Ketentuan Baru Pembaruan Sertifikat Hasil TKA Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Ketentuan Baru Pembaruan Sertifikat Hasil TKA Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pembaruan sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 hingga Pasal 18 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, akurasi data, dan pelayanan yang lebih baik kepada pemilik sertifikat TKA.

Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pembaruan sertifikat hasil TKA terdiri atas dua jenis, yaitu:
a. Penerbitan perbaikan, dan
b. Pencetakan ulang.

Penerbitan Perbaikan Sertifikat TKA

Pasal 17 menjelaskan bahwa penerbitan perbaikan dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat. Contohnya, jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama, tanggal lahir, atau nomor identitas peserta. Perbaikan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan data yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Permohonan perbaikan dapat diajukan oleh pemilik sertifikat melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah atau kementerian yang menangani urusan di bidang agama, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Dalam proses perbaikannya, sertifikat yang diterbitkan akan menggunakan nomor baru yang mengandung kode unik yang dapat ditelusuri kembali ke sertifikat awal. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan verifikasi data.

Selain itu, semua perubahan data akan dicantumkan secara jelas dalam sertifikat hasil TKA yang baru. Ketentuan teknis lebih lanjut terkait proses penerbitan ini akan dijelaskan dalam pedoman penyelenggaraan TKA yang disiapkan oleh kementerian.

Pencetakan Ulang Sertifikat TKA

Sementara itu, Pasal 18 mengatur tentang pencetakan ulang sertifikat hasil TKA. Ketentuan ini berlaku apabila sertifikat mengalami kerusakan atau hilang. Dalam kondisi seperti ini, pemilik sertifikat dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang kepada salah satu dari tiga pihak, yakni:
a. Satuan Pendidikan;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pencetakan ulang ini tidak melibatkan perubahan data, tetapi lebih kepada reproduksi sertifikat dengan format dan informasi yang sama seperti aslinya. Hal ini penting bagi para peserta yang membutuhkan sertifikat tersebut untuk keperluan administrasi pendidikan lanjutan, pekerjaan, atau kebutuhan lainnya.

Tujuan Regulasi

Pembaruan ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan administrasi pendidikan serta menjamin validitas data hasil Tes Kemampuan Akademik yang dikeluarkan oleh negara. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, pemilik sertifikat TKA tidak lagi mengalami kesulitan dalam proses pembaruan data atau penggantian dokumen yang rusak/hilang.

Penutup

Regulasi dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini mempertegas pentingnya integritas data hasil TKA dan menyediakan alur pelayanan yang lebih sistematis serta akuntabel. Bagi para peserta atau alumni yang merasa datanya kurang tepat, atau kehilangan dokumen resmi TKA, saat ini telah tersedia jalur resmi dan prosedur yang jelas untuk melakukan pembaruan.

Scroll to Top