Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Standar Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru Terbaru: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

kepalasekolah.id – Standar Proses Terbaru Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Penegasan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru. Pemerintah kembali menegaskan arah kebijakan pendidikan nasional melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Bagi guru, kehadiran peraturan ini memiliki arti strategis. Standar Proses tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, melainkan sebagai kerangka profesional yang mengatur bagaimana pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai agar benar-benar berdampak pada pencapaian kompetensi murid. Dalam konteks itulah, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran menjadi dua aspek yang mendapat penegasan kuat dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.

Standar Proses sebagai Fondasi Mutu Pembelajaran

Dalam ketentuan umum, Standar Proses didefinisikan sebagai kriteria minimal proses pembelajaran yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini berlaku lintas jenjang, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, serta mencakup jalur formal, nonformal, dan informal.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman agar pembelajaran:

  • berlangsung secara efektif dan efisien,

  • mampu mengembangkan kompetensi murid secara optimal,

  • serta selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial.

Ruang lingkup Standar Proses meliputi tiga komponen utama, yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Namun, perencanaan dan pelaksanaan menjadi fondasi awal yang menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan.

Perencanaan Pembelajaran: Tahap Strategis yang Menentukan Arah

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan perencanaan pembelajaran sebagai aktivitas strategis yang wajib dilakukan oleh pendidik. Perencanaan tidak lagi diposisikan sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai proses profesional untuk memastikan pembelajaran berjalan terarah dan bermakna.

Hakikat Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran didefinisikan sebagai aktivitas untuk merumuskan:

  1. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran,

  2. Cara mencapai tujuan belajar, dan

  3. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Dengan demikian, perencanaan menjadi titik awal yang menghubungkan tujuan, proses, dan asesmen pembelajaran secara terpadu.

Dokumen Perencanaan Pembelajaran

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran. Dokumen tersebut paling sedikit memuat tiga komponen utama:

  • tujuan pembelajaran,

  • langkah pembelajaran,

  • dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Penegasan “paling sedikit” memberikan ruang fleksibilitas bagi guru dan satuan pendidikan untuk mengembangkan format perencanaan sesuai kebutuhan, termasuk dalam bentuk modul ajar Kurikulum Merdeka.

Tujuan Pembelajaran yang Kontekstual

Tujuan pembelajaran harus dirumuskan sebagai kompetensi dan konten yang perlu dicapai murid. Tujuan ini mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan tetap mempertimbangkan:

  • karakteristik murid,

  • kondisi dan sumber daya satuan pendidikan.

Dengan pendekatan ini, guru didorong untuk tidak lagi menggunakan tujuan pembelajaran yang bersifat generik, tetapi kontekstual dan relevan dengan kebutuhan nyata murid.

Langkah Pembelajaran Berbasis Pengalaman Belajar

Langkah pembelajaran dirancang sebagai tahapan yang memberi pengalaman belajar bermakna kepada murid. Dalam perencanaan, guru harus memastikan bahwa langkah pembelajaran menerapkan prinsip pembelajaran:

  • berkesadaran (murid memahami tujuan dan mengatur proses belajarnya),

  • bermakna (murid mampu mengaitkan pembelajaran dengan kehidupan nyata),

  • menggembirakan (pembelajaran menantang, positif, dan memotivasi).

Prinsip ini menjadi ciri khas Standar Proses terbaru yang menekankan dimensi pedagogis dan psikologis murid.

Asesmen sebagai Bagian dari Perencanaan

Asesmen pembelajaran direncanakan sejak awal dan menggunakan beragam teknik serta instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Asesmen tidak hanya berfungsi mengukur hasil belajar, tetapi juga menjadi alat refleksi bagi guru untuk memperbaiki praktik pembelajaran.

Pelaksanaan Pembelajaran: Menghidupkan Rencana di Ruang Kelas

Jika perencanaan adalah peta, maka pelaksanaan pembelajaran adalah perjalanan nyata di ruang kelas. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 memberikan panduan jelas agar pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam suasana yang mendukung tumbuh kembang murid secara utuh.

Suasana Belajar yang Diharapkan

Pelaksanaan pembelajaran harus diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

  • interaktif,

  • inspiratif,

  • menyenangkan,

  • menantang,

  • memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif,

  • serta memberi ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian.

Suasana tersebut harus didukung oleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, sehingga setiap murid merasa dihargai dan dilibatkan.

Peran Guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran

Dalam pelaksanaan pembelajaran, guru menjalankan peran melalui:

  1. Keteladanan, dengan menunjukkan perilaku mulia dan sikap saling menghargai,

  2. Pendampingan, melalui dukungan dan bimbingan selama proses belajar,

  3. Fasilitasi, dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan murid.

Penegasan ini memperkuat posisi guru sebagai pendidik profesional, bukan sekadar penyampai materi.

Pengalaman Belajar Murid

Pelaksanaan pembelajaran diarahkan agar murid memperoleh pengalaman belajar berupa:

  • memahami,

  • mengaplikasi,

  • dan merefleksi.

Ketiga pengalaman ini membentuk siklus belajar yang mendorong murid tidak hanya mengetahui, tetapi juga mampu menerapkan dan memaknai pembelajaran secara mandiri.

Kerangka Pelaksanaan Pembelajaran

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga menetapkan kerangka pelaksanaan pembelajaran yang meliputi:

  • praktik pedagogis,

  • kemitraan pembelajaran,

  • lingkungan pembelajaran,

  • dan pemanfaatan teknologi.

Pemanfaatan teknologi, baik digital maupun nondigital, diarahkan untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual, bukan sekadar penggunaan alat semata.

Implikasi bagi Guru dan Satuan Pendidikan

Fokus kuat pada perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran membawa implikasi langsung bagi guru, antara lain:

  • perlunya peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembelajaran,

  • penyesuaian strategi mengajar dengan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan,

  • serta penguatan refleksi guru terhadap praktik pembelajaran yang telah dilaksanakan.

Bagi satuan pendidikan, regulasi ini menjadi dasar dalam pelaksanaan supervisi akademik, pengembangan budaya belajar, dan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses menegaskan kembali bahwa mutu pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Guru ditempatkan sebagai aktor utama yang merancang, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran demi tercapainya kompetensi murid secara utuh.

Dengan memahami dan menerapkan ketentuan perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran sesuai regulasi ini, guru tidak hanya memenuhi tuntutan kebijakan, tetapi juga menjalankan peran profesionalnya dalam membangun pembelajaran yang bermakna, menggembirakan, dan berorientasi pada masa depan murid.

Scroll to Top