penuh kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, termasuk dalam hal pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta tata tertib pelaksanaan. Ini menjadi landasan hukum yang menyatukan seluruh proses pelaksanaan TKA dalam satu sistem yang terstruktur, terukur, dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat.

Penetapan tata tertib ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik pelanggaran seperti kecurangan dalam ujian, manipulasi data, serta kelalaian dalam pelaksanaan teknis. Selain itu, tata tertib juga melindungi hak peserta TKA untuk mendapatkan proses seleksi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Menurut pengamat pendidikan, penerapan tata tertib yang ketat adalah langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem seleksi berbasis kemampuan akademik. “Tata tertib bukan hanya tentang larangan atau aturan teknis, tetapi mencerminkan komitmen negara untuk menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan bermartabat,” ujarnya.

Dalam implementasinya, setiap satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan TKA wajib menyediakan informasi tata tertib kepada peserta dan panitia pelaksana. Petunjuk pelaksanaan dan teknis TKA juga akan mencantumkan poin-poin tata tertib secara rinci, mulai dari waktu pelaksanaan, larangan membawa alat komunikasi, hingga sanksi yang akan dikenakan jika melanggar ketentuan.

Selain itu, sistem pemantauan yang diatur dalam peraturan menteri akan memastikan bahwa setiap pelaksanaan TKA di daerah dapat dikendalikan dan dievaluasi secara berkala. Hal ini memperkecil kemungkinan terjadinya deviasi dari standar nasional yang telah ditentukan.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi juga menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menjadikan Tes Kemampuan Akademik sebagai instrumen seleksi pendidikan yang bermutu tinggi.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Kementerian berharap semua pelaksana TKA, baik di pusat maupun daerah, dapat menjalankan proses sesuai dengan pedoman dan tata tertib yang berlaku, demi menciptakan proses seleksi yang lebih berkualitas dan berkeadilan di masa depan.

Scroll to Top