kepalasekolah.id – Pedoman Resmi Tunjangan Guru Non-ASN 2025: Aturan Baru Jamin Efisiensi dan Akuntabilitas. Kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN), selalu menjadi perhatian utama dalam kebijakan pendidikan nasional. Menyadari pentingnya hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengambil langkah signifikan untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan dengan lebih teratur, efisien, dan transparan di tahun anggaran 2025. Langkah ini diwujudkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan sebuah kompas yang memandu seluruh proses pengelolaan tunjangan, mulai dari penetapan kriteria hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas ini, para guru non-ASN, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya kini memiliki acuan yang sama, meminimalkan potensi kesalahan dan penyalahgunaan dana.
Daftar Isi
- 1
- 2 Prinsip-prinsip Baru yang Mengedepankan Keterbukaan
- 3 Mekanisme Penyaluran: Peran Sentral Puslapdik
- 4 Kriteria dan Persyaratan: Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
- 5 Pembayaran Kurang Bayar dan Sanksi Pengembalian
- 6 Pengawasan dan Pelaporan yang Terintegrasi
- 7 Petunjuk Teknis Detail dalam Lampiran
Prinsip-prinsip Baru yang Mengedepankan Keterbukaan
Pasal 3 dari peraturan ini secara tegas menetapkan lima prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus. Prinsip-prinsip ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem yang lebih baik dan dapat dipercaya.
a. Efisien: Penyaluran tunjangan harus dilaksanakan dengan cara yang hemat biaya dan waktu. Ini mengisyaratkan bahwa proses birokrasi yang panjang dan berbelit harus dipangkas. Dengan mengandalkan sistem digital seperti yang diatur dalam pasal-pasal lain, proses verifikasi dan pencairan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
b. Efektif: Tunjangan harus dapat mencapai target penerima yang tepat, yaitu guru non-ASN yang memang berhak dan memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan guru.
c. Transparan: Seluruh proses penyaluran, dari alokasi anggaran hingga realisasi pembayaran, harus dapat diakses dan diketahui oleh publik. Prinsip ini memberikan jaminan bahwa tidak ada informasi yang disembunyikan dan semua pihak dapat melakukan pengawasan.
d. Akuntabel: Setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan tunjangan, mulai dari Puslapdik, pemerintah daerah, hingga guru penerima, harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan penggunaan dana. Akuntabilitas menjadi pondasi untuk membangun kepercayaan publik.
e. Manfaat: Paling penting, tunjangan yang diberikan harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi guru penerima, baik sebagai penghargaan atas profesionalitas (Tunjangan Profesi) maupun sebagai kompensasi atas kesulitan yang dihadapi (Tunjangan Khusus).
Mekanisme Penyaluran: Peran Sentral Puslapdik
Sesuai dengan Pasal 4, penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Hal ini menempatkan Puslapdik sebagai entitas sentral yang bertanggung jawab langsung atas pencairan dana, memastikan prosesnya terpusat dan terkoordinasi dengan baik.
Pasal 5 memberikan kejelasan lebih lanjut, menyatakan bahwa tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening bank penerima. Ini sangat mempermudah guru dan mengurangi risiko kehilangan atau penyelewengan uang tunai.
Kriteria dan Persyaratan: Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Peraturan ini juga membedah secara rinci kriteria penerima untuk kedua jenis tunjangan, memastikan tidak ada lagi keraguan mengenai siapa yang berhak.
Tunjangan Profesi Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non-ASN yang memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Namun, terdapat pengecualian penting pada Pasal 6 ayat (2), di mana guru pendidikan agama yang dibayarkan tunjangannya oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, serta guru pada satuan pendidikan kerja sama, tidak termasuk dalam kategori penerima tunjangan ini. Poin ini penting untuk menghindari duplikasi pembayaran dari kementerian yang berbeda.
Tunjangan Khusus Pasal 7 menjelaskan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non-ASN yang mengajar di Daerah Khusus yang telah ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Hal ini menegaskan bahwa tunjangan ini adalah bentuk apresiasi khusus bagi dedikasi guru yang bertugas di wilayah sulit.
Pembayaran Kurang Bayar dan Sanksi Pengembalian
Salah satu hal yang sering menjadi kendala di tahun-tahun sebelumnya adalah pembayaran yang kurang bayar (carry over). Pasal 8 secara khusus mengatur hal ini. Menurut pasal tersebut, kementerian dapat melakukan pembayaran kurang bayar untuk tahun sebelumnya dengan dua syarat utama:
a. Telah diterbitkannya surat keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya. b. Telah diterbitkannya SK penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berjalan, yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
Pasal ini memberikan harapan bagi guru-guru yang belum menerima hak tunjangan mereka di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, Peraturan ini juga dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang ketat. Pasal 12 mengatur tentang sanksi bagi guru yang terbukti menerima tunjangan secara tidak sesuai. Ayat (1) menegaskan bahwa guru tersebut wajib melakukan pengembalian tunjangan yang telah diterima. Pengembalian ini, menurut ayat (2), dihitung secara kumulatif sejak terjadinya ketidaksesuaian bukti administrasi, data, atau fakta. Ini merupakan langkah tegas untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana negara.
Pengawasan dan Pelaporan yang Terintegrasi
Transparansi dan akuntabilitas tidak dapat terwujud tanpa sistem pengawasan dan pelaporan yang efektif. Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur mekanisme ini.
Puslapdik diberi mandat untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan. Lebih lanjut, Puslapdik juga diwajibkan menyusun laporan penyaluran setiap semester, yang bersumber dari data realisasi pembayaran pada aplikasi SIM-Bar. Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri paling lambat bulan Januari tahun berikutnya, memastikan adanya pemantauan yang ketat dan tepat waktu.
Petunjuk Teknis Detail dalam Lampiran
Pasal 13 menyebutkan bahwa teknis penyaluran yang lebih rinci, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Lampiran ini akan menjadi panduan operasional harian bagi semua pihak yang terlibat, mengurai alur kerja yang kompleks menjadi langkah-langkah yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 1 TAHUN 2025
Penerbitan Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mekanisme yang terstruktur dan terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi hambatan berarti dalam penyaluran tunjangan.
Para guru non-ASN kini memiliki panduan yang jelas. Penting bagi mereka untuk selalu memastikan data mereka di Dapodik dan sistem informasi terkait lainnya valid dan mutakhir. Dengan demikian, hak-hak yang menjadi apresiasi atas pengabdian dan profesionalisme mereka dapat diterima secara tepat waktu dan tanpa kendala.
Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan menghargai peran setiap pendidik, terutama bagi mereka yang berdedikasi tinggi di garis depan tanpa status ASN. Bagaimana menurut Anda, apakah peraturan ini akan benar-benar meningkatkan efisiensi penyaluran tunjangan di lapangan?