Bentuk Bantuan dan Fasilitasi PSPB dalam Permendikdasmen 3 Tahun 2026: Kolaborasi Negara, Masyarakat, dan Mitra Pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kerangka kebijakan yang mendorong keterlibatan publik dalam pembangunan pendidikan nasional. Salah satu regulasi penting yang menegaskan arah tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB).
Jika pada Bab I diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan PSPB, maka Bab II dan Bab III dalam peraturan ini menjadi inti operasional program. Kedua bab tersebut mengatur secara rinci bentuk bantuan, mekanisme fasilitasi, serta peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSPB. Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa partisipasi masyarakat dan mitra pendidikan berjalan secara tertib, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan.
Daftar Isi
- 1 Bab II Bentuk Bantuan: Pendekatan Fleksibel untuk Kebutuhan Nyata Pendidikan
- 2 Bab III Fasilitasi Program PSPB: Negara sebagai Orkestrator Kolaborasi
- 3 Mitra Kontributor: Pilar Utama Partisipasi Semesta
- 4 Penyelenggara PUB dan Lembaga Penyalur Bantuan
- 5 Implikasi Kebijakan bagi Satuan Pendidikan dan Masyarakat
- 6 Penutup
Bab II Bentuk Bantuan: Pendekatan Fleksibel untuk Kebutuhan Nyata Pendidikan
Bantuan dalam Bentuk Barang dan/atau Jasa
Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa bentuk bantuan dalam program PSPB tidak berupa uang tunai, melainkan terbatas pada barang dan/atau jasa. Ketentuan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam tata kelola bantuan pendidikan, sekaligus memastikan bahwa kontribusi yang diberikan benar-benar selaras dengan kebutuhan pendidikan.
Bantuan barang dapat mencakup berbagai sarana dan prasarana pendukung pembelajaran, seperti peralatan TIK, buku, media pembelajaran, alat praktik, atau fasilitas pendukung lainnya. Sementara itu, bantuan jasa dapat berupa pelatihan, pendampingan teknis, penguatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta layanan profesional lain yang relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
Kesesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan
Ayat (2) Pasal 4 menegaskan bahwa seluruh bentuk bantuan, baik barang maupun jasa, harus mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ketentuan ini menjadi filter penting agar bantuan yang disalurkan tidak bersifat simbolik atau sekadar formalitas, melainkan berkontribusi langsung terhadap pencapaian standar mutu.
Dengan mengaitkan bantuan PSPB pada SNP, pemerintah memastikan bahwa setiap kontribusi dari mitra kontributor berada dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional, sekaligus mendukung agenda peningkatan kualitas pembelajaran, manajemen satuan pendidikan, dan hasil belajar peserta didik.
Peran Menteri dalam Penetapan Tata Cara Bantuan
Ayat (3) Pasal 4 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan tata cara penentuan dan penyediaan informasi bentuk bantuan dalam Sistem PSPB. Pengaturan ini menunjukkan bahwa sistem digital menjadi instrumen utama dalam memastikan transparansi dan ketertiban administrasi program.
Melalui Sistem PSPB, kebutuhan bantuan dapat dipetakan secara nasional, diperbarui secara berkala, dan diakses oleh calon mitra kontributor. Pendekatan ini sekaligus mengurangi potensi duplikasi bantuan dan meningkatkan efisiensi penyaluran.
Bab III Fasilitasi Program PSPB: Negara sebagai Orkestrator Kolaborasi
Peran Kementerian dalam Fasilitasi PSPB
Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Kementerian memfasilitasi penyelenggaraan PSPB. Dalam konteks ini, peran pemerintah tidak sebatas sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan koordinator kolaborasi lintas pihak.
