Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

JADWAL RESMI! Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

kepalasekolah.id – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 19 September 2025.

SKB Tiga Menteri dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan jadwal libur.

Total terdapat 17 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan 6 hari sebagai Cuti Bersama di sepanjang tahun 2026, menjadikannya total 23 hari libur panjang.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut adalah 17 tanggal yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di tahun 2026:

Tanggal Hari Keterangan
1 Januari Kamis Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret Kamis Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret Sabtu-Minggu Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April Jumat Wafat Yesus Kristus
5 April Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
14 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei Rabu Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
16 Juni Selasa 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus Senin Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus Selasa Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember Jumat Kelahiran Yesus Kristus

Catatan: Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Agama.

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

Selain Hari Libur Nasional, Pemerintah juga menetapkan 6 hari Cuti Bersama, yang pelaksanaannya akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja.

Berikut adalah daftar Cuti Bersama Tahun 2026:

Tanggal Hari Keterangan
16 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret Rabu Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret Jumat, Senin, dan Selasa Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei Jumat Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei Kamis Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember Kamis Kelahiran Yesus Kristus

Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama

Pemberitahuan ini juga merincikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan Cuti Bersama:

  • Pengurangan Cuti Tahunan: Pelaksanaan Cuti Bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja/lembaga/perusahaan.
  • Layanan Publik: Unit kerja/organisasi yang bergerak di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat luas (seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, listrik, perbankan, dan lainnya) wajib mengatur penugasan pegawai/karyawan agar pelayanan tetap berjalan.
  • Sektor Swasta: Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.

Masyarakat dan seluruh pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta, diimbau untuk segera menyesuaikan perencanaan kerja dan kegiatan tahun 2026 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan ini.

Link Unduh Dokumen Resmi

Untuk detail lengkap dan otentisitas, silakan unduh salinan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026:

[Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.pdf]

 

Scroll to Top