Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Terbaru Panduan Lengkap Penilaian dan Pelaksanaan PKKS 2025

Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Terbaru: Panduan Lengkap Penilaian dan Pelaksanaan PKKS 2025

kepalasekolah.id – Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Terbaru: Panduan Lengkap Penilaian dan Pelaksanaan PKKS 2025. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan fondasi penting dalam sistem pendidikan Indonesia untuk memastikan mutu satuan pendidikan tetap terjaga dan meningkat setiap tahunnya. Tahun 2025 membawa pembaruan signifikan pada sistem PKKS dengan integrasi e-Kinerja BKN, membuat proses penilaian kinerja kepala sekolah semakin transparan, terstruktur, dan relevan dengan kebutuhan satuan pendidikan. PKKS 2025 terdiri dari empat variabel utama sebagai acuan Pejabat Penilai Kinerja dalam menetapkan predikat kinerja kepala sekolah, yaitu pelaksanaan tugas di satuan pendidikan, praktik kinerja, perilaku kerja, dan pengembangan kompetensi. Artikel ini akan membahas secara mendalam setiap variabel agar pengawas sekolah, kepala sekolah, serta tim kinerja dapat memahami penerapan PKKS sesuai sistem terbaru.

Variabel pertama dalam PKKS adalah pelaksanaan tugas di satuan pendidikan yang menjadi dasar akuntabilitas kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kepala sekolah diharapkan memahami tugas pokoknya di satuan pendidikan, termasuk dokumen akuntabilitas yang bukan dokumen tambahan, melainkan dokumen wajib yang menjadi rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari. Dokumen ini antara lain kurikulum satuan pendidikan, perencanaan satuan pendidikan, laporan satuan pendidikan, dan rangkuman kehadiran guru. Pelaksanaan tugas pokok sehari-hari ini harus dilaksanakan secara konsisten oleh kepala sekolah sebagai bagian dari rutinitas yang akan mendukung penilaian kinerja mereka secara obyektif. Kepala sekolah juga diharapkan dapat menyajikan dokumen akuntabilitas secara langsung kepada atasan tanpa perlu mengunggah ke sistem, dengan konfirmasi keabsahan dilakukan melalui verifikasi oleh kepala sekolah untuk memastikan dokumen telah sesuai dan lengkap.

Penting dipahami bahwa penamaan dokumen akuntabilitas bukan untuk membuat dokumen baru melainkan untuk menemukan padanan yang sesuai di lapangan sesuai nomenklatur masing-masing daerah. Hal ini akan membantu satuan pendidikan dalam menjaga kualitas pengelolaan administrasi sekaligus mempermudah tim pengawas dalam supervisi lapangan. Dengan penerapan sistem yang sistematis, kepala sekolah dapat fokus pada tugas pokok yang telah ditetapkan tanpa terbebani pembuatan dokumen tambahan yang tidak relevan.

Variabel kedua dalam PKKS adalah praktik kinerja yang menjadi langkah strategis dalam upaya peningkatan mutu kepala sekolah. Pada tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kepala sekolah bersama pengawas sekolah sebagai tim kinerja dapat melakukan diskusi untuk memilih sub-indikator praktik kinerja yang akan difokuskan selama periode berjalan. Pemilihan sub-indikator ini mengacu pada dimensi yang terdapat dalam Rapor Pendidikan, khususnya indikator D3 terkait kepemimpinan pembelajaran. Terdapat delapan sub-indikator praktik kinerja yang dapat dipilih sesuai kebutuhan satuan pendidikan, dengan tujuan agar upaya peningkatan kinerja kepala sekolah memberikan dampak langsung pada peserta didik dan satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaan praktik kinerja, kepala sekolah wajib memilih minimal satu target perilaku yang ingin dipelajari selama pelaksanaan praktik kinerja berlangsung. Pemilihan target perilaku ini harus selaras dengan sub-indikator yang telah dipilih agar proses evaluasi dapat berjalan lebih terarah. Kepala sekolah dan pengawas sekolah perlu memastikan bahwa target perilaku yang dipilih telah sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai selama periode tersebut. Melalui pengecekan berkala pada tabel keterkaitan sub-indikator praktik kinerja dan target perilaku, kepala sekolah dapat melakukan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian antara target perilaku dengan tujuan pembelajaran mereka.

Jika formulir diskusi persiapan belum dikumpulkan, kepala sekolah perlu memastikan kesesuaian sub-indikator dan target perilaku sebelum pengumpulan dilakukan. Apabila formulir telah dikumpulkan tetapi observasi belum dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan pengecekan ulang dan mengajukan perubahan target perilaku apabila diperlukan. Bahkan jika observasi telah dilakukan dan rating telah diberikan, kepala sekolah masih dapat mengajukan perubahan target perilaku untuk menyesuaikan dengan kondisi pembelajaran aktual di lapangan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem PKKS terbaru dalam mendukung peningkatan mutu kinerja kepala sekolah dengan tetap menyesuaikan dinamika yang terjadi di satuan pendidikan.

Variabel ketiga dalam PKKS adalah perilaku kerja kepala sekolah yang mengacu pada tindakan dan sikap mereka dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan. Kepala sekolah dapat memilih satu fokus perilaku dari tujuh aspek perilaku kerja sesuai prinsip BERAKHLAK ASN yang telah dikontekstualisasikan dalam rutinitas kerja mereka. Aspek perilaku kerja tersebut meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Pemilihan aspek perilaku kerja dilakukan berdasarkan prioritas yang dianggap relevan oleh satuan pendidikan pada setiap periode penilaian. Dengan memilih satu fokus perilaku, kepala sekolah dapat lebih mudah melakukan perbaikan diri dalam aspek yang paling penting dan berdampak pada satuan pendidikan.