Penyelenggaraan PSPB melibatkan tiga aktor utama, yaitu pemberi bantuan, lembaga penyalur bantuan, dan penerima bantuan. Ketiga aktor ini berada dalam satu ekosistem yang difasilitasi oleh Kementerian, dengan dukungan koordinasi bersama Pemerintah Daerah.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Ayat (3) Pasal 5 menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini mencerminkan prinsip desentralisasi pendidikan, di mana daerah memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memastikan efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
Pemerintah Daerah diharapkan menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan realitas kebutuhan satuan pendidikan, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Pembentukan Tim Pelaksana PSPB
Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan, Kementerian dapat membentuk Tim Pelaksana PSPB yang ditetapkan oleh Menteri. Tim ini memiliki peran strategis dan teknis dalam keseluruhan siklus program, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Tugas tim pelaksana PSPB sangat komprehensif, mencakup penyusunan kebijakan umum dan pedoman operasional, pengelolaan Sistem PSPB, verifikasi penerima dan mitra, hingga penyelenggaraan pemantauan dan pelaporan nasional. Dengan tugas seluas ini, tim pelaksana menjadi tulang punggung tata kelola PSPB.
Mitra Kontributor: Pilar Utama Partisipasi Semesta
Ragam Mitra Kontributor
Pasal 6 mengatur secara rinci mengenai pemberi bantuan, yang terdiri atas mitra kontributor dan penyelenggara PUB. Mitra kontributor mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari BUMN/BUMD, perusahaan swasta nasional dan internasional, organisasi masyarakat sipil, yayasan sosial, hingga individu dan kelompok masyarakat.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa PSPB dirancang sebagai program inklusif yang membuka ruang partisipasi bagi siapa pun yang memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Kriteria dan Proses Verifikasi Mitra
Untuk menjaga kredibilitas program, mitra kontributor harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki legalitas hukum yang sah, dapat mempertanggungjawabkan sumber kontribusi, dan bersedia mengikuti mekanisme administrasi melalui Sistem PSPB.
Proses pendaftaran, verifikasi, dan validasi mitra dilakukan secara sistematis melalui Sistem PSPB. Kementerian berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat memenuhi persyaratan dan layak berkontribusi.
Tanggung Jawab Mitra Kontributor
Mitra kontributor tidak hanya bertugas memberikan bantuan, tetapi juga bertanggung jawab dalam pemantauan penyaluran dan pelaporan kepada Kementerian. Dalam hal nilai bantuan tidak mencukupi kebutuhan, mitra kontributor dapat menghimpun bantuan tambahan melalui Penyelenggara PUB.
Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan kontribusi pendidikan.
Penyelenggara PUB dan Lembaga Penyalur Bantuan
Peran Penyelenggara PUB
Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) memiliki peran penting dalam menghimpun bantuan dari masyarakat. Namun, peran ini dibatasi oleh persyaratan izin resmi dan kerja sama dengan Kementerian. Dengan demikian, aktivitas pengumpulan bantuan tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang jelas.
Lembaga Penyalur Bantuan
Pasal 7 mengatur mengenai lembaga penyalur bantuan sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola bantuan menjadi barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan penerima. Lembaga ini wajib memiliki legalitas hukum dan bertanggung jawab atas pengadaan, distribusi, dokumentasi, serta pelaporan bantuan.
Penunjukan lembaga penyalur juga wajib dilaporkan kepada Kementerian, sehingga seluruh proses penyaluran bantuan dapat dipantau secara terintegrasi.
Implikasi Kebijakan bagi Satuan Pendidikan dan Masyarakat
Pengaturan dalam Bab II dan Bab III Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 memberikan implikasi langsung bagi satuan pendidikan dan masyarakat. Sekolah dan pemerintah daerah dituntut untuk lebih aktif mengidentifikasi kebutuhan dan memanfaatkan peluang kolaborasi melalui Sistem PSPB.
Di sisi lain, masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas untuk berkontribusi dalam pembangunan pendidikan. Dengan demikian, PSPB menjadi jembatan antara kebutuhan pendidikan dan potensi sumber daya sosial.
Penutup
Bab II dan Bab III Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu bukan sekadar wacana, melainkan program terstruktur dengan tata kelola yang jelas. Melalui pengaturan bentuk bantuan dan mekanisme fasilitasi yang komprehensif, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kontribusi masyarakat benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Kolaborasi antara negara, masyarakat, dan mitra pendidikan menjadi kunci utama keberhasilan PSPB. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pendidikan nasional dan mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.