kepalasekolah.id – Cara Ubah Praktik Kinerja Kepala Sekolah di Tahun 2025. Pada tahun 2025, sistem Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) mengalami pembaruan signifikan yang dirancang lebih sederhana namun tetap memberi nilai tambah bermakna. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi kinerja pegawai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang diakses secara daring melalui platform resmi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Salah satu fitur terbaru yang menjadi sorotan adalah “Ubah Praktik Kinerja”, khususnya pada tahapan pelaksanaan. Fitur ini memungkinkan Kepala Sekolah menyesuaikan dokumen yang sudah diisi sebelumnya, seperti Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut, dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, agar tetap relevan dengan kebutuhan dan dinamika sekolah.
Daftar Isi
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mengajukan perubahan dokumen, Kepala Sekolah wajib memahami beberapa ketentuan berikut:
-
Jika tidak tersedia Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) di wilayahnya, maka Kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan penuh menyetujui atau menolak pengajuan perubahan.
-
Kepala Sekolah tidak dapat mengubah dokumen jika Kepala Dinas sudah memberi rekomendasi predikat akhir.
-
Apabila data atasan belum tersedia di sistem, pengajuan perubahan tidak dapat dilakukan.
-
Proses selanjutnya akan tertunda hingga pengajuan disetujui atau ditolak oleh atasan.
-
Kepala Sekolah dianjurkan berkomunikasi langsung dengan pengawas atau Kepala Dinas untuk mempercepat proses verifikasi.
-
Setiap perubahan akan menghapus dokumen sebelumnya dan mewajibkan Kepala Sekolah melakukan pengisian ulang.
-
Penilaian dokumen juga akan dilakukan ulang oleh pengawas atau Kepala Dinas.
Simulasi Perubahan Dokumen
-
Jika Dokumen Persiapan Diubah:
Dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak Lanjut akan terhapus. Kepala Sekolah harus mengisi ulang semuanya. -
Jika Dokumen Tindak Lanjut Diubah:
Hanya Dokumen Refleksi Tindak Lanjut yang terhapus dan wajib diisi ulang.
Panduan Mengubah Dokumen Praktik Kinerja Kepala Sekolah
Berikut tahapan mengubah masing-masing dokumen di tahapan pelaksanaan kinerja:
1. Cara Mengubah Dokumen Persiapan
-
Langkah Awal:
Masuk sebagai Pegawai → klik Cek Praktik Kinerja → pilih Dokumen Persiapan. -
Jika Belum Dinilai Atasan:
Klik Ubah Target Perilaku, lalu klik Lanjut Ubah. Lanjutkan pengisian dokumen dan klik Kumpulkan saat selesai. -
Jika Sudah Dinilai Atasan:
Sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen sebelumnya akan dihapus. Setelah klik Ajukan Perubahan, tunggu persetujuan atasan. Setelah disetujui, ulangi pengisian dari awal. -
Notifikasi:
Status pengajuan dapat dilihat pada menu notifikasi. Jika ditolak, pengajuan bisa diajukan kembali.
2. Cara Mengubah Dokumen Tindak Lanjut
-
Langkah Awal:
Klik Ubah pada bagian Dokumen Tindak Lanjut. -
Jika Belum Dinilai Atasan & Belum Mengisi Refleksi:
Klik Lanjut Ubah, isi ulang dokumen, dan klik Kumpulkan saat selesai. -
Jika Sudah Dinilai Atasan atau Sudah Isi Refleksi:
Sistem akan memperingatkan bahwa dokumen akan dihapus. Setelah klik Ajukan Perubahan, pengisian ulang bisa dimulai setelah mendapat persetujuan. -
Proses Selanjutnya:
Setelah disetujui, lakukan pengisian ulang dokumen dan kembali ke tahapan pelaksanaan kinerja seperti dari awal.
3. Cara Mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut
-
Langkah Awal:
Klik Ubah pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. -
Jika Belum Dinilai Atasan:
Klik Lanjut Ubah, isi ulang dokumen, lalu klik Kumpulkan. -
Jika Sudah Dinilai Atasan:
Dokumen sebelumnya akan dihapus. Klik Ajukan Perubahan, lalu isi ulang setelah persetujuan. -
Notifikasi:
Hasil diterima atau ditolak dapat dipantau melalui menu notifikasi. Jika ditolak, Kepala Sekolah dapat mengajukan ulang.
Tujuan dan Manfaat Fitur “Ubah Praktik Kinerja”
Fitur ini bukan sekadar pelengkap, melainkan jawaban atas kebutuhan lapangan yang dinamis. Kepala Sekolah bisa lebih fleksibel dalam memperbaiki atau menyesuaikan dokumen berdasarkan hasil refleksi dan pembinaan. Dalam konteks ini, transparansi dan kolaborasi antara Kepala Sekolah, Pengawas, dan Dinas Pendidikan menjadi sangat penting.
Pengelolaan Kinerja yang adaptif menjadi pilar utama dalam pelaksanaan pendidikan yang berkualitas. Kemendikdasmen mendorong semua Kepala Sekolah untuk memanfaatkan fitur ini dengan bijak, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pelaporan serta evaluasi kinerja.
Kesimpulan:
Dengan penyempurnaan fitur Ubah Praktik Kinerja di tahun 2025, pemerintah memberikan ruang pembelajaran berkelanjutan bagi para Kepala Sekolah. Fitur ini memudahkan penyesuaian dokumen berdasarkan kondisi nyata di lapangan, selama tetap mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui lebih lanjut dan melakukan perubahan, kunjungi platform resmi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/kepala-sekolah/pegawai.
Dengan pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi ini, diharapkan mutu kepemimpinan pendidikan terus meningkat dan selaras dengan tujuan pendidikan nasional di era transformasi digital.