kepalasekolah.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan ketentuan rinci mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu aspek utama yang diatur dalam regulasi ini adalah penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Penyiapan calon kepala sekolah mencakup tiga tahapan penting, yaitu pengusulan bakal calon, seleksi, dan pelatihan. Setiap tahapan memiliki mekanisme dan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh guru yang ingin mengemban amanah sebagai kepala sekolah.
Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah
Pengusulan dimulai dengan pemenuhan persyaratan administratif. Untuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah, calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, serta pangkat minimal Penata, golongan III/c bagi PNS, atau jabatan guru ahli pertama dengan pengalaman minimal delapan tahun bagi PPPK.
Persyaratan lainnya mencakup penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir, pengalaman manajerial minimal dua tahun, bebas dari sanksi disiplin berat, tidak berstatus tersangka atau terpidana, berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan, dan bersedia ditempatkan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan pakta integritas.
Jika tidak tersedia calon yang memenuhi kriteria utama, maka dapat diusulkan guru PNS dengan golongan III/b atau guru PPPK dengan pengalaman empat tahun, asalkan dibuktikan melalui hasil pemetaan data Kementerian.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, syarat calon kepala sekolah ditentukan oleh pihak penyelenggara masing-masing lembaga.
Seleksi Calon Kepala Sekolah
Seleksi dilakukan dalam dua tahap: administrasi dan substansi.
Tahap administrasi berlaku bagi guru ASN yang telah memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui sistem informasi Kementerian. Dokumen yang diunggah meliputi hasil penilaian kinerja, surat pengalaman manajerial, SK pengalaman mengajar (untuk PPPK), SKCK, pakta integritas, dan surat bebas sanksi disiplin.
Verifikasi administrasi dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan dan domisili calon.
Untuk guru non-ASN pada sekolah masyarakat, verifikasi dilakukan oleh penyelenggara dan dilaporkan ke dinas pendidikan terkait.
Seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang lulus tahap administrasi. Guru yang lulus seleksi substansi akan diumumkan melalui sistem informasi milik Kementerian. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
Guru yang lulus seleksi substansi wajib mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga yang ditunjuk.
Pelatihan ini menjadi syarat akhir sebelum guru dapat diberi penugasan. Lulusan pelatihan akan menerima sertifikat pelatihan calon kepala sekolah dari Direktorat Jenderal. Bagi yang belum lulus, diberikan kesempatan untuk mengulang pelatihan.
Kementerian memastikan proses ini dilakukan secara sistematis dan akuntabel guna menyiapkan kepala sekolah yang profesional, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan pendidikan ke depan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya kualitas kepala sekolah yang meningkat, tetapi juga mutu pendidikan secara keseluruhan di seluruh satuan pendidikan Indonesia.