Aturan Baru Beban Kerja Guru, Tugas Tambahan, dan Ekuivalensi JTM Penuh Kepmendikdasmen 221P2025

Wajib Tahu! Aturan Baru Beban Kerja Guru, Tugas Tambahan, dan Ekuivalensi JTM Penuh: Kepmendikdasmen 221/P/2025

kepalasekolah.id – Wajib Tahu! Aturan Baru Beban Kerja Guru, Tugas Tambahan, dan Ekuivalensi JTM Penuh: Kepmendikdasmen 221/P/2025. Pada tanggal 12 November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru. Keputusan ini, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, hadir sebagai kerangka regulasi yang krusial untuk memastikan kualitas pembelajaran, peningkatan karakter, dan pengembangan bakat murid berjalan optimal, selaras dengan kebijakan Kemendikdasmen yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan.

Regulasi ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan ekuivalensi tugas tambahan guru dan beban kerja kepala sekolah, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024. Kehadiran Juknis baru ini menjadi penentu standar operasional baru dalam manajemen sumber daya guru di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Artikel mendalam ini akan mengupas tuntas struktur, substansi, dan implikasi praktis dari Kepmendikdasmen 221/P/2025, menjadikannya panduan wajib bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

🧭 Sebaran Fase Artikel

  1. Struktur dan Tujuan Utama Juknis

  2. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru di Satuan Pendidikan

  3. Detail Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan Ekuivalensinya

  4. Tugas Wali Kelas dan Ekuivalensi Wajib

  5. Tugas Tambahan yang Melekat pada Tugas Pokok dan Ekuivalensinya (Kelompok 1)

    • Wakil Kepala Satuan Pendidikan

    • Ketua Program Keahlian

    • Kepala Perpustakaan

    • Kepala Laboratorium/Bengkel/Unit Produksi

  6. Tugas Tambahan Lain dan Ekuivalensinya (Kelompok 2)

    • Pembina OSIS, Ekstrakurikuler, Koordinator PKB, Guru Piket, dsb.

  7. Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan dan Ekuivalensinya

  8. Implikasi dan Penutup

1. Struktur dan Tujuan Utama Juknis

Petunjuk teknis ini secara garis besar mengatur lima komponen utama pemenuhan beban kerja guru dan kepala sekolah:

a. Cara Penghitungan Beban Kerja Guru: Mekanisme penentuan jam tatap muka (JTM) minimal 24 JTM per minggu.

b. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK): Rincian tugas GPK yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas (ULD).

c. Tugas Guru Wali: Tugas wajib wali kelas dan ekuivalensinya.

d. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya: Pembagian tugas tambahan yang melekat dan tugas tambahan lainnya.

e. Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan: Aturan pemenuhan beban kerja Kepala Sekolah dan ekuivalensinya.

Prinsip dasarnya adalah bahwa kebijakan terkait tugas guru disesuaikan dengan kebutuhan kementerian yang saat ini berfokus pada peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid.

2. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru di Satuan Pendidikan

 

Beban kerja guru minimal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembelajaran adalah 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) per minggu. Kepala satuan pendidikan (Kepsek) memiliki peran sentral dalam mendistribusikan beban kerja ini.

Proses penghitungan dan distribusi beban kerja dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan.

  • Struktur kurikulum yang berlaku (misalnya, Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013).

  • Jumlah rombongan belajar.

Jika setelah distribusi beban kerja murni guru pengampu mata pelajaran masih terdapat guru yang belum memenuhi 24 JTM minimal, Kepsek dapat mendistribusikan tugas tambahan.

Tugas Tambahan yang Memenuhi Minimal Tatap Muka

Distribusi tugas tambahan ini dibagi menjadi dua kategori utama.

Kategori 1: Tugas Tambahan yang Didistribusikan Dulu

Tugas-tugas ini diberikan pertama kali untuk memenuhi beban kerja minimal, dan ekuivalensinya cukup besar, mengurangi JTM murni secara substansial:

  • Wakil kepala satuan pendidikan.

  • Ketua program keahlian satuan pendidikan.

  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan.

  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.

  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

Kategori 2: Tugas Tambahan Lain

Jika guru yang bersangkutan masih belum memenuhi 24 JTM minimal setelah mendapatkan tugas dari Kategori 1, guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain. Tugas tambahan ini mencakup:

  • Wali kelas.

