Berikut Cara Mengisi PMSE TIN/ Corporate/Government di Coretax 2025. Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terintegrasi bernama Coretax sejak awal tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi layanan perpajakan, mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, dalam proses adaptasi terhadap sistem baru ini, banyak wajib pajak yang mengalami kebingungan, terutama saat mengisi kolom Corporate/Government/PMSE TIN saat permintaan akses digital di Coretax.
Daftar Isi
Apa Itu TIN?
TIN, atau Tax Identification Number, adalah nomor identifikasi pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak. Dalam konteks Indonesia, TIN ini merujuk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat mengajukan permintaan akses digital di Coretax, pengguna akan diminta untuk mengisi kolom TIN sesuai dengan kategori entitas mereka:
-
Corporate TIN: kolom ini diisi dengan NPWP perusahaan yang ingin mengakses layanan Coretax.
-
Government TIN: kolom ini digunakan oleh lembaga pemerintahan dengan nomor identifikasi pajak khusus.
-
PMSE TIN: kolom ini diperuntukkan bagi Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia layanan digital/e-commerce yang beroperasi di Indonesia sesuai regulasi PMSE.
Pengisian TIN yang tepat sangat penting untuk memastikan proses permintaan akses digital berjalan lancar. Kesalahan dalam pengisian dapat menyebabkan hambatan dalam proses tersebut. Oleh karena itu, pastikan NPWP yang digunakan valid dan terdaftar di sistem DJP.
Langkah-langkah Pengisian TIN saat Permintaan Akses Digital di Coretax
Untuk menghindari kesalahan dalam pengisian TIN saat permintaan akses digital di Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Login ke Coretax dengan Akun Penanggung Jawab: Pastikan Anda login menggunakan akun pribadi penanggung jawab (misalnya, direktur atau pihak yang berwenang) yang telah terdaftar di DJP Online.
-
Masuk ke Menu “Portal Saya”: Di dashboard Coretax, navigasikan ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi”.
-
Pilih Kategori Wajib Pajak: Pada bagian permintaan akses, sistem akan meminta pengisian Corporate/Government/PMSE TIN sesuai dengan entitas yang terdaftar:
-
Untuk perusahaan: Masukkan NPWP badan usaha.
-
Untuk lembaga pemerintah: Masukkan nomor identifikasi pajak khusus.
-
Untuk PMSE: Masukkan NPWP atau nomor identifikasi pajak yang sesuai.
-
-
Simpan dan Kirim Permohonan: Setelah semua data diisi dengan benar, centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat.
Solusi Jika Terjadi Kendala dalam Pengisian TIN
Jika Anda mengalami kendala saat menginput NPWP dalam kolom Corporate/Government/PMSE TIN, coba langkah-langkah berikut:
-
Pastikan NPWP yang Dimasukkan Valid: Gunakan NPWP yang benar dan sesuai dengan data di DJP Online. Jika terjadi error, periksa ulang melalui portal DJP Online.
-
Lakukan Sinkronisasi Data NPWP-NIK: Jika NPWP badan atau PMSE tidak terdeteksi, pastikan akun telah disinkronkan dengan sistem DJP melalui fitur pemadanan NPWP-NIK.
-
Coba Login dengan Akun Pribadi Penanggung Jawab: Jika masuk menggunakan akun perusahaan, menu permintaan sertifikat digital mungkin tidak muncul.
Pentingnya Sertifikat Digital dalam Coretax
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik (Shertle) merupakan salah satu syarat utama untuk mengakses layanan pajak digital melalui Coretax. Tanpa sertifikat ini, wajib pajak tidak dapat membuat faktur, bukti potong, atau melakukan pelaporan pajak.
Persiapan Wajib Pajak Menyambut Implementasi Coretax
Dalam rangka mendukung implementasi Coretax, DJP menekankan pentingnya pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat. Wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam sistem pajak sudah sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini meliputi pembaruan data identitas wajib pajak, alamat, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta informasi perpajakan lainnya yang relevan.
Pemutakhiran data pajak sangat penting karena Coretax akan berfungsi dengan lebih efektif jika data yang digunakan akurat dan valid. Untuk itu, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data melalui layanan yang disediakan oleh DJP di DJP Online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat memengaruhi kewajiban perpajakan dan potensi penyelesaian sengketa, sehingga pemutakhiran data adalah langkah awal yang krusial.
Fitur Simulator Coretax untuk Wajib Pajak
Untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar ini, DJP telah menyediakan fasilitas uji coba simulator Coretax. Simulator ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mencoba sistem baru yang akan digunakan pada 2025 sebelum sistem tersebut diberlakukan secara penuh.