Juknis BOS Tahun 2025

Juknis BOS Tahun 2025

kepalasekolah.id – Juknis BOS Tahun 2025. Juknis BOS Tahun 2025 Diresmikan: Komitmen Pemerintah Dalam Penguatan Layanan Pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Juknis BOS Tahun 2025 ini menjadi tonggak baru dalam reformasi kebijakan dana pendidikan yang lebih akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak pada kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dengan latar belakang meningkatnya tuntutan pelayanan pendidikan berkualitas dan adanya perubahan kebijakan nasional, peraturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan perubahannya tahun 2023 yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Kebijakan Dana BOS 2025: Pemerataan dan Percepatan Penyaluran

Selama enam tahun terakhir, pemerintah menggelontorkan lebih dari 300 triliun rupiah dana BOSP kepada sekitar 400.000 satuan pendidikan. Anggaran yang sangat besar ini menjadi bentuk nyata komitmen negara untuk menjamin pemerataan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Pada Juknis BOS Tahun 2025, salah satu poin penting adalah percepatan penyaluran dana. Pemerintah berhasil menyalurkan 97% dana BOSP pada bulan Januari selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya penundaan, yang menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dan tata kelola. Bahkan, dengan sistem penyaluran langsung, dana bisa diterima oleh sekolah 3 minggu lebih cepat dari sebelumnya.

Fokus Pemerintah pada Daerah Khusus dan Wilayah Tertinggal

Salah satu sorotan utama dalam Juknis BOS Tahun 2025 adalah perhatian terhadap kesenjangan wilayah. Sekitar 15.000 satuan pendidikan di daerah khusus mendapatkan alokasi biaya yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menekan kesenjangan akses dan kualitas pendidikan antara daerah maju dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Tak hanya itu, sekitar 380 pemerintah daerah (pemda) juga mengalami kenaikan satuan biaya majemuk sebagai bagian dari strategi untuk memperkecil ketimpangan anggaran pendidikan antar wilayah.

Penyusunan RKAS BOS 2025: Jadwal dan Penyesuaian Teknis

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait implementasi Dana BOSP Tahun Anggaran 2025, ada penyesuaian penting terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS):

  • Untuk BOSP Reguler, penyesuaian RKAS harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2025, sementara sekolah yang belum menetapkan RKAS harus menyusunnya paling lambat 31 Juli 2025.

  • Untuk BOSP Kinerja, penyusunan RKAS dilakukan maksimal 31 Juni 2025.

Jadwal ini sangat penting dipatuhi satuan pendidikan agar proses pencairan dana tidak terhambat dan sesuai dengan ketentuan Juknis BOS Tahun 2025.

Ketentuan Batasan Persentase Penggunaan Dana BOSP

Agar dana digunakan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran, Juknis BOS Tahun 2025 juga mengatur batasan penggunaan dana BOSP sebagai berikut:

  • Penyediaan Buku: minimal 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: maksimal 20% dari pagu alokasi.

  • Pembayaran Honor/Gaji Bulanan Non ASN:

    • Maksimal 20% untuk sekolah negeri.

    • Maksimal 40% untuk sekolah swasta.

    • Kedua jenis pengeluaran ini dihitung dari 50% pagu alokasi.

Aturan ini dibuat agar pengeluaran dana BOS tidak menyimpang dari prioritas utama pendidikan dan lebih menekankan pada pengembangan kualitas pembelajaran.

Prioritas Dana BOS 2025: Pembelajaran Mendalam dan AI

Pemerintah mendorong satuan pendidikan agar mengalokasikan dana BOS untuk program peningkatan kompetensi guru dan siswa. Pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning) serta koding/kecerdasan buatan (AI) menjadi prioritas utama dalam kebijakan BOS 2025.

Hal ini sejalan dengan visi Kurikulum Nasional yang menekankan integrasi teknologi, keterampilan abad 21, serta pemanfaatan AI dalam proses pembelajaran agar relevan dengan perkembangan global.

Reformasi Dana BOS: Untuk Guru, Siswa, dan Ruang Kelas

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Dana BOSP tidak hanya sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan langkah strategis agar anggaran benar-benar dirasakan oleh aktor utama di sekolah: guru dan murid.

Reformasi Dana BOSP merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa belanja pendidikan berdampak langsung ke ruang kelas, ke guru, ke murid,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, serta masyarakat untuk berkolaborasi dan bergerak bersama mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.

Satu Tujuan: Pendidikan Layak untuk Semua Anak Indonesia

Kebijakan yang tertuang dalam Juknis BOS Tahun 2025 berangkat dari semangat bahwa setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan yang layak, merata, dan bermutu. Dengan pengelolaan yang transparan dan terukur, Dana BOSP diharapkan menjadi tulang punggung transformasi sistem pendidikan nasional.

Pemerintah berharap agar seluruh elemen pendidikan dapat memahami, mengimplementasikan, dan memaksimalkan potensi Dana BOSP ini sesuai peruntukannya. Dengan begitu, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Juknis BOS 2025 PDF

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan arah baru dalam pengelolaan Dana BOS. Melalui Juknis BOS Tahun 2025, diharapkan tidak hanya terjadi efisiensi dan akuntabilitas anggaran, tetapi juga transformasi nyata dalam kualitas pendidikan. Kebijakan ini adalah bukti konkret komitmen negara untuk menghadirkan pendidikan bermutu, adil, dan merata bagi seluruh peserta didik di tanah air.

Scroll to Top