kepalasekolah.id – Syarat dan Ketentuan Lengkap Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2025. Pemerintah terus mendorong peningkatan prestasi peserta didik di seluruh Indonesia melalui berbagai program, salah satunya dengan memberikan stimulus berupa Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi. BOS Kinerja Sekolah Prestasi menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada satuan pendidikan yang secara konsisten menorehkan prestasi di ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional. Agar satuan pendidikan dapat memperoleh bantuan ini, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi secara lengkap dan akurat sesuai ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pertama, satuan pendidikan yang ingin menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus sudah menjadi penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berjalan. Hal ini menjadi syarat utama karena BOS Kinerja merupakan pendamping dan penguatan dari BOS Reguler yang digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mendukung pengembangan potensi peserta didik. Apabila satuan pendidikan tidak menerima BOS Reguler, maka secara otomatis tidak dapat mengajukan atau menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
Kedua, satuan pendidikan harus memiliki rekam jejak prestasi yang dibuktikan dengan perolehan minimal satu penghargaan, medali, atau sertifikat prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Prestasi yang diakui untuk persyaratan ini harus diselenggarakan langsung oleh kementerian pada tingkat provinsi dan nasional, atau diperoleh melalui delegasi resmi dari kementerian untuk ajang internasional. Selain itu, prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi yang diperoleh dalam dua tahun terakhir sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga prestasi lama tidak dapat dijadikan syarat pengajuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
Ketiga, penting untuk dicatat bahwa satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak dapat mengakses BOS Kinerja Sekolah Prestasi. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan atau double funding untuk satuan pendidikan yang sama. Dengan demikian, setiap sekolah hanya dapat menerima satu jenis bantuan penguatan kinerja, dan BOS Kinerja Sekolah Prestasi tidak berlaku bagi sekolah yang sudah menerima bantuan lain seperti SMK Pusat Keunggulan atau Program Sekolah Penggerak.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Prestasi Nasional dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan validitas prestasi yang diajukan oleh satuan pendidikan untuk keperluan penerimaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi. Dengan demikian, penghargaan atau prestasi yang digunakan sebagai syarat harus berasal dari ajang talenta yang diselenggarakan atau difasilitasi secara resmi oleh kementerian, bukan oleh lembaga atau komunitas yang tidak memiliki afiliasi langsung dengan kementerian.
Melalui BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar tepat sasaran kepada sekolah-sekolah yang memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan potensi peserta didik. Bantuan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi sekolah untuk terus aktif mengikuti ajang prestasi di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional, serta mendorong semangat berkompetisi secara sehat di antara peserta didik di seluruh Indonesia.
BOS Kinerja Sekolah Prestasi tidak hanya bertujuan meningkatkan prestasi akademik siswa, tetapi juga menumbuhkan budaya prestasi di lingkungan sekolah, memperkuat program pengembangan bakat dan minat peserta didik, serta meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Dana yang diterima dari BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembinaan intensif kepada peserta didik berprestasi, penyediaan sarana penunjang untuk pengembangan talenta, biaya pendaftaran ajang kompetisi, dan kegiatan pendampingan agar peserta didik mampu bersaing dalam ajang prestasi yang lebih tinggi.
Satuan pendidikan yang ingin memanfaatkan peluang ini perlu menyiapkan kelengkapan administrasi dengan baik, termasuk bukti penerimaan BOS Reguler, bukti penghargaan atau prestasi yang sesuai dengan ketentuan, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan pada saat proses pengajuan. Proses seleksi dan verifikasi akan dilakukan secara ketat oleh pihak terkait agar bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan digunakan secara optimal oleh satuan pendidikan penerima.
Bagi satuan pendidikan yang sudah pernah mendapatkan BOS Kinerja Sekolah Prestasi pada tahun sebelumnya, tetap perlu memperhatikan persyaratan prestasi yang diperoleh dalam dua tahun terakhir agar dapat kembali mengajukan bantuan ini. Selain itu, penting untuk memperhatikan bahwa satuan pendidikan yang beralih status sebagai Sekolah Penggerak atau SMK Pusat Keunggulan pada tahun berjalan tidak dapat lagi menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi, meskipun sebelumnya telah mendapatkan bantuan ini pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam pelaksanaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting agar dana yang diterima dapat memberikan dampak nyata bagi peserta didik dan lingkungan sekolah. Satuan pendidikan penerima bantuan diharapkan melaksanakan pelaporan penggunaan dana sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan, serta memanfaatkan bantuan secara bijak untuk pengembangan prestasi dan talenta peserta didik.
Melalui skema bantuan ini, pemerintah berharap terjadi pemerataan kualitas pendidikan yang berkelanjutan di berbagai daerah, dengan fokus pada sekolah-sekolah yang memiliki potensi dan komitmen tinggi dalam melahirkan generasi unggul Indonesia. BOS Kinerja Sekolah Prestasi menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter dan potensi peserta didik melalui ajang prestasi talenta yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan memahami syarat dan ketentuan lengkap penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi, satuan pendidikan dapat mempersiapkan diri secara matang untuk memperoleh peluang pendanaan yang dapat mendukung pengembangan prestasi peserta didik secara berkelanjutan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim pendidikan yang lebih maju, inovatif, dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.