kepalasekolah.id – CP Terbaru 2025 Paud, TK, SD, SMP dan SMA. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BS KAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Keputusan Kepala Badan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Kurikulum Nasional 2025, yang mengedepankan kesinambungan capaian pembelajaran dari PAUD hingga SMA/SMK.
Penetapan ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam konsideran Menimbang dan Mengingat, disebutkan urgensi pembaruan capaian pembelajaran sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Fokus pada Capaian Pembelajaran Berbasis Fase
Dalam diktum KESATU, BS KAP menetapkan capaian pembelajaran untuk:
-
PAUD (Lampiran I),
-
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA (Lampiran II),
-
SMK/MAK (Lampiran III),
-
Program Paket A/B/C (Lampiran IV),
-
TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB (Lampiran V).
Capaian pembelajaran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan dan menjadi acuan utama sekolah dalam menyusun rencana pembelajaran sesuai Kurikulum Nasional 2025.

Fase-Fase Pembelajaran Detail
Dalam diktum KEDUA hingga KELIMA, capaian pembelajaran dirumuskan per fase untuk setiap mata pelajaran. Pada pendidikan anak usia dini, capaian pembelajaran disebut sebagai Fase Fondasi, sedangkan pada jenjang dasar dan menengah dirinci sebagai berikut:
-
Fase A: Kelas I-II SD/MI
-
Fase B: Kelas III-IV SD/MI
-
Fase C: Kelas V-VI SD/MI
-
Fase D: Kelas VII-IX SMP/MTs
-
Fase E: Kelas X SMA/SMK
-
Fase F: Kelas XI-XII SMA/SMK program 3 tahun atau XI-XIII SMK/MAK program 4 tahun.
Bagi pendidikan luar biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), capaian pembelajaran dirumuskan berdasarkan fase yang disesuaikan dengan usia mental peserta didik, dengan orientasi pengembangan keterampilan, pemahaman nilai agama, kematangan emosional, kemampuan bahasa dan sosial, serta kesiapan belajar mandiri.
Menjamin Transisi PAUD ke SD yang Berkesinambungan
Dalam diktum KEENAM, capaian pembelajaran fase A pada SD disusun selaras dengan fase fondasi PAUD. Ini memastikan transisi pembelajaran yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan enam kemampuan fondasi:
-
Mengenal nilai agama dan budi pekerti,
-
Kematangan emosi untuk berkegiatan di lingkungan belajar,
-
Keterampilan sosial dan bahasa untuk interaksi sehat,
-
Pemaknaan positif terhadap belajar,
-
Keterampilan motorik dan perawatan diri yang memadai,
-
Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar.
Langkah ini diambil untuk mengatasi learning loss dan kesenjangan keterampilan saat anak berpindah dari PAUD ke SD, sekaligus mendukung penguatan karakter sejak usia dini.
Kebijakan Terbaru, Pencabutan Aturan Lama
Dalam diktum KETUJUH, BS KAP secara resmi mencabut Keputusan Kepala Badan Nomor 32/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka. Dengan demikian, kebijakan capaian pembelajaran terbaru dalam Keputusan Nomor 046/H/KR/2025 ini menjadi satu-satunya rujukan sah bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan melaksanakan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Dalam diktum KEDELAPAN, keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juli 2025, sehingga sekolah wajib segera melakukan penyesuaian rencana pembelajaran dan perangkat ajar untuk memastikan sinkronisasi dengan Kurikulum Nasional 2025.
Penguatan Literasi dan Numerasi Masuk Capaian Pembelajaran
Sesuai isi lampiran yang mengatur setiap mata pelajaran, capaian pembelajaran untuk setiap fase memuat target kompetensi literasi, numerasi, sains, dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila. Mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila dikembangkan dengan pendekatan kontekstual sesuai kebutuhan daerah dan perkembangan zaman.
Dukungan untuk Pendidikan Inklusif
Keputusan ini juga memberikan ruang penguatan pendidikan inklusif dengan menyediakan capaian pembelajaran adaptif untuk TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB. Penyesuaian usia mental menjadi acuan pengelompokan fase, sehingga peserta didik dengan kebutuhan khusus dapat mengikuti pembelajaran sesuai dengan perkembangan mereka.
Penguatan Kompetensi Guru Melalui Penyesuaian Capaian Pembelajaran
Dengan adanya penetapan capaian pembelajaran terbaru ini, guru diharapkan melakukan penyesuaian dalam perencanaan pembelajaran berbasis capaian fase yang ditetapkan. Guru akan berfokus pada pemenuhan kompetensi peserta didik secara utuh, bukan hanya sekadar mengejar penuntasan materi.
Pentingnya Peran Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan
Satuan pendidikan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi akan menjadi ujung tombak implementasi keputusan ini. Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk mendampingi satuan pendidikan dalam memahami isi capaian pembelajaran, menyusun perangkat ajar berbasis capaian, serta memfasilitasi bimtek bagi guru dan kepala sekolah.
Kontribusi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional
Penetapan Keputusan Kepala BS KAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional, mewujudkan profil pelajar Pancasila, dan memperkuat kompetensi peserta didik dalam menghadapi tantangan masa depan. Dengan capaian pembelajaran yang terukur dan sistematis, proses pembelajaran akan lebih fokus pada penguatan karakter, kompetensi abad 21, serta kesetaraan akses pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia.
CP Bahasa Inggris Terbaru 2025
CP Seni Musik SD, SMP Terbaru 2025
CP Koding dan AI SD dan SMP 2025
Kesimpulan
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 merupakan kebijakan strategis untuk menetapkan capaian pembelajaran PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah yang selaras dengan Kurikulum Nasional 2025. Keputusan ini menegaskan pentingnya capaian pembelajaran berbasis fase, menjamin transisi yang berkelanjutan dari PAUD ke SD, mengakomodasi pendidikan inklusif, serta memperkuat literasi dan numerasi sebagai pondasi pendidikan Indonesia.
Bagi satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dan dinas pendidikan, pemahaman atas keputusan ini menjadi langkah awal penting dalam mempersiapkan tahun ajaran baru. Dengan demikian, capaian pembelajaran yang telah ditetapkan akan menjadi panduan dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas dan bermakna bagi setiap anak Indonesia.
Untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan informasi terkini, ikuti kami di saluran resmi WhatsApp Milik kami ” INFO PENDIDIKAN “