kepalasekolah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan mekanisme penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pedoman penting untuk memastikan proses penugasan Kepala SILN berjalan transparan, objektif, dan sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan.
Menurut ketentuan dalam Pasal 19 peraturan tersebut, calon Kepala SILN wajib memenuhi syarat tambahan selain yang tercantum dalam Pasal 7. Beberapa syarat utama yang ditetapkan antara lain berstatus sebagai PNS aktif, serta memiliki surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang. Selain itu, calon juga harus memiliki pengalaman minimal empat tahun berturut-turut sebagai kepala sekolah di dalam negeri.
Kemampuan bahasa menjadi faktor krusial. Calon Kepala SILN diwajibkan menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya, baik secara lisan maupun tulisan, sesuai dengan negara penempatan. Tidak hanya itu, wawasan terhadap seni dan budaya Indonesia menjadi nilai tambah, di samping kemampuan mempromosikan kekayaan budaya nasional di kancah internasional.
Tahapan penyiapan penugasan Guru PNS sebagai calon Kepala SILN dijelaskan dalam Pasal 20. Terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui, yakni:
-
Pengumuman seleksi penerimaan,
-
Seleksi calon Kepala SILN,
-
Proses pengusulan,
-
Penugasan resmi.
Dalam Pasal 21, dijelaskan bahwa pengumuman penerimaan akan dilakukan langsung oleh Kementerian sebagai pemberitahuan resmi bagi para Guru PNS yang memenuhi syarat. Selanjutnya, proses seleksi akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Pendidikan dan kementerian yang menangani urusan luar negeri.
Proses seleksi sendiri terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Keduanya akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendidikan untuk menjamin kualitas dan kredibilitas calon yang dipilih. Setelah lolos seleksi, nama-nama calon Kepala SILN akan diusulkan kepada Kementerian Luar Negeri untuk kemudian ditetapkan sebagai Kepala SILN secara resmi, meski tanpa status diplomatik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan ini juga diatur dalam Pasal 22. Menteri Pendidikan akan menetapkan rincian pelaksanaan seleksi dan penugasan berdasarkan acuan Pasal 16 dan Pasal 21.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap kualitas kepemimpinan di Sekolah Indonesia Luar Negeri meningkat signifikan. Kepala SILN diharapkan mampu menjadi duta pendidikan dan budaya Indonesia yang mampu berperan strategis dalam membangun citra positif bangsa di luar negeri.
Regulasi ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem penugasan berbasis merit dan akuntabilitas. Selain memberikan kesempatan karier kepada para guru PNS berpengalaman, regulasi ini turut memperluas peran guru Indonesia dalam lingkup global.
Para guru PNS yang berminat untuk mengikuti seleksi diharapkan segera mempersiapkan diri sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, termasuk kemampuan bahasa asing, pengalaman kepemimpinan, serta pemahaman mendalam mengenai seni dan budaya nasional.