Berikut adalah aspek perilaku, indikator perilaku, dan ekspektasi khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan:

Indikator Beroientasi Pelayanan

Berorientasi Pelayanan
Berorientasi Pelayanan

Indikator Akuntabel

Akuntabel
Akuntabel

Indikator Kompeten

Kompeten
Kompeten

Indikator Harmonis

Harmonis
Harmonis

Indikator Loyal

Loyal
Loyal

Indikator Adaptif

Adaptif
Adaptif

Indikator Kolaboratif

Kolaboratif
Kolaboratif

Misalnya, aspek berorientasi pelayanan akan membantu kepala sekolah meningkatkan pelayanan publik di lingkungan sekolah, sementara aspek kolaboratif akan meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kemajuan sekolah. Kepala sekolah dapat mendiskusikan aspek perilaku kerja ini bersama tim kinerja agar pemilihan fokus perilaku sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

Variabel terakhir dalam PKKS adalah pengembangan kompetensi kepala sekolah yang menjadi upaya penting dalam peningkatan profesionalisme kepala sekolah. Proses pengembangan kompetensi ini dimulai dengan diskusi antara kepala sekolah dan pengawas sekolah atau kepala dinas pendidikan untuk menentukan indikator kompetensi yang akan diprioritaskan untuk dikembangkan. Pemilihan indikator kompetensi ini mengacu pada Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah, sehingga kepala sekolah dapat fokus pada satu indikator sebagai prioritas pengembangan mereka. Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi dapat disesuaikan dengan indikator terpilih tanpa adanya batasan minimal jam pelajaran, poin, atau jenis kegiatan tertentu. Kepala sekolah dapat menyusun kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan peningkatan diri mereka dan disepakati bersama tim kinerja agar kegiatan tersebut dapat mendukung peningkatan kompetensi kepala sekolah secara efektif.

Setelah mengikuti kegiatan pengembangan, kepala sekolah diwajibkan menuliskan refleksi hasil belajar mereka. Refleksi ini berisi pembelajaran yang diperoleh selama kegiatan pengembangan berlangsung dan dampaknya pada praktik kerja mereka sebagai kepala sekolah. Tidak ada format baku dalam penulisan refleksi ini sehingga kepala sekolah memiliki fleksibilitas dalam menuliskan pengalaman dan pembelajaran mereka. Kepala dinas pendidikan akan membaca refleksi tersebut dan mempertimbangkan kualitas pembelajaran yang dicapai kepala sekolah dalam proses penilaian kinerja. Melalui refleksi ini, kepala dinas dapat melakukan dialog dengan kepala sekolah untuk mengevaluasi dampak hasil belajar terhadap praktik kerja mereka, sehingga proses penilaian kinerja tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mendukung pengembangan profesional kepala sekolah secara berkelanjutan.

Dalam sistem PKKS terbaru, kepala sekolah tidak diwajibkan untuk mengunggah bukti pendukung seperti sertifikat kegiatan ke sistem. Fokus utama adalah pada hasil pembelajaran yang diperoleh kepala sekolah dan dampaknya pada kinerja mereka di satuan pendidikan. Pendekatan ini akan mempermudah kepala sekolah dalam melaksanakan pengembangan kompetensi tanpa terbebani administrasi yang tidak relevan, sekaligus memastikan peningkatan kompetensi menjadi bagian integral dalam proses peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.

Melalui integrasi empat variabel PKKS yaitu pelaksanaan tugas di satuan pendidikan, praktik kinerja, perilaku kerja, dan pengembangan kompetensi, sistem PKKS 2025 diharapkan dapat meningkatkan mutu kepala sekolah secara menyeluruh. Pengawas sekolah dan kepala dinas pendidikan juga diharapkan dapat menjalankan fungsi supervisi dan pembinaan secara lebih efektif dengan sistem yang transparan dan terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Hal ini akan mempermudah proses pemantauan, evaluasi, dan penetapan predikat kinerja kepala sekolah secara objektif dan terukur. Dengan penerapan PKKS 2025, kepala sekolah di seluruh Indonesia akan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugas mereka, serta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri mereka sebagai pemimpin pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.

Proses PKKS yang terstruktur ini juga diharapkan dapat membantu satuan pendidikan dalam mencapai target-target pendidikan yang telah ditetapkan dalam Rapor Pendidikan serta kebijakan pendidikan nasional lainnya. Kepala sekolah dapat menggunakan PKKS sebagai alat refleksi untuk meningkatkan kinerja mereka secara berkelanjutan, sehingga satuan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh peserta didik. Dengan semangat peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan, sistem PKKS 2025 menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, dan tim kinerja, pemahaman mendalam tentang variabel PKKS ini menjadi bekal penting dalam melaksanakan tugas mereka di lapangan. Setiap tahap dalam PKKS 2025 telah disusun untuk mendukung peningkatan mutu kepala sekolah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan relevansi dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pelaksanaan PKKS tidak hanya menjadi kewajiban administrasi tetapi juga sebagai sarana peningkatan profesionalisme kepala sekolah untuk mendukung terwujudnya pendidikan berkualitas di Indonesia.

Scroll to Top