Penerapan MBSM Dipertegas dalam Permendikdasmen 26 Tahun 2025, Ini Arah Baru Standar Pengelolaan Pendidikan

Penerapan MBS/M Dipertegas dalam Permendikdasmen 26 Tahun 2025, Ini Arah Baru Standar Pengelolaan Pendidikan

kepalasekolah.id – Penerapan MBS/M Dipertegas dalam Permendikdasmen 26 Tahun 2025, Ini Arah Baru Standar Pengelolaan Pendidikan. Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Salah satu penegasan paling krusial dalam peraturan ini adalah penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan satuan pendidikan. MBS/M diposisikan bukan sekadar pilihan, melainkan fondasi sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan

Landasan Hukum dan Alasan Diterbitkannya Permendikdasmen 26 Tahun 2025

Dalam bagian Menimbang, Permendikdasmen 26 Tahun 2025 menegaskan bahwa standar pengelolaan pendidikan perlu disusun untuk memastikan proses pendidikan berlangsung secara efektif dan efisien. Regulasi ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan nasional.

Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.

Dengan demikian, Permendikdasmen 26 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem regulasi pendidikan nasional yang saling terintegrasi.

Definisi Kunci: Apa Itu Standar Pengelolaan dan MBS/M?

Bab I Permendikdasmen 26 Tahun 2025 memuat sejumlah definisi penting yang menjadi dasar pemahaman seluruh pasal berikutnya. Standar Pengelolaan didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan efektif dan efisien.

Sementara itu, Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) diartikan sebagai bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Definisi ini menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki ruang kemandirian dalam mengambil keputusan strategis, tentu tetap dalam koridor kebijakan nasional.

Tujuan Standar Pengelolaan Pendidikan

Pasal 2 Permendikdasmen 26 Tahun 2025 menyebutkan bahwa standar pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien. Tujuan akhirnya adalah untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian murid secara optimal.

Rumusan ini menempatkan murid sebagai pusat dari seluruh proses pengelolaan pendidikan. Dengan kata lain, tata kelola sekolah atau madrasah tidak lagi berorientasi administratif semata, melainkan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar.

Ruang Lingkup Standar Pengelolaan Pendidikan

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa standar pengelolaan pendidikan mencakup tiga komponen utama, yaitu:

  1. Perencanaan kegiatan pendidikan

  2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan

  3. Pengawasan kegiatan pendidikan

Ketiga komponen tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal di satuan pendidikan. Yang menarik, regulasi ini secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh proses tersebut wajib dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M.

Artinya, MBS/M tidak lagi diposisikan sebagai konsep tambahan, melainkan menjadi kerangka kerja utama dalam standar pengelolaan pendidikan nasional.

MBS/M sebagai Pilar Penjaminan Mutu Internal

Penegasan penerapan MBS/M dalam standar pengelolaan pendidikan menunjukkan pergeseran paradigma kebijakan. Pemerintah mendorong satuan pendidikan agar lebih mandiri, reflektif, dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik serta konteks lokal.

Melalui MBS/M, satuan pendidikan diberi kewenangan untuk:

  • menyusun perencanaan berbasis evaluasi diri,

  • mengelola sumber daya secara kontekstual,

  • serta melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement) yang menjadi roh kebijakan pendidikan modern.

Peran Sistem Informasi dalam Pengelolaan Pendidikan

Bab I juga menegaskan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan ke depan tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi informasi.

Dengan sistem informasi yang baik, satuan pendidikan diharapkan mampu:

  • melakukan perencanaan berbasis data,

  • memantau pelaksanaan program secara real time,

  • serta menyusun laporan dan evaluasi yang akuntabel.

Implikasi bagi Kepala Sekolah dan Pemangku Kepentingan

Penegasan MBS/M dalam Permendikdasmen 26 Tahun 2025 membawa implikasi langsung bagi kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin manajerial. Kepala sekolah atau madrasah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai penggerak perubahan dan penjamin mutu internal.

Selain itu, regulasi ini juga memperkuat peran:

  • komite sekolah/madrasah,

  • pemerintah daerah,

  • serta masyarakat,

dalam mendukung pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Menjawab Tantangan Pengelolaan Pendidikan di Era Baru

Berbagai tantangan pengelolaan pendidikan, mulai dari keterbatasan sumber daya, disparitas mutu antar wilayah, hingga tuntutan peningkatan kualitas lulusan, menjadi latar belakang penting lahirnya regulasi ini. Dengan menempatkan MBS/M sebagai fondasi, pemerintah berharap satuan pendidikan mampu lebih responsif terhadap tantangan tersebut.

Pendekatan berbasis otonomi dan kolaborasi diyakini dapat mendorong inovasi di tingkat sekolah, tanpa mengabaikan standar nasional yang telah ditetapkan.

Salinan Permendikdasmen 26 tahun 2025 selengkapnya Unduh Disini

Penutup

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan pendidikan nasional. Penegasan penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) dalam standar pengelolaan pendidikan menunjukkan arah kebijakan yang semakin menekankan kemandirian, akuntabilitas, dan penjaminan mutu internal.

Bagi satuan pendidikan, regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan peluang untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan. Dengan implementasi MBS/M yang konsisten dan berbasis data, diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara lebih optimal.

Scroll to Top