Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru ASN 2025

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru ASN 2025: Panduan Lengkap Sesuai Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen

kepalasekolah.id – Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru ASN 2025: Panduan Lengkap Sesuai Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan pembaruan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Salah satu langkah strategis yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2025 adalah transformasi pengelolaan kinerja Guru ASN. Kebijakan ini tidak lagi menempatkan penilaian kinerja sebagai sekadar urusan administratif, melainkan sebagai instrumen pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.

Transformasi ini merujuk pada Panduan Pengelolaan Kinerja Guru yang diperbarui pada November 2025, yang disusun sebagai tindak lanjut reformasi manajemen ASN secara nasional. Bagi guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah, pemahaman terhadap kebijakan ini menjadi sangat penting karena berpengaruh langsung pada penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja tahunan, hingga integrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Latar Belakang Transformasi Pengelolaan Kinerja ASN

Transformasi pengelolaan kinerja guru tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam:

  • PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

  • PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kinerja ASN harus berorientasi pada hasil, dampak, dan kontribusi nyata terhadap tujuan organisasi. Kemendikdasmen kemudian mengontekstualisasikan kebijakan ini secara khusus bagi guru dan kepala sekolah, dengan fokus utama pada transformasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

Perspektif Baru Pengelolaan Kinerja Guru

Dalam panduan terbaru, pengelolaan kinerja guru dipahami dari berbagai sudut pandang:

  1. Bagi Guru (Pegawai)
    Pengelolaan kinerja menjadi alat untuk merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan, tanpa terbebani administrasi berlebih.

  2. Bagi Kepala Sekolah (Pimpinan)
    Sistem ini membantu mengelola kinerja guru secara individu maupun kolektif agar selaras dengan tujuan satuan pendidikan.

  3. Bagi Pemerintah Daerah
    Pengelolaan kinerja berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan peningkatan kinerja seluruh unit pendidikan di daerah.

Kemendikdasmen menekankan bahwa seluruh proses ini harus mendukung transformasi pembelajaran, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Arah Baru Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Panduan terbaru memperkenalkan tiga pendekatan utama dalam pengelolaan kinerja guru:

  1. Pengelolaan Kinerja sebagai Pengendalian
    Fokus pada kepatuhan terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

  2. Pengelolaan Kinerja sebagai Pencapaian
    Menekankan pencapaian target kinerja yang terukur melalui monitoring berkala.

  3. Pengelolaan Kinerja sebagai Pembelajaran
    Pendekatan ini menjadi ruh utama transformasi, di mana proses refleksi dan umpan balik berkelanjutan digunakan untuk meningkatkan kualitas kinerja guru dan tim.

Pendekatan ketiga inilah yang membedakan sistem baru dengan pola lama, karena mendorong budaya belajar dan perbaikan berkelanjutan di sekolah.

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru ASN

Pengelolaan kinerja guru dilaksanakan melalui beberapa tahapan sistematis, yaitu:

1. Pemutakhiran Data Guru

Tahap awal yang bersifat wajib adalah pemutakhiran data guru agar selaras antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil. Data yang tidak padan berpotensi menghambat proses penilaian kinerja.

2. Perencanaan Kinerja

Pada tahap ini, guru menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan ketentuan:

  • Memilih satu sub indikator kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan (D1)

  • Menentukan fokus peningkatan dari tujuh aspek perilaku BERAKHLAK

  • Memilih satu indikator kompetensi yang akan dikembangkan

3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan

Guru melaksanakan praktik kinerja yang telah direncanakan, disertai observasi dan diskusi dengan kepala sekolah sebagai pejabat penilai. Proses ini mencakup:

  • Diskusi persiapan

  • Observasi kinerja

  • Diskusi tindak lanjut

4. Penilaian dan Refleksi

Di akhir periode, guru memperoleh predikat kinerja pegawai beserta umpan balik yang menjadi dasar perbaikan pada periode berikutnya. Pengelolaan praktik kinerja dilakukan satu kali dalam setahun.

Tiga Ciri Utama Pengelolaan Kinerja Guru 2025

Agar benar-benar mendukung transformasi pembelajaran, pengelolaan kinerja guru dirancang dengan tiga karakteristik utama:

  1. Bermakna
    Perubahan yang terjadi berdampak nyata pada praktik pembelajaran di kelas.

  2. Mudah
    Guru tidak dibebani unggah dokumen atau administrasi yang rumit.

  3. Bermutu untuk Semua
    Indikator kinerja relevan, fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah serta daerah.

Peran Aktor dalam Pengelolaan Kinerja Guru

Terdapat dua aktor utama dalam pengelolaan kinerja guru ASN:

  • Kepala Sekolah
    Bertindak sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru, termasuk bagi guru yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.

  • Guru ASN
    Menjadi subjek utama pengelolaan kinerja dan mendapatkan pembimbingan untuk meningkatkan kualitas praktik pembelajaran.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi guru ASN di bawah naungan pemerintah daerah.

Integrasi Sistem e-Pengelolaan Kinerja Guru

Sebagai bentuk konsistensi kebijakan, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 19 Tahun 2024.

Mulai Januari 2025, pengelolaan kinerja guru dilakukan melalui:

  • Aplikasi e-Pengelolaan Kinerja Guru milik Kemendikdasmen

  • Terintegrasi dengan e-Kinerja BKN

Hasil penilaian kinerja akan mengalir ke sistem BKN dan dikonversi menjadi angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian pada Masa Transisi

Panduan juga mengatur berbagai kondisi khusus, seperti:

  • Guru ASN yang menjadi Plt Kepala Sekolah

  • ASN yang diperbantukan di sekolah swasta

  • Guru ASN di lingkungan Kemenag

  • ASN yang sedang tugas belajar, CLTN, atau bertugas di Sekolah Indonesia Luar Negeri

Penyesuaian ini bertujuan memastikan tidak ada guru yang dirugikan selama masa transisi kebijakan.

Penutup

Transformasi pengelolaan kinerja Guru ASN tahun 2025 menandai perubahan paradigma besar dalam dunia pendidikan. Penilaian kinerja tidak lagi berorientasi pada administrasi semata, melainkan menjadi sarana pembelajaran, refleksi, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Dengan memahami panduan ini secara utuh, guru dan kepala sekolah diharapkan mampu menjalankan pengelolaan kinerja secara profesional, bermakna, dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah. Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang adaptif, berorientasi pada peserta didik, dan selaras dengan reformasi ASN.

Scroll to Top