Syarat dan Jalur Penerimaan Murid Baru SD, SMP, SMA Tahun 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Syarat dan Jalur Penerimaan Murid Baru SD, SMP, SMA Tahun 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

kepalasekolah.id –  Syarat dan Jalur Penerimaan Murid Baru SD, SMP, SMA Tahun 2025 Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 , Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 menjadi perhatian penting masyarakat, terutama orang tua siswa dan para pendidik. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, secara resmi menetapkan sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) yang wajib menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sistem ini dirancang untuk menjamin keadilan, transparansi, dan pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai ketentuan PMB tahun 2025, termasuk jalur penerimaan, syarat umum dan khusus, serta penyesuaian untuk wilayah tertentu.

Jalur Penerimaan Murid Baru

Pada tahun ajaran 2025, penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:

  1. Jalur Domisili

  2. Jalur Afirmasi

  3. Jalur Prestasi

  4. Jalur Mutasi

Empat jalur ini berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, namun khusus untuk SD, jalur prestasi tidak diberlakukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 dan 7 Permendikdasmen 3/2025.

Namun, ada beberapa satuan pendidikan yang tidak diwajibkan mengikuti keempat jalur tersebut, seperti:

  • Satuan pendidikan kerja sama (SPK),

  • Sekolah Indonesia di luar negeri,

  • Satuan pendidikan khusus dan layanan khusus,

  • Sekolah berasrama,

  • Sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),

  • Wilayah dengan populasi anak usia sekolah yang sedikit.

Pengecualian ini memberi fleksibilitas bagi daerah dan lembaga pendidikan untuk menyesuaikan sistem penerimaan berdasarkan kebutuhan dan kondisi setempat.

Persyaratan Umum Penerimaan

Setiap calon murid baru wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi:

  • Batas usia tertentu sesuai jenjang pendidikan,

  • Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.

Untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, berikut adalah rincian usia yang ditetapkan:

  • TK: Kelompok A (4–5 tahun), Kelompok B (5–6 tahun).

  • SD: Usia 7 tahun (prioritas), minimal 6 tahun, bisa dikecualikan hingga 5 tahun 6 bulan jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikis.

  • SMP: Maksimal 15 tahun.

  • SMA/SMK: Maksimal 21 tahun.

Bukti persyaratan usia berupa akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dilegalisasi. Sedangkan bukti kelulusan jenjang sebelumnya harus berupa ijazah atau surat keterangan lulus resmi.

Khusus bagi calon murid penyandang disabilitas, serta yang berasal dari wilayah khusus seperti daerah 3T atau pendidikan layanan khusus, batas usia tersebut bisa dikecualikan.

Persyaratan Khusus Sesuai Jalur

1. Jalur Domisili

Untuk jalur domisili, calon murid wajib menunjukkan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Jika terjadi perubahan nama akibat meninggal, perceraian, atau kondisi khusus, maka KK terbaru tetap bisa digunakan, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai.

Jika KK tidak tersedia karena bencana alam atau sosial, surat keterangan domisili bisa digunakan sebagai pengganti, dengan ketentuan:

  • Telah berdomisili minimal satu tahun,

  • Dilengkapi informasi jenis bencana.

Perubahan data KK yang tidak terkait perpindahan domisili—seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta penggantian akibat rusak atau hilang—tetap sah digunakan, asalkan disertai dokumen pendukung.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi:

  • Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kartu keikutsertaan program pemerintah (bukan Kartu Indonesia Sehat atau SKTM).

  • Calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter.

Data ini harus bersumber dari data resmi pemerintah pusat maupun daerah.

3. Jalur Prestasi

Jalur ini terbuka untuk calon murid dengan prestasi akademik maupun nonakademik, yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian terkait.

Prestasi akademik mencakup:

  • Nilai rapor 5 semester terakhir,

  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan akademik lainnya.

Sedangkan prestasi nonakademik meliputi:

  • Pengalaman sebagai ketua OSIS atau pramuka,

  • Prestasi seni, budaya, olahraga, dan bidang lainnya.

Bukti prestasi harus berupa:

  • Rapor disertai surat keterangan peringkat,

  • Sertifikat/piagam,

  • Dokumen kepengurusan OSIS/pramuka,

  • Dokumen lain yang relevan.

Semua dokumen ini wajib diterbitkan maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran. Jika belum divalidasi atau dikurasi, pemangku kepentingan dapat mengusulkan validasi ke dinas pendidikan daerah atau unit kerja Kementerian maksimal hingga bulan April tahun berjalan.

Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang menambahkan hasil tes terstandar sebagai indikator tambahan, namun tidak boleh berdasarkan akreditasi sekolah asal.

4. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang pindah karena:

  • Tugas orang tua (dibuktikan dengan surat tugas dan surat pindah domisili),

  • Anak guru (dibuktikan dengan surat tugas guru dan KK).

Surat tugas ini harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Kebijakan Tambahan Pemerintah Daerah

Permendikdasmen 3/2025 juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyesuaian terhadap data calon murid, terutama dalam kondisi khusus seperti bencana atau kekurangan jumlah murid.

Selain itu, pembobotan nilai atas prestasi calon murid juga menjadi kewenangan daerah, baik berdasarkan tingkat (kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional), maupun berdasarkan hasil tes tambahan.

Namun penting dicatat, pembobotan tidak boleh memperhitungkan akreditasi sekolah asal, demi menjamin kesetaraan.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan inklusif. Empat jalur penerimaan disediakan untuk mengakomodasi berbagai latar belakang calon murid, sementara persyaratan yang ditetapkan dirancang agar tidak mempersulit akses terhadap pendidikan dasar dan menengah.

Satuan pendidikan dan pemerintah daerah memegang peran penting dalam implementasi sistem ini. Dengan adanya kebijakan pengecualian, validasi data, serta pembobotan nilai prestasi, diharapkan proses PPDB 2025 berjalan lancar dan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial.

Seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan calon murid, diimbau untuk memahami dengan cermat regulasi ini agar dapat mengikuti proses penerimaan murid baru sesuai jalur yang tersedia. Dengan pemahaman yang tepat, peluang untuk mengakses pendidikan berkualitas dapat terbuka lebar bagi seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali.

Scroll to Top