Plt Kepala Sekolah Wajib Diganti

40 Ribu Lebih Plt Kepala Sekolah Wajib Diganti! Batas Akhir 31 Desember 2025, Pemda Diingatkan Jangan Lalai!

kepalasekolah.id –  Dunia pendidikan kembali digemparkan dengan rilis resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengeluarkan himbauan tegas terkait penyelesaian penugasan Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025 itu memuat peringatan serius kepada seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan penetapan kepala sekolah definitif sebelum deadline 31 Desember 2025.

Surat ini merujuk pada ketentuan Permendikdagsmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 32 ayat (3), yang secara rinci mengatur mengenai pengangkatan guru ASN sebagai Plt Kepala Sekolah dan batas waktu penugasannya.

40.472 Plt Kepala Sekolah Masih Menjabat, Pemerintah Daerah Harus Bergerak Cepat

Berdasarkan data terbaru di SIM KSPSTK per 3 Oktober 2025, jumlah Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia mencapai 40.472 orang. Angka ini dinilai sangat tinggi dan berpotensi mengganggu stabilitas kepemimpinan sekolah jika tidak segera diselesaikan.

Kementerian menegaskan:

  • Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pelatihan tetap boleh ditugaskan sebagai Plt, tetapi hanya 1 periode.

  • Mereka hanya bisa ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan.

  • Penugasan harus memperhitungkan masa tugas sebelumnya.

Dengan tekanan waktu yang terus berjalan, Pemda diminta bergerak cepat mengangkat kepala sekolah definitif yang memenuhi syarat sesuai Pasal 7 ayat (1) Permendikdagsmen Nomor 7 Tahun 2025.

Pemda Diingatkan: Tidak Boleh Ada Sekolah yang Dipimpin Plt Kepala Sekolah Setelah 31 Desember 2025

Pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, diminta memastikan:

  1. Tidak ada lagi satuan pendidikan yang dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah setelah 31 Desember 2025.

  2. Pengangkatan kepala sekolah definitif dilakukan melalui sistem resmi SIM KSPSTK.

  3. Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan), penugasan kepala sekolah definitif juga wajib mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kementerian bahkan menyertakan panduan teknis lengkap yang dapat diakses melalui SIM KSPSTK dan tautan panduan resmi yang telah disediakan.

Mengapa Penuntasan Plt Kepala Sekolah Sangat Mendesak?

Masalah Plt Kepala Sekolah sudah menjadi isu nasional sejak beberapa tahun terakhir. Jabatan Plt dianggap rentan karena:

  • memiliki kewenangan terbatas,

  • dapat menurunkan stabilitas tata kelola sekolah,

  • menghambat pengambilan keputusan strategis,

  • berdampak pada mutu pelayanan pendidikan di sekolah.

Dengan standar baru yang ditetapkan Permendikdagsmen, pemerintah berupaya memastikan setiap satuan pendidikan dipimpin oleh kepala sekolah definitif yang kompeten dan bersertifikat.

Dengan jumlah 40.472 Plt Kepala Sekolah yang masih bertugas, pemerintah daerah tidak bisa lagi menunda penetapan kepala sekolah definitif. Tenggat waktu 31 Desember 2025 adalah peringatan keras yang tidak boleh diabaikan.

Jika penuntasan tidak segera dilakukan, imbasnya akan langsung dirasakan satuan pendidikan, guru, dan peserta didik.

Sumber informasi : Himbauan Penyelesaian Plt Kepala Sekolah

Scroll to Top