TPPK Jenis kekerasan di Sekolah
TPPK Jenis kekerasan di Sekolah

TPPK Jenis-Jenis Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Jenis-Jenis Kekerasan di Lingkungan Sekolah sangatlah kompleks, utuk pihak terkait perlu Memahami dan melakukan upaya pencegahan diantaranya dengan TPPK. Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah mekanisme yang diterapkan di lingkungan satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya. TPPK bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dasar Hukum

TPPK merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperkuat perlindungan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya.

Jenis Kekerasan yang Ditangani dalam Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan

Dalam lingkungan satuan pendidikan, terdapat beberapa jenis kekerasan yang harus dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berikut adalah jenis-jenis kekerasan yang ditangani beserta contoh spesifiknya:

Baca juga : Peran dan Tugas TPPK

1. Kekerasan Fisik

Definisi: Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan luka, cedera, atau rasa sakit pada tubuh seseorang.

Contoh:

  • Seorang guru memukul siswa dengan penggaris karena tidak mengerjakan tugas.
  • Seorang siswa menendang temannya di lapangan karena berselisih saat bermain.
  • Kelompok siswa senior mendorong dan meninju junior sebagai bagian dari perpeloncoan atau ospek yang tidak sehat.
  • Seorang siswa mencubit dan menarik rambut temannya saat bertengkar.

2. Kekerasan Psikologis (Verbal dan Non-Verbal)

Definisi: Kekerasan psikologis adalah tindakan yang menyebabkan tekanan mental, stres, atau gangguan emosional pada korban.

Contoh:

  • Seorang guru menghina siswa di depan kelas dengan mengatakan bahwa siswa tersebut “bodoh” dan “tidak akan sukses”.
  • Seorang siswa mengolok-olok temannya dengan sebutan yang merendahkan, seperti “anak miskin” atau “bodoh”.
  • Siswa lain mengisolasi atau tidak mengajak seorang teman dalam kegiatan kelompok karena alasan tertentu.
  • Siswa menjadi cemas dan kehilangan kepercayaan diri akibat sering diejek oleh teman-temannya.

3. Kekerasan Seksual

Definisi: Kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada pelecehan, pemaksaan, atau eksploitasi seksual yang tidak diinginkan oleh korban.

Contoh:

  • Seorang guru atau tenaga pendidik meminta siswa untuk melakukan tindakan tidak senonoh dengan imbalan nilai bagus.
  • Seorang siswa menyentuh tubuh temannya tanpa izin atau membuat gerakan yang bersifat melecehkan.
  • Seorang siswa menyebarkan foto atau video pribadi temannya dengan niat untuk mempermalukan korban.
  • Siswa dipaksa untuk mencium atau melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan oleh teman-temannya.

4. Kekerasan Berbasis Gender

Definisi: Kekerasan berbasis gender adalah tindakan diskriminatif yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan jenis kelamin atau identitas gendernya.

Contoh:

  • Sekolah melarang anak perempuan mengikuti kegiatan olahraga tertentu karena dianggap tidak sesuai dengan peran gender mereka.
  • Seorang siswa laki-laki yang suka menari diejek dan diintimidasi oleh teman-temannya karena dianggap “tidak maskulin”.
  • Seorang guru menyuruh siswi untuk duduk di belakang kelas dengan alasan “perempuan tidak perlu terlalu pintar”.
  • Seorang siswa transgender diolok-olok dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas toilet sesuai dengan identitas gendernya.

5. Kekerasan Daring (Cyberbullying)

Definisi: Kekerasan daring adalah bentuk kekerasan yang terjadi melalui media digital, seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau platform daring lainnya.

Contoh:

  • Seorang siswa menyebarkan foto atau video editan temannya untuk mempermalukannya di media sosial.
  • Seorang siswa menerima pesan ancaman dan hinaan melalui grup WhatsApp sekolah.
  • Seorang siswa dipermalukan melalui komentar negatif di media sosial setelah mengunggah foto atau pendapatnya.
  • Sebuah akun palsu dibuat dengan tujuan mencemarkan nama baik seorang siswa atau guru.

Kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikologis, seksual, berbasis gender, maupun daring. Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mengenali setiap jenis kekerasan, memberikan perlindungan bagi korban, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Pencegahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

  • Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
  • Menyelenggarakan pendidikan karakter dan sosialisasi tentang bahaya kekerasan.
  • Menerapkan kode etik dan tata tertib yang jelas untuk semua warga sekolah.
  • Menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh korban atau saksi kekerasan.
  • Mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Proses Penanganan Kasus Kekerasan

Jika terjadi kasus kekerasan, langkah-langkah berikut harus dilakukan:

  1. Pelaporan – korban atau saksi melaporkan kejadian ke TPPK.
  2. Penyelidikan awal – TPPK melakukan verifikasi dan pendataan kasus.
  3. Pendampingan korban – memberikan dukungan psikologis, hukum, atau medis bagi korban.
  4. Penindakan terhadap pelaku – memberikan sanksi sesuai peraturan sekolah dan hukum yang berlaku.
  5. Pemulihan lingkungan sekolah – memastikan agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.

Peran TPPK

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan beranggotakan:

  • Kepala sekolah
  • Guru atau tenaga pendidik
  • Perwakilan siswa
  • Perwakilan orang tua
  • Pihak lain yang memiliki kapasitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan

TPPK bertanggung jawab atas koordinasi pencegahan, menerima laporan, menangani kasus, dan berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti dinas pendidikan dan kepolisian jika diperlukan.

Kesimpulan

TPPK di lingkungan satuan pendidikan berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan. Dengan adanya regulasi yang jelas, mekanisme pencegahan yang efektif, serta sistem pelaporan dan penanganan yang responsif, diharapkan kekerasan di dunia pendidikan dapat ditekan, sehingga peserta didik dan seluruh warga sekolah dapat belajar dan bekerja dalam suasana yang harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *