Kementerian Pendidikan menetapkan mekanisme penugasan guru ASN dan non-ASN sebagai kepala sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Simak prosedur lengkapnya dalam artikel ini.

Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

kepalasekolah.id –  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini mencakup penugasan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Aturan ini bertujuan menjamin proses penugasan kepala sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa guru ASN yang telah lulus pelatihan bakal calon kepala sekolah dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Penugasan ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena guru yang akan diusulkan harus mengunggah dua dokumen penting ke dalam sistem informasi yang dikelola Kementerian Pendidikan, yakni sertifikat pelatihan calon kepala sekolah dan surat keterangan bebas narkoba yang berlaku maksimal tiga bulan.

Setelah dokumen lengkap diunggah, penetapan penugasan dilakukan oleh PPK atas dasar rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, serta dewan pendidikan. Jumlah anggota tim pertimbangan harus gasal, yakni minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.

Tugas utama tim pertimbangan ini adalah memberikan rekomendasi terhadap calon kepala sekolah, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini selanjutnya diunggah ke sistem Kementerian oleh dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur mekanisme penugasan guru ASN yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Prosedur penugasannya serupa dengan yang berlaku di satuan pendidikan milik pemerintah daerah, yaitu setelah lulus pelatihan bakal calon kepala sekolah dan mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan, penetapan dilakukan oleh PPK.

Menariknya, pada Pasal 18, terdapat perbedaan signifikan dalam penugasan guru non-ASN sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan masyarakat. Dalam hal ini, mekanisme penugasan tidak dilakukan oleh PPK, melainkan ditetapkan langsung oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi lembaga pendidikan swasta dalam mengatur kebijakan internal, selama tetap mengacu pada standar yang berlaku secara nasional.

Kebijakan baru ini mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik karena menegaskan pentingnya proses seleksi berbasis kompetensi dan legalitas formal yang kuat. Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kepala sekolah yang ditugaskan merupakan individu yang telah teruji kemampuannya dan bebas dari permasalahan hukum maupun penyalahgunaan zat adiktif.

Dengan mekanisme yang kini diatur lebih rinci, proses penugasan kepala sekolah diharapkan menjadi lebih profesional, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah yang pada akhirnya berdampak langsung pada mutu pendidikan di Indonesia.

Pemerintah daerah dan pihak penyelenggara pendidikan masyarakat diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan ini agar proses penugasan berjalan lancar sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Scroll to Top