kepmendikdasmen 102 tahun 2025

Kepmendikdasmen No. 102 Tahun 2025: Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Kepmendikbudristek No. 345/M/2022) yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem seleksi mahasiswa baru.

🔍 Tujuan dan Fungsi Aturan Ini

Kepmendikdasmen 102/2025 hadir untuk:

  1. Menetapkan mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi di perguruan tinggi.
  2. Menjadi acuan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
  3. Menyelaraskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan program studi pilihan.
  4. Memberi ruang yang adil bagi lulusan SMA/MA dan SMK/MAK dengan mempertimbangkan mata pelajaran keahlian, produk kreatif, maupun kewirausahaan.

📝 Isi Pokok Kepmendikdasmen 102 Tahun 2025

Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  • Mata pelajaran pendukung ditetapkan untuk setiap rumpun ilmu, seperti humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, ilmu terapan, hingga rumpun pendidikan.
  • Daftar mata pelajaran mencakup kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, sehingga sekolah yang menggunakan dua kurikulum tetap memiliki acuan yang jelas.
  • Nilai mata pelajaran kejuruan di SMK/MAK (seperti dasar program keahlian, produk kreatif, dan kewirausahaan) juga menjadi komponen penting dalam mendukung seleksi berdasarkan prestasi.
  • Aturan lama (Kepmendikbudristek 345/M/2022) resmi dicabut dan tidak berlaku lagi sejak keputusan baru ini diterbitkan pada 29 Juli 2025.

✨ Apa Dampaknya untuk Siswa?

Dengan adanya aturan ini, siswa SMA, MA, maupun SMK/MAK bisa lebih terarah dalam memilih mata pelajaran yang harus diperhatikan untuk mendukung program studi pilihan di perguruan tinggi.

Misalnya:

  • Calon mahasiswa kedokteran perlu memperkuat nilai Biologi dan Kimia.
  • Calon mahasiswa teknik harus menonjol di Matematika, Fisika, atau Kimia.
  • Calon mahasiswa ilmu sosial bisa fokus pada Sosiologi, Ekonomi, atau PPKn.

Dengan begitu, jalur seleksi prestasi menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan minat serta kemampuan siswa.

📌 Penutup

Kepmendikdasmen No. 102 Tahun 2025 menjadi pedoman baru bagi sekolah, guru, dan siswa dalam mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Peraturan ini memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang seimbang sesuai jurusan yang dipilih di perguruan tinggi.

👉 Untuk membaca naskah lengkap Kepmendikdasmen No. 102 Tahun 2025, Anda dapat mengunduhnya di sini:
Download Kepmendikdasmen 102 Tahun 2025 PDF

Scroll to Top