Kepalasekolah.id – Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, termasuk rincian lengkap tentang beban kerja kepala satuan pendidikan beserta tugas, bukti fisik penugasan, dan ekuivalensinya. Kebijakan terbaru ini menjadi acuan penting bagi seluruh kepala sekolah di Indonesia dalam menjalankan tugas manajerial, supervisi, hingga pengembangan kewirausahaan yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
Artikel ini mengulas secara lengkap tugas kepala satuan pendidikan sesuai regulasi terbaru untuk membantu sekolah, guru, operator, serta pemangku kebijakan memahami dan mengimplementasikannya dengan benar.
Daftar Isi
Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan: Penjelasan Umum
Dalam Kepmen 221/P/2025, beban kerja kepala satuan pendidikan ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu, yang sudah mencakup ekuivalensi 24 jam tatap muka. Total jam ini dicapai melalui tiga kelompok tugas utama:
-
Manajerial
-
Pengembangan kewirausahaan
-
Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Setiap tugas memiliki rincian kegiatan serta bukti fisik yang harus disiapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tugas Manajerial Kepala Satuan Pendidikan
Tugas manajerial merupakan porsi terbesar dalam ekuivalensi beban kerja kepala sekolah. Dalam regulasi ini, kegiatan manajerial mencakup 13 bentuk kegiatan pokok dengan bukti fisik yang wajib tersedia.
Rincian Tugas Manajerial:
-
Merumuskan dan mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
Bukti: Dokumen rencana kerja tahunan (RKT), termasuk visi–misi. -
Merancang pengembangan kurikulum secara kolaboratif dengan melibatkan guru, murid, orang tua, dan masyarakat.
Bukti: Media komunikasi sekolah. -
Menyusun rencana program kegiatan dan anggaran berbasis data yang berorientasi pada karakter, kualitas pembelajaran, dan kebutuhan masyarakat.
Bukti: Dokumen kurikulum. -
Melaksanakan program kegiatan dan anggaran sekolah.
Bukti: Dokumen RKAS. -
Mengelola sumber daya satuan pendidikan.
Bukti: Dokumen pengelolaan sumber daya. -
Mengelola sistem informasi sekolah seperti Dapodik yang mutakhir, SIPLAH, BOS, ARKAS, dan lain-lain.
Bukti: Laporan pemanfaatan sistem informasi. -
Melakukan refleksi berkala terkait program kegiatan, pembelajaran, dan layanan pendidikan.
Bukti: Laporan refleksi berkala. -
Melaksanakan refleksi pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Bukti: Dokumen penilaian kinerja guru/GTK. -
Melakukan refleksi pengelolaan sumber daya secara kolaboratif untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Bukti: Laporan pelaksanaan program dan anggaran. -
Melakukan pengelolaan kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Bukti: Dokumen komunikasi kegiatan kepada pemangku kepentingan. -
Menyusun laporan kegiatan dan anggaran sekolah.
-
Mengomunikasikan laporan tersebut kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.
-
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program pendidikan masyarakat (khusus kepala satuan pendidikan nonformal).
Bukti: Laporan evaluasi.
Secara keseluruhan, tugas manajerial ini sudah memenuhi ekuivalensi 37 jam 30 menit, sehingga dapat menjadi acuan standar bagi sekolah dalam pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai regulasi.

Pengembangan Kewirausahaan di Satuan Pendidikan
Selain manajerial, kepala satuan pendidikan juga wajib menjalankan tugas terkait pengembangan kewirausahaan. Tugas ini berfungsi memperkuat karakter, kreativitas, serta kesiapan murid dalam menghadapi tantangan dunia industri dan masyarakat.
Rincian Tugas Pengembangan Kewirausahaan:
-
Memetakan kebutuhan kewirausahaan sekolah berbasis data serta potensi lingkungan.
Bukti: Dokumen pemetaan kebutuhan kewirausahaan. -
Menyusun program pengembangan kewirausahaan berdasarkan hasil pemetaan dan melibatkan pemangku kepentingan.
Bukti: Dokumen program kewirausahaan. -
Melaksanakan program kewirausahaan, yang meliputi:
-
Pengembangan jiwa kewirausahaan dalam pembelajaran
-
Inovasi layanan pendidikan
-
Pembelajaran industri bagi satuan pendidikan vokasi/nonformal
-
Program pemagangan murid
Bukti: Laporan program kewirausahaan.
-
-
Menggalang dukungan sumber daya dari lingkungan, dunia usaha/industri, dan komunitas.
Bukti: Dokumen penggalangan sumber daya. -
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kewirausahaan secara berkala.
Bukti: Laporan pemantauan dan evaluasi program.
Tugas kewirausahaan ini menjadi salah satu kata kunci penting terkait inovasi kepala sekolah, serta menjadi indikator peningkatan mutu layanan pendidikan.
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi merupakan salah satu elemen inti dalam beban kerja kepala satuan pendidikan yang fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Rincian Tugas Supervisi:
-
Merencanakan supervisi pembelajaran berdasarkan data kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Bukti: Dokumen rencana dan pelaksanaan supervisi. -
Melakukan supervisi dan umpan balik pembelajaran, mencakup:
-
Observasi kelas
-
Wawancara
-
Penilaian dokumen
Bukti: Dokumen refleksi hasil supervisi.
-
-
Melakukan supervisi terhadap berbagai tim sekolah, termasuk:
-
Tim Penilai Kinerja
-
Tim PKB
-
TPPK
-
Satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
Bukti: Laporan pelaksanaan supervisi.
-
-
Menyusun laporan pelaksanaan supervisi guru dan tenaga kependidikan.
Supervisi tidak hanya memastikan pembelajaran berjalan optimal, tetapi juga menjadi dasar pengembangan kompetensi berkelanjutan di sekolah.
Standar Baru Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan
Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 ini menjadi pijakan penting dalam memastikan beban kerja kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan terstruktur, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. Mulai dari tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, hingga supervisi guru, seluruh aktivitas kini memiliki bukti fisik yang menjadi dasar pertanggungjawaban.
Regulasi ini membantu sekolah lebih transparan, efektif, dan akuntabel dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan. Dengan memahami juknis beban kerja kepala sekolah ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat meningkatkan kualitas layanan dan memastikan manajemen pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional.
