Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Atur Respons Pelanggaran hingga Peran Pemda dan Media dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Atur Respons Pelanggaran hingga Peran Pemda dan Media dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

kepalasekolah.id – Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Atur Respons Pelanggaran hingga Peran Pemda dan Media dalam Mewujudkan Sekolah Aman dan Nyaman.  Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak hanya menekankan pencegahan, tetapi juga mengatur secara tegas mekanisme respons dan penanganan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah. Regulasi ini menegaskan prinsip bahwa setiap pelanggaran harus ditangani secara adil, manusiawi, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan.

Bagian ini menjadi krusial karena menyangkut perlindungan hak murid, kepastian hukum bagi warga sekolah, serta kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Klasifikasi Pelanggaran dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam Pasal 22, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengklasifikasikan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ke dalam dua kategori utama, yaitu:

  1. pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah;

  2. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi ini penting untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat, proporsional, dan sesuai kewenangan.

Penanganan Pelanggaran Tata Tertib melalui Pendekatan Kolaboratif

Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditangani oleh sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Penanganan ini terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Pendekatan kolaboratif menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan unsur sekolah yang relevan secara profesional dan proporsional.

Perlindungan Korban dan Pemulihan Lingkungan Sekolah

Penanganan Pelanggaran Kolaboratif diutamakan untuk tiga tujuan utama. Pertama, memastikan perlindungan dan pengamanan korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan lanjutan. Kedua, memberikan edukasi kepada pelanggar agar memahami kesalahan dan tanggung jawabnya. Ketiga, memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah secara menyeluruh.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari penghukuman semata menuju pendekatan restoratif dan edukatif, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia.

Mekanisme Rujukan untuk Pelanggaran Hukum

Berbeda dengan pelanggaran tata tertib, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditangani melalui mekanisme rujukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Dalam mekanisme ini, sekolah tidak menangani sendiri pelanggaran, melainkan merujuk kepada Kelompok Kerja (Pokja) sesuai kewenangan. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi, mengklasifikasikan, melaporkan dugaan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid apabila pelanggaran melibatkan murid.

Mekanisme Pelaporan Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga mengantisipasi konflik kepentingan. Dalam Pasal 25, ditegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh kepala sekolah, warga sekolah melaporkan langsung kepada Pokja. Ketentuan ini memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran.

Hak Pendidikan Murid Tetap Terjamin

Salah satu poin penting dalam regulasi ini terdapat pada Pasal 26. Ditegaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid tidak boleh mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid.

Lebih lanjut, apabila dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti, pihak yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, serta akses dukungan pemulihan psikologis. Ketentuan ini memberikan jaminan perlindungan hukum dan psikologis bagi murid maupun warga sekolah lainnya.

Tanggung Jawab Kementerian di Tingkat Nasional

Dalam Bagian Keenam, Permendikdasmen mengatur tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada Pasal 27, kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional.

Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penyusunan kebijakan, pedoman, modul, dan program; edukasi; pembinaan; supervisi dan pemantauan; serta koordinasi lintas sektor. Kementerian juga dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, sekolah, dan pemangku kepentingan yang berkontribusi aktif.

Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Pembentukan Pokja

Di tingkat daerah, Pasal 28 dan Pasal 29 mengatur bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di wilayahnya melalui pembentukan Pokja.

Gubernur membentuk Pokja untuk kewenangan provinsi, sedangkan bupati atau wali kota membentuk Pokja untuk kewenangan kabupaten/kota. Pokja berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah masing-masing.

Tugas dan Fungsi Pokja Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam Pasal 31, Pokja memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas, mulai dari sosialisasi, edukasi, fasilitasi peningkatan kapasitas guru, hingga penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Pokja juga berperan melakukan verifikasi, analisis awal, koordinasi rujukan, pemantauan penanganan pelanggaran, serta evaluasi berkala penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Selain itu, Pokja wajib menyediakan layanan pengaduan serta memfasilitasi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan pendampingan sosial maupun rohani.

Jaminan Kerahasiaan dan Pemulihan

Dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran, Pokja diwajibkan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban. Hal ini penting untuk mencegah reviktimisasi dan memastikan keberanian warga sekolah dalam melapor.

Struktur Organisasi Pokja yang Lintas Sektor

Susunan organisasi Pokja diatur dalam Pasal 32, dengan ketua dijabat oleh sekretaris daerah dan melibatkan unsur lintas sektor, mulai dari pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, hingga komunikasi dan informasi. Pokja juga dapat melibatkan kepolisian, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra kerja pemerintah lainnya.

Pelibatan Pemangku Kepentingan di Luar Sekolah

Dalam Bagian Ketujuh, Permendikdasmen menegaskan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak dapat terwujud tanpa peran pemangku kepentingan. Pasal 35 menyebutkan bahwa pemangku kepentingan meliputi orang tua atau wali, komite sekolah, masyarakat, dan media.

Orang tua berperan menyelaraskan pola pengasuhan, berkomunikasi aktif dengan sekolah, serta mendampingi aktivitas murid, termasuk di ruang digital. Komite sekolah berperan dalam pertimbangan kebijakan, pengawasan, dan tindak lanjut aspirasi warga sekolah.

Peran Masyarakat dan Media

Masyarakat didorong untuk terlibat menjaga keamanan lingkungan sekitar sekolah serta menjalin kerja sama dengan satuan pendidikan. Kerja sama ini dapat dituangkan dalam kesepakatan bersama yang memuat komitmen pencegahan perilaku menyimpang dan mekanisme pelaporan.

Sementara itu, media diharapkan berperan menyebarluaskan praktik baik, menyediakan konten edukatif, serta menerapkan prinsip jurnalisme ramah anak. Dalam pemberitaan pelanggaran, media wajib menghindari sensasionalisme dan mengedepankan perspektif pemulihan.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa negara hadir secara utuh dalam menjamin Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Melalui mekanisme respons dan penanganan pelanggaran yang jelas, pembentukan Pokja lintas sektor, serta pelibatan pemangku kepentingan, sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, adil, dan manusiawi.

Regulasi ini sekaligus menandai arah baru pengelolaan keamanan sekolah yang berorientasi pada perlindungan, edukasi, dan pemulihan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih beradab dan inklusif.

Scroll to Top