kepalasekolah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan ketentuan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa TKA dapat diikuti oleh murid dari seluruh jalur pendidikan di Indonesia, mencakup pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Menurut peraturan ini, TKA dibuka seluas-luasnya untuk memastikan pengukuran kemampuan akademik dapat menjangkau berbagai latar belakang peserta didik. Murid yang ingin mengikuti TKA wajib tercatat dalam sistem basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin validitas dan akurasi data peserta serta memperkuat sistem pendidikan berbasis data yang transparan.
Peserta Jalur Pendidikan Formal
Untuk jalur pendidikan formal, peserta TKA terdiri atas murid dari jenjang akhir pendidikan dasar dan menengah. Secara rinci, yang termasuk dalam kategori ini adalah:
-
Murid kelas 6 SD/MI atau jenjang sederajat.
-
Murid kelas 9 SMP/MTs atau jenjang sederajat.
-
Murid kelas 12 SMA/MA atau jenjang sederajat, serta murid kelas akhir SMK/MAK.
Peserta dari jalur ini merupakan bagian terbesar dari pelaksanaan TKA karena mewakili pendidikan yang secara sistemik dan struktural tercatat dalam sistem formal nasional.
Peserta Jalur Pendidikan Nonformal
Sementara itu, murid dari jalur pendidikan nonformal juga diakomodasi secara penuh dalam pelaksanaan TKA. Mereka yang berhak mengikuti ujian ini meliputi:
-
Murid kelas 6 pada program paket A atau bentuk pendidikan nonformal lain yang setara.
-
Murid kelas 9 pada program paket B atau yang setara.
-
Murid kelas 12 pada program paket C atau yang setara.
Selain itu, peserta TKA dari jalur nonformal juga termasuk para murid yang menempuh pendidikan di pesantren yang berada di bawah pembinaan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Hal ini menunjukkan adanya integrasi sistem evaluasi akademik nasional yang menyentuh seluruh bentuk penyelenggaraan pendidikan.
Peserta dari Pendidikan Informal
Tidak hanya jalur formal dan nonformal, Permendikdasmen juga memberikan ruang bagi peserta dari jalur pendidikan informal. Murid yang menempuh pendidikan di rumah (sekolah rumah/homeschooling) berhak mengikuti TKA, asalkan mereka terdaftar dalam basis data nasional yang telah ditentukan.
Pengecualian untuk Murid Berkebutuhan Khusus
Meski terbuka luas, regulasi ini memberikan pengecualian bagi murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual. Mereka tidak diwajibkan untuk mengikuti TKA, sebagai bentuk penghargaan terhadap prinsip inklusi dan kesetaraan dalam pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pendidikan nasional tetap mempertimbangkan aspek kebutuhan individual peserta didik.
Kementerian menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan akses terhadap sistem evaluasi akademik yang terstandar, sekaligus memperkuat data nasional mengenai capaian akademik siswa di seluruh Indonesia. Dengan cakupan peserta yang luas dan inklusif, diharapkan hasil TKA 2025 dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi pendidikan nasional dan menjadi dasar perbaikan kebijakan di masa mendatang.