kepalasekolah.id – Panduan Lengkap Tunjangan Guru Non-ASN 2025: Ini Syarat, Besaran, dan Pengecualian yang Wajib Diketahui. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas para pendidik di Indonesia, terutama bagi mereka yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN). Di awal tahun anggaran 2025, komitmen tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini menjadi dokumen penting yang memuat panduan operasional rinci, memastikan bahwa proses penyaluran tunjangan berjalan dengan lebih terstruktur, transparan, dan tepat sasaran. Bagi guru non-ASN, memahami isi peraturan ini adalah langkah fundamental untuk memastikan mereka dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan memperoleh hak mereka secara penuh. Artikel ini akan mengupas tuntas pasal-pasal krusial dalam peraturan tersebut, mulai dari tujuan, kriteria, besaran, hingga pengecualian yang harus diperhatikan.
Daftar Isi
- 1 Tujuan Tunjangan: Mengapresiasi Dedikasi dan Profesionalitas
- 2 Syarat Wajib Penerima Tunjangan Profesi: Validasi Data Kunci
- 3 Kriteria Ketat untuk Tunjangan Khusus
- 4 Besaran Tunjangan: Kenaikan Signifikan di Tahun 2025
- 5 Peran SIM-Tun dan SIM-Antun dalam Penentuan Besaran
- 6 Komitmen Nyata untuk Pendidikan
Tujuan Tunjangan: Mengapresiasi Dedikasi dan Profesionalitas
Pasal 1 Peraturan Sekjen ini secara jelas menjabarkan dua tujuan utama dari penyaluran tunjangan, yang mencerminkan komitmen pemerintah terhadap profesi guru:
- Pemberian Penghargaan atas Profesionalitas: Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru non-ASN bertujuan untuk memberikan apresiasi atas profesionalitas mereka. Tunjangan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan sebagai bentuk pengakuan resmi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
- Kompensasi atas Kesulitan Hidup: Penyaluran Tunjangan Khusus dirancang untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi oleh guru yang mengabdi di daerah khusus. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang berjuang di garda terdepan pendidikan, di wilayah-wilayah yang jauh dan menantang.
Syarat Wajib Penerima Tunjangan Profesi: Validasi Data Kunci
Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, guru non-ASN harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat dan saling berkaitan. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya guru yang benar-benar berhak dan aktif mengajar yang menerimanya.
- Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG): Syarat pertama yang mutlak adalah memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. Sertifikat ini adalah bukti kelulusan program pendidikan profesi guru (PPG) dan merupakan prasyarat utama. Selain itu, guru juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian, yang menjadi identitas resmi sebagai guru bersertifikat.
- Tercatat di Dapodik dan Status Non-ASN: Guru harus terdata dengan benar dan aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi sumber data utama pemerintah. Selain itu, mereka harus benar-benar berstatus sebagai guru non-ASN, yang berarti tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Penghasilan Tetap dan Keaktifan Mengajar: Peraturan ini juga menekankan bahwa guru penerima harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan. Mereka juga diwajibkan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau guru bimbingan konseling/TIK, dan mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Memenuhi Beban Kerja: Syarat ini sering menjadi kendala, namun peraturan ini memberikan kejelasan. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian penting bagi guru yang:
- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola diklat yang maksimal 600 jam atau 3 bulan, dengan syarat mendapat izin dari dinas atau penyelenggara satuan pendidikan dan menyediakan guru pengganti yang relevan.
- Mengikuti program pertukaran guru non-ASN atau kemitraan, dengan syarat yang sama seperti di atas.
- Bertugas di Daerah Khusus.
- Tidak Berstatus Pegawai Tetap Lain: Syarat terakhir adalah tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Hal ini bertujuan agar tunjangan diberikan kepada guru yang benar-benar berfokus pada profesi mengajar.
Kriteria Ketat untuk Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yang mengajar di Daerah Khusus. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan ini juga rinci dan bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berhak yang menerimanya.
- Tugas di Daerah Khusus: Syarat utama adalah melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus, yang harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Kriteria Daerah Khusus ini akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri.
- NUPTK dan Keaktifan: Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan aktif mengajar yang tercatat di Dapodik. Keaktifan ini juga harus sesuai dengan rasio kebutuhan guru di sekolah tersebut.
- Penghasilan Tetap dan Status Kepegawaian: Sama seperti tunjangan profesi, guru penerima harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga lain.
- Usulan Pemerintah Daerah: Guru yang memenuhi syarat harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara sekolah, dinas, dan pemerintah daerah dalam proses ini.
Besaran Tunjangan: Kenaikan Signifikan di Tahun 2025
Salah satu poin paling krusial dalam peraturan ini adalah penetapan besaran tunjangan. Peraturan ini menetapkan besaran tunjangan dengan jelas, memberikan kepastian finansial bagi para guru non-ASN.
Bagi guru non-ASN yang mengajar di yayasan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, besaran tunjangan yang diberikan adalah:
- Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan bagi guru yang telah memiliki SK tersebut. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan fungsional guru bukan PNS dengan jabatan guru PNS.
- Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Poin ini sangat penting karena menetapkan batas bawah tunjangan bagi guru non-ASN yang belum memiliki penyetaraan, memberikan apresiasi yang lebih layak atas kerja keras mereka. Sumber lain seperti Kemenag dan Tirto.id juga mengonfirmasi adanya kenaikan tunjangan ini, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, menunjukkan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat nasional.
Jika seorang guru mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan di tengah tahun berjalan, besaran tunjangan baru akan berlaku efektif mulai bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini diatur agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses penggajian.
Penting juga untuk dicatat, tunjangan ini akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti jumlah yang diterima akan sedikit berkurang setelah pemotongan pajak.
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 1 TAHUN 2025
Peran SIM-Tun dan SIM-Antun dalam Penentuan Besaran
Besaran Tunjangan Profesi akan didasarkan pada data di Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun), sedangkan besaran Tunjangan Khusus akan berdasarkan data di Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun). Ini menandakan bahwa data yang valid dan mutakhir di kedua sistem tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan jumlah tunjangan yang akan diterima.
Komitmen Nyata untuk Pendidikan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam memastikan kesejahteraan guru non-ASN. Dengan petunjuk teknis yang terperinci dan transparan, diharapkan tidak ada lagi guru yang mengalami kesulitan dalam mengurus tunjangan mereka.
Bagi guru non-ASN, ini adalah momen untuk proaktif. Pastikan semua data di Dapodik dan sistem informasi terkait sudah valid dan lengkap. Penuhi semua persyaratan yang ada, dan jangan ragu untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas setempat jika ada kendala. Dengan demikian, hak-hak yang menjadi apresiasi atas dedikasi dan profesionalitas mereka dapat diterima tepat waktu, memungkinkan mereka untuk berfokus penuh dalam mencerdaskan anak bangsa.