kepalasekolah.id – Dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2025, sekolah memiliki tanggung jawab besar memastikan siswa SMK tetap dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) meski sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Beberapa langkah yang perlu dilakukan sekolah:
- Koordinasi dengan industri mitra agar siswa diberi izin mengikuti TKA.
- Menyediakan informasi lengkap terkait jadwal dan teknis pelaksanaan TKA.
- Mendampingi siswa dalam proses pendaftaran, simulasi, hingga ujian utama.
- Menyediakan sarana teknologi bila ujian dilakukan berbasis komputer.
Dengan dukungan aktif sekolah, siswa SMK dapat menjalani PKL tanpa kehilangan kesempatan mengukur kemampuan akademiknya melalui TKA.
📄 Unduh Surat Edaran Lengkap:
👉 Klik di sini