Landasan Yuridis Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia

Landasan Yuridis Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia

kepalasekolah.id –  Landasan Yuridis Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Transformasi digital telah merambah seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Koding dan kecerdasan artifisial (AI) menjadi keterampilan krusial dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0. Untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi ini, diperlukan dasar hukum yang kuat dan sistemik. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai landasan yuridis yang mendasari integrasi pembelajaran koding dan AI dalam pendidikan nasional Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945: Fondasi Konstitusional Pendidikan Berkualitas

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, termaktub bahwa salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Ungkapan ini memiliki makna luas dan mendalam, menunjukkan komitmen negara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.

Dalam konteks pembelajaran koding dan AI, frasa ini mengamanatkan negara untuk memastikan setiap warganya memperoleh kesempatan pendidikan yang layak, relevan, dan berdaya guna untuk kehidupan masa kini dan masa depan. Pendidikan bukan hanya menjadi hak, tapi juga tanggung jawab negara untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan global.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

UU Sisdiknas menjadi pilar utama dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selanjutnya, pada Pasal 36 ayat (3), disebutkan bahwa pengembangan kurikulum harus dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Inilah legitimasi hukum penting dalam mengintegrasikan pembelajaran koding dan AI ke dalam sistem pendidikan nasional.

Kurikulum yang memuat konten digital, komputasi, dan kecerdasan artifisial menjadi langkah strategis untuk menyiapkan generasi yang mampu bersaing dan berkontribusi secara global. Pemerintah pun berkewajiban memastikan layanan pendidikan berkualitas yang sesuai perkembangan zaman.

UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045

RPJPN 2025–2045 merupakan dokumen strategis pembangunan nasional jangka panjang yang mengusung Visi Indonesia Emas 2045. Visi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, maju, adil, dan makmur. Dalam hal ini, pembangunan SDM menjadi salah satu kunci utama.

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima sasaran utama:

  1. Pendapatan per kapita setara negara maju.

  2. Penurunan kemiskinan dan ketimpangan.

  3. Peningkatan kepemimpinan global.

  4. Daya saing SDM meningkat.

  5. Penurunan emisi karbon menuju net zero emission.

Untuk mencapai target peningkatan daya saing SDM, transformasi pendidikan menjadi misi utama. Transformasi ini mencakup penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, perluasan akses pendidikan, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam proses belajar mengajar.

Pembelajaran koding dan AI menjadi salah satu bentuk konkret transformasi pendidikan tersebut. Keduanya tidak hanya menjawab tantangan zaman, tapi juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat inovatif, adaptif, dan tangguh.

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. SNP mencakup delapan standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.

PP No. 57 Tahun 2021 memberikan ruang legal untuk penyesuaian kurikulum dan metode pembelajaran agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kehidupan masyarakat. Ini menjadi dasar hukum untuk memasukkan materi koding, komputasi, dan AI ke dalam kurikulum sebagai bentuk penyesuaian terhadap era digital.

SNP berfungsi sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum dan evaluasi capaian peserta didik. Dalam konteks AI dan koding, SNP mendukung pengembangan metode belajar yang lebih kreatif, kolaboratif, dan berbasis teknologi informasi.

Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Permendikbudristek ini mengatur standar kompetensi lulusan untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Standar ini dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional dan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik serta kerangka kualifikasi nasional.

Kriteria kompetensi yang tercantum mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Integrasi pembelajaran koding dan AI selaras dengan pengembangan keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, pemecahan masalah, literasi digital, dan kolaborasi.

Dengan adanya regulasi ini, peserta didik didorong untuk menguasai kompetensi yang relevan dengan dinamika dunia modern. Pengetahuan tentang AI dan kemampuan berpikir komputasional kini menjadi bagian penting dari profil lulusan pendidikan Indonesia yang berdaya saing.

Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Nasional

Kurikulum nasional terbaru ini menekankan pentingnya pembelajaran bermakna yang tidak hanya mengembangkan kemampuan kognitif, tetapi juga keimanan, akhlak mulia, dan karakter Pancasila. Kurikulum ini mengusung pendekatan ekologis, interkultural, dan interdisipliner dalam setiap proses pembelajarannya.

Di tengah era digital, kurikulum ini secara eksplisit menekankan bahwa peserta didik perlu diasah sensitivitas sosialnya terhadap isu-isu global dan terdorong untuk belajar lintas budaya serta disiplin. Pembelajaran berbasis teknologi, termasuk AI dan koding, menjadi sarana efektif untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Ciri khas Kurikulum Nasional 2024 antara lain:

  • Mengintegrasikan pembelajaran berbasis proyek.

  • Mendorong eksplorasi teknologi dalam pemecahan masalah nyata.

  • Menyelaraskan pembelajaran dengan konteks lokal dan global.

  • Membangun kesadaran lingkungan dan keberlanjutan.

Kurikulum ini menjadi landasan penting dalam membangun pendidikan masa depan yang adaptif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemanfaatan AI dan teknologi digital bukan hanya pelengkap, melainkan menjadi substansi utama pendidikan.


Kesimpulan: Dasar Hukum yang Kuat untuk Pendidikan Digital Masa Depan

Landasan yuridis pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial di Indonesia sangatlah kuat. Dimulai dari konstitusi hingga kebijakan teknis di level kementerian, semuanya menunjukkan arah yang jelas: pendidikan Indonesia harus adaptif, inklusif, dan berbasis teknologi.

Koding dan AI bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam membekali generasi muda agar mampu bersaing di tingkat global. Dengan regulasi-regulasi yang telah tersedia, kini saatnya implementasi dilakukan secara sistematis, mulai dari penyusunan kurikulum, pelatihan guru, hingga penyediaan infrastruktur digital.

Pendidikan masa depan bukan hanya tentang pengetahuan, tapi juga tentang keterampilan dan karakter. Dengan pembelajaran koding dan AI yang terintegrasi dalam sistem pendidikan, Indonesia sedang melangkah menuju Visi Indonesia Emas 2045—bangsa yang cerdas, berdaya saing, dan berkontribusi bagi dunia.

Scroll to Top