  • Pembina organisasi siswa intra sekolah (OSIS).

  • Pembina ekstrakurikuler.

  • Koordinator pengembangan kompetensi.

  • Pengurus bursa kerja khusus (BKK) pada SMK.

  • Guru piket.

  • Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1).

  • Koordinator pengelolaan kinerja guru.

  • Koordinator pembelajaran berbasis proyek.

  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi.

  • Tim7 pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK)/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.

  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan.

  • Pengurus organisasi bidang pendidikan.

  • Tutor pada pendidikan kesetaraan.

  • Instruktur/narasumber/fasilitator program pengembangan kompetensi tingkat nasional.

  • Peserta program pengembangan kompetensi.

  • Koordinator kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).

  • Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik.

  • Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Pengecualian Beban Kerja 24 JTM

Terdapat pengecualian bagi guru yang tidak wajib memenuhi 24 JTM tatap muka per minggu, namun tetap diakui beban kerjanya. Pengecualian ini meliputi:

  • Guru yang tidak dapat memenuhi 24 JTM per minggu karena pertimbangan struktur kurikulum.

  • Guru yang setelah pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi 24 JTM, meskipun jumlah guru sudah sesuai dengan kebutuhan.

  • Guru pendidikan khusus (GPK).

  • Guru pada pendidikan layanan khusus.

  • Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

3. Detail Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan Ekuivalensinya

Guru Pendidikan Khusus (GPK) memiliki peran vital dalam layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas (MPD). Beban kerja GPK ditetapkan setara dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dalam 1 (satu) minggu.

Tugas Pokok GPK mencakup dua kegiatan utama, yang rincian tugasnya sangat komprehensif:

  • Memberikan layanan pembelajaran bagi MPD: Meliputi penyusunan program kebutuhan khusus/kompensatorik, melaksanakan program tersebut, dan menilai pelaksanaannya. Layanan kompensatoris dapat menggunakan teknologi asistif, sistem simbol Braille (Indonesia, Inggris, Arab), Braille musik, teknologi adaptif, dan/atau beragam bahasa isyarat.

  • Membimbing atau mendampingi guru lain: GPK dapat membimbing atau mendampingi guru kelas/mata pelajaran di satuan pendidikan sasaran layanan. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan (termasuk mengidentifikasi dan mengenali murid berindikasi pendidikan khusus, melaksanakan asesmen fungsional, berkolaborasi dengan guru lain), dan mengevaluasi hasil bimbingan/pendampingan.

Selain tugas pokok, GPK juga dapat diberikan tugas tambahan, antara lain menjadi guru pendamping magang pada pelatihan GPK, melaksanakan pendampingan dalam pengelolaan pendidikan secara inklusif (termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendampingan), atau tugas lain yang relevan.

4. Tugas Wali Kelas dan Ekuivalensi Wajib

Tugas wali kelas adalah tugas tambahan yang paling umum diberikan. Wali kelas bertanggung jawab mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat, dan karakter, serta memenuhi kebutuhan mereka.

Rincian Tugas Wali Kelas meliputi:

  • Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat, dan karakter.

  • Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.

  • Mendampingi murid dalam implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter.

  • Membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan.

  • Berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling.

  • Berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran.

  • Berkolaborasi dengan sesama guru dan satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas wali.

  • Membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid.

Beban Kerja Tugas Wali Kelas setara dengan 2 (dua) jam tatap muka (JTM) per minggu. Penunjukan wali kelas dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sebagai wali, rencana pendampingan 1 tahun sekali, dan laporan pendampingan per 1 tahun sekali.

5. Tugas Tambahan yang Melekat pada Tugas Pokok dan Ekuivalensinya (Kelompok 1)

Tugas tambahan ini adalah tugas manajerial/struktural yang memiliki ekuivalensi jam tatap muka paling besar, yaitu 12 JTM per minggu.

