kepalasekolah.id – Tugas Penyelenggara TKA 2025 Ditetapkan, Ini Rincian Peran Kementerian dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 secara resmi menetapkan tata laksana penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Penyelenggaraan TKA ini melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa TKA diselenggarakan secara kolektif oleh empat pihak, yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang telah diatur secara terperinci dalam peraturan tersebut.
Kementerian Pendidikan memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur secara menyeluruh sistem pelaksanaan TKA pada semua jenjang pendidikan. Tugas kementerian meliputi penetapan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen, penyusunan soal TKA untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, serta pengolahan data hasil TKA di seluruh jenjang. Selain itu, kementerian juga bertugas menerbitkan sertifikat hasil TKA serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA secara nasional.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tugas untuk menangani pelaksanaan TKA di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya. Kemenag bertanggung jawab atas koordinasi persiapan, pelaksanaan, serta pengawasan TKA di madrasah. Selain itu, Kemenag juga menetapkan pengawas dan melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan TKA tersebut.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam menjamin mutu soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Pemprov juga melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan penetapan pengawas TKA untuk jenjang SMA, SMK, dan pendidikan khusus. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan melaporkan hasil evaluasi dan pemantauan kepada Kementerian.
Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab teknis dalam penyusunan soal TKA untuk jenjang SD dan SMP. Pemerintah Kabupaten/Kota juga melakukan koordinasi pelaksanaan, menetapkan pengawas TKA untuk SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Kementerian.
Dengan sistem desentralisasi ini, pelaksanaan TKA diharapkan dapat berjalan dengan efisien, menyeluruh, dan adil. Setiap jenjang pendidikan mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
Langkah ini sejalan dengan tujuan utama TKA, yakni untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional dengan standar yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, pemerintah berupaya memastikan integritas dan kualitas TKA tetap terjaga, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Keterlibatan aktif semua unsur pemerintahan diharapkan akan membawa dampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional. Pelaksanaan TKA yang profesional dan transparan akan menjadi pijakan penting dalam pengambilan kebijakan pendidikan ke depan, khususnya dalam pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu peserta didik.
Dengan ditetapkannya tugas-tugas penyelenggara ini, seluruh pihak terkait kini memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan peran mereka masing-masing demi suksesnya pelaksanaan TKA tahun 2025.