Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Aturan Lengkap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Aturan Lengkap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

kepalasekolah.id – Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Aturan Lengkap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan beradab melalui penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi satuan pendidikan formal, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah di seluruh Indonesia.

Permendikdasmen ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas tantangan di lingkungan sekolah, baik yang bersifat fisik, psikologis, sosiokultural, hingga digital. Sekolah tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebagai ruang hidup bersama yang harus menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta martabat seluruh warga sekolah.

Definisi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, disebutkan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin:

  • pemenuhan kebutuhan spiritual,

  • perlindungan fisik,

  • kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural,

  • serta keadaban dan keamanan digital.

Definisi ini menegaskan bahwa keamanan sekolah tidak hanya diukur dari absennya kekerasan fisik, tetapi juga dari terjaminnya kesehatan mental, kebebasan beribadah, hubungan sosial yang sehat, dan penggunaan teknologi digital yang beretika.

Adapun yang dimaksud dengan sekolah dalam peraturan ini adalah seluruh satuan pendidikan formal pada jalur PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dari berbagai jenis pendidikan.

Tujuan Utama Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pada Pasal 3, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa tujuan utama penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

Lingkungan belajar yang kondusif dimaknai sebagai kondisi yang memungkinkan peserta didik tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara akademik maupun nonakademik, tanpa rasa takut, tertekan, atau terdiskriminasi.

Tujuan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam empat aspek utama, yaitu:

  1. Pemenuhan kebutuhan spiritual

  2. Perlindungan fisik

  3. Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural

  4. Keadaban dan keamanan digital

Keempat aspek ini menjadi pilar utama dalam pembangunan budaya sekolah yang utuh dan berkelanjutan.

Pemenuhan Kebutuhan Spiritual di Lingkungan Sekolah

Aspek pertama yang ditekankan dalam regulasi ini adalah pemenuhan kebutuhan spiritual. Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa sekolah wajib menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga sekolah dalam menjalankan keyakinan dan nilai spiritualnya.

Pemenuhan kebutuhan spiritual mencakup:

  • perlindungan kebebasan beribadah dan mengekspresikan identitas agama dan kepercayaan,

  • penguatan nilai-nilai spiritual yang mendorong kerukunan antarumat beragama,

  • penyediaan sarana atau ruang ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif.

Ketentuan ini menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang menghargai keberagaman keyakinan, sekaligus mencegah praktik intoleransi atau diskriminasi berbasis agama.

Perlindungan Fisik sebagai Fondasi Keamanan Sekolah

Dalam Pasal 5, Permendikdasmen mengatur secara rinci tentang perlindungan fisik bagi warga sekolah. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan sekolah.

Beberapa poin penting perlindungan fisik antara lain:

  • pengondisian lahan, bangunan, dan ruang sekolah sesuai standar sarana dan prasarana;

  • penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;

  • penciptaan lingkungan sekolah yang mendukung pola hidup bersih dan sehat;

  • pengurangan area berisiko yang dapat memicu perilaku tidak aman atau tidak nyaman;

  • penguatan sistem keamanan untuk mencegah gangguan dari dalam maupun luar sekolah.

Melalui ketentuan ini, pemerintah menekankan bahwa keselamatan fisik merupakan prasyarat utama bagi proses pembelajaran yang efektif.

Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural

Aspek ketiga yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Regulasi ini menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman secara emosional dan sosial.

Ruang lingkup kesejahteraan psikologis meliputi:

  • pemberian kesempatan setara bagi warga sekolah untuk berpendapat dan berekspresi;

  • dukungan psikologis dan sosial dalam pengelolaan emosi dan daya tahan mental;

  • penciptaan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman latar belakang;

  • penguatan hubungan antarwarga sekolah yang setara dan saling menghormati.

Ketentuan ini relevan dengan upaya pencegahan perundungan (bullying), kekerasan verbal, serta diskriminasi yang masih menjadi persoalan di sejumlah satuan pendidikan.

Keadaban dan Keamanan Digital di Era Teknologi

Memasuki era digital, interaksi warga sekolah tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Oleh karena itu, Pasal 7 mengatur secara khusus tentang keadaban dan keamanan digital.

Aspek ini mencakup:

  • penerapan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;

  • penguatan literasi digital untuk menangkal hoaks, konten negatif, dan kejahatan siber;

  • perlindungan data pribadi warga sekolah dalam proses pembelajaran.

Ketentuan ini menjadi sangat penting di tengah masifnya penggunaan platform digital dalam pembelajaran dan komunikasi sekolah.

Sasaran Penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Dalam Bagian Kedua Pasal 8, disebutkan bahwa sasaran utama kebijakan ini meliputi:

  • murid,

  • kepala sekolah,

  • guru,

  • tenaga kependidikan selain pendidik.

Artinya, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan hanya tanggung jawab peserta didik, melainkan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Cakupan Wilayah Pelaksanaan

Sementara itu, Pasal 9 menegaskan bahwa pelaksanaan budaya ini mencakup:

  • lingkungan di dalam sekolah,

  • lokasi kegiatan pembelajaran di luar sekolah,

  • ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan.

Dengan cakupan ini, regulasi memastikan bahwa perlindungan warga sekolah berlaku di seluruh ruang belajar, baik fisik maupun virtual.

Implikasi Bagi Satuan Pendidikan

Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, satuan pendidikan dituntut untuk melakukan penyesuaian kebijakan internal, termasuk tata tertib sekolah, program pembinaan peserta didik, serta penguatan peran guru dan tenaga kependidikan.

Sekolah juga diharapkan mampu membangun kolaborasi dengan orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman secara berkelanjutan.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi tonggak penting dalam penguatan kualitas lingkungan pendidikan di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif—mencakup aspek spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, dan digital—regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sekolah sebagai ruang aman, inklusif, dan beradab bagi seluruh warga sekolah.

Ke depan, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjadikan sekolah sebagai tempat terbaik bagi tumbuh kembang generasi bangsa.

Scroll to Top