Nama Tugas Tambahan Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Rincian Tugas Singkat (Contoh)
Wakil Kepala Satuan Pendidikan 12 (dua belas) JTM tatap muka Membantu Kepsek dalam pengelolaan satuan pendidikan, memetakan potensi aset, merencanakan peningkatan mutu, dsb.
Ketua Program Keahlian 12 (dua belas) JTM tatap muka Membuat program kerja keahlian, menyusun kurikulum bersama DU/DI, mengoordinasikan kegiatan, mengoordinasikan sarana/prasarana, dsb.
Kepala Perpustakaan 12 (dua belas) JTM tatap muka Menyusun program kerja dan anggaran, mengelola perpustakaan, menyusun panduan, mengoordinasikan sistem automasi, dsb.
Kepala Laboratorium 12 (dua belas) JTM tatap muka Menyusun program kerja dan anggaran laboratorium, mengelola kegiatan, memelihara sarana, melakukan pemantauan dan evaluasi, dsb.
Kepala Bengkel 12 (dua belas) JTM tatap muka Membuat program kerja dan standar operasional, menyusun anggaran, memelihara sarana/prasarana, mengelola proses produksi, dsb.
Kepala unit produksi/ teaching factory 12 (dua belas) JTM tatap muka Membuat program kerja, menyusun standar operasional, memastikan proses produksi berjalan, koordinasi mitra DU/DI, dsb.

6. Tugas Tambahan Lain dan Ekuivalensinya (Kelompok 2)

Tugas tambahan ini memiliki ekuivalensi JTM yang lebih kecil, biasanya 1 JTM atau 2 JTM per minggu.

Tugas dengan Ekuivalensi 2 JTM per Minggu

  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): 2 JTM. Tugasnya meliputi menyusun program pembinaan, mengoordinasikan upacara dan hari besar nasional, menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar, dsb.

  • Pembina Ekstrakurikuler: 2 JTM. Tugasnya meliputi melakukan pemetaan minat/bakat, menyusun program/kurikulum, mengoordinasikan pelaksanaan, dan mengevaluasi program.

  • Koordinator Pengembangan Kompetensi: 2 JTM. Tugasnya meliputi mengkaji hasil evaluasi, merencanakan program PKB, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melakukan evaluasi tahunan.

  • Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) (Ketua): 2 JTM. Tugas utamanya adalah menyusun program BKK, mengelola database murid, melakukan pencarian kerja, dan menyelenggarakan program pelatihan/keterampilan.

  • Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru: 2 JTM. Tugasnya adalah membantu Kepsek dalam merencanakan, mengoordinasikan pemantauan, dan memfasilitasi tindak lanjut hasil evaluasi kinerja guru.

  • Koordinator Pembelajaran Berbasis Proyek: 2 JTM. Tugasnya meliputi mengelola kemampuan kepemimpinan dalam mengelola kokurikuler, berkolaborasi dengan narasumber, mengomunikasikan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, dsb.

  • Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi: 2 JTM. Tugasnya meliputi memetakan murid berkebutuhan khusus, berkoordinasi dengan ULD, melakukan pendampingan kepada guru, dan memberikan laporan pelaksanaan.

  • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) / Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK): 2 JTM (sebagai anggota) atau 1 JTM (sebagai koordinator/satuan tugas PTK). Tugas TPPK sangat vital, mencakup pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Tugas dengan Ekuivalensi 1 JTM per Minggu

Tugas-tugas ini setara dengan 1 JTM tatap muka per minggu:

  • Guru Piket: Memantau kedatangan/kepulangan murid, melakukan pemantauan dan tindakan terkait guru piket, melaporkan potensi tindak kekerasan.

  • Pengurus LSP-P1 (Ketua/Kepala Bagian/Pengurus): Mengelola program kerja, menyusun rencana anggaran, dsb.

  • Pengurus Kepanitiaan Acara: Melaksanakan tugas sesuai kepengurusan pada acara keagamaan/nasional/lainnya.

  • Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan (Nasional/Provinsi/Kabupaten): Melaksanakan tugas sesuai kepengurusan.

  • Tutor pada Pendidikan Kesetaraan (Maksimal 6 JTM per semester): Mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid.

  • Instruktur/Narasumber/Fasilitator (Tingkat Nasional): Menyusun dan mengembangkan materi pelatihan, menyampaikan materi, melakukan bimbingan, dsb.

  • Peserta Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur: Mengikuti program, melakukan refleksi, dsb.

  • Koordinator KKG/MGMP/Gugus: Menyusun rencana, mengatur dan memastikan pelaksanaan, memberikan bimbingan, dsb.

  • Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik: Melaksanakan tugas sesuai kepengurusan.

  • Pengurus Lembaga Organisasi Pemerintahan Nonstruktural: Melaksanakan tugas sesuai kepengurusan.

7. Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan dan Ekuivalensinya

Kepala Satuan Pendidikan (Kepsek) juga memiliki standar pemenuhan beban kerja yang harus dipenuhi. Beban kerja Kepsek adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam per minggu, yang terbagi dalam dua komponen:

  1. 30 (tiga puluh) jam untuk meniti karir sebagai pemimpin pembelajaran.

  2. 7 (tujuh) jam untuk pengembangan diri.

Secara ekuivalensi, beban kerja Kepsek dianggap telah terpenuhi jika minimal setara dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja ini mencakup tiga ranah utama:

a. Tugas Manajerial (Ekuivalensi 24 JTM)

Tugas ini meliputi perumusan dan implementasi visi, misi, dan tujuan, perancangan pengembangan kurikulum, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pengelolaan sumber daya, pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan refleksi, dan pengelolaan kinerja guru/PTK.

b. Tugas Pengembangan Kewirausahaan

Tugas ini mencakup pemetaan kebutuhan kewirausahaan, menyusun program, melaksanakan program (meliputi pengembangan jiwa kewirausahaan, inovasi layanan, pembelajaran industri, program magang), dan menggalang dukungan dari lingkungan sekitar.

c. Tugas Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

Tugas ini meliputi merencanakan, melaksanakan supervisi (melalui observasi pembelajaran, wawancara, dsb.), memberikan supervisi dan umpan balik terhadap tim penilai kinerja, tim pengembangan keprofesian, TPPK, dan menyusun laporan.

Pemenuhan beban kerja Kepsek dibuktikan dengan dokumen perencanaan tahunan, media komunikasi, dokumen kurikulum, rencana kegiatan dan anggaran, dokumen pengelolaan sumber daya, laporan pemanfaatan sistem informasi, dokumen refleksi, penilaian kinerja guru/PTK, laporan pelaksanaan program, dokumen publikasi, dan laporan pelaksanaan pemantauan/evaluasi.

8. Implikasi dan Penutup

Kepmendikdasmen 221/P/2025 merupakan langkah maju yang signifikan dalam memastikan akuntabilitas dan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan adanya rincian tugas tambahan yang jelas dan ekuivalensi jam tatap muka yang terperinci, regulasi ini memberikan kepastian hukum dan panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan.

Implikasi Utama:

  1. Kejelasan Tugas Tambahan: Guru kini dapat menghitung secara pasti kontribusi tugas tambahan (seperti Wali Kelas, Kepala Lab, atau Pembina OSIS) terhadap pemenuhan beban kerja minimal 24 JTM. Hal ini sangat penting untuk pelaporan kinerja, terutama dalam konteks sistem penilaian kinerja guru yang terintegrasi.

  2. Fokus pada Mutu: Keputusan ini menegaskan kembali fokus pemerintah pada peningkatan mutu melalui distribusi tugas manajerial dan kepemimpinan (Kepala Sekolah, Wakil Kepala) yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid.

  3. Pengakuan Peran GPK: Dengan ditetapkannya beban kerja GPK setara 24 JTM dan rincian tugas yang komprehensif, peran guru yang melayani murid penyandang disabilitas mendapatkan pengakuan dan dukungan regulasi yang kuat.

  4. Optimalisasi Sumber Daya: Bagi Kepala Sekolah, Juknis ini menjadi alat penting untuk melakukan distribusi beban kerja yang proporsional, memastikan tidak ada guru yang kelebihan atau kekurangan beban kerja secara signifikan, kecuali dalam kondisi yang dikecualikan (misalnya struktur kurikulum).

Keputusan Menteri ini menjadi pedoman yang harus segera disosialisasikan dan diimplementasikan di seluruh satuan pendidikan. Memahami setiap poin di dalamnya bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kunci untuk mengoptimalkan kinerja guru dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik.

Tautan Unduhan Dokumen Resmi

Anda dapat mengunduh dokumen resmi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui tautan berikut:

[Tautan Unduhan Dokumen Resmi Kepmendikdasmen 221/P/2025]
Scroll to Top