kepalasekolah.id –  Pengakuan Ijazah Luar Negeri Diatur dalam Permendikbudristek 58/2024. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini terdapat pada Bab V Pasal 16 yang mengatur secara spesifik mengenai pengakuan ijazah dari sistem pendidikan luar negeri.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa ijazah atau dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui secara resmi untuk keperluan melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi siswa yang sebelumnya menempuh pendidikan di luar negeri agar bisa melanjutkan jenjang pendidikan dasar atau menengah di Indonesia, tanpa harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air setelah menjalani studi di luar negeri.
Proses pengakuan ijazah luar negeri dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju, sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian. Ini artinya, setiap sekolah atau madrasah yang menerima calon peserta didik dari luar negeri wajib mengacu pada pedoman resmi dalam menentukan keabsahan dokumen yang dibawa siswa.
Selain itu, pasal ini juga memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan yang bersangkutan untuk mengajukan tambahan informasi mengenai sistem pendidikan luar negeri yang belum tercantum dalam panduan Kementerian. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam menghadapi keragaman sistem pendidikan dari berbagai negara yang tidak selalu sejalan dengan kurikulum nasional Indonesia.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian terhadap mobilitas pendidikan global dan keberagaman latar belakang pendidikan peserta didik. Dengan adanya pengakuan yang diatur secara resmi, proses integrasi siswa dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem nasional menjadi lebih mudah, legal, dan transparan.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, proses transisi pendidikan bagi siswa dari luar negeri ke dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 ini menjadi bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional yang mengakomodasi kebutuhan zaman, termasuk mobilitas global pelajar dan pendidikan lintas negara.