kepalasekolah.id – Penjaminan Mutu, Pendanaan, dan Ketentuan Peralihan Penugasan Kepala Sekolah Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah kembali memperkuat kerangka regulasi pendidikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu bagian penting dari regulasi ini terletak pada Bab VI, Bab VII, dan Bab VIII yang membahas aspek penjaminan mutu, pendanaan, dan ketentuan peralihan dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini mempertegas sistem manajemen dan keberlanjutan dalam pengelolaan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Daftar Isi
Penjaminan Mutu Penugasan Kepala Sekolah
Bab VI Permendikdasmen 7/2025 menyebutkan bahwa penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi tanggung jawab Direktorat terkait serta kementerian atau lembaga lain yang bekerja sama. Penjaminan mutu ini meliputi proses seleksi, pelatihan, evaluasi, serta monitoring kinerja kepala sekolah di lapangan.
Keterlibatan Direktorat dan lembaga mitra menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa proses penugasan guru menjadi kepala sekolah berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. Tak hanya sekadar administratif, namun juga menyangkut kualitas kepemimpinan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Sesuai Pasal 29 ayat (2), seluruh data yang berkaitan dengan proses penjaminan mutu dikelola oleh Direktorat. Ini berarti setiap tahapan—mulai dari rekam jejak calon kepala sekolah, hasil pelatihan, hingga evaluasi kinerja—terdata secara sistematis dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan berkelanjutan.
Manajemen data yang baik menjadi fondasi penting dalam perbaikan sistem pendidikan nasional. Dengan pengelolaan data penjaminan mutu yang terpusat, maka akuntabilitas dan transparansi proses penugasan kepala sekolah dapat terus ditingkatkan.
Pendanaan Penugasan Kepala Sekolah
Pada Bab VII Pasal 30, Permendikdasmen 7/2025 mengatur tentang sumber pendanaan yang digunakan untuk menunjang proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pendanaan dapat berasal dari tiga sumber utama, yaitu:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
-
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adanya kejelasan sumber pembiayaan ini memberikan jaminan bahwa setiap tahapan, mulai dari pelatihan calon kepala sekolah hingga pelaksanaan tugas kepala sekolah, didukung oleh alokasi dana yang memadai. Pendanaan menjadi faktor krusial dalam menjamin kualitas dan keberlanjutan program pengembangan kepala sekolah.
Dengan pembiayaan dari APBN dan APBD, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Sementara itu, pembukaan opsi sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat memberikan ruang kolaborasi dengan sektor swasta atau lembaga donor tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Peralihan dalam Masa Transisi
Regulasi yang baik harus mampu mengantisipasi kondisi transisi di lapangan. Oleh karena itu, Bab VIII mengatur ketentuan peralihan yang memberikan landasan hukum bagi guru yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah, serta skema sementara jika pemerintah daerah belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat.
Pada Pasal 31, dinyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya hingga masa penugasannya selesai. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kestabilan di lingkungan sekolah, sehingga proses pembelajaran tidak terganggu akibat kebijakan baru.
Sementara itu, Pasal 32 memberikan ketentuan khusus bagi daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat. Dalam kondisi ini, pemerintah daerah dapat menunjuk Guru ASN yang memenuhi syarat sesuai Pasal 7 ayat (1). Namun penugasan ini hanya berlaku untuk satu periode saja.
Lebih lanjut, guru yang ditunjuk dapat kembali ditugaskan sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya jika telah memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, dengan mempertimbangkan masa penugasan sebelumnya. Aturan ini menjadi solusi transisi yang bersifat adaptif, sekaligus memastikan bahwa peningkatan kompetensi melalui pelatihan tetap menjadi syarat utama dalam penugasan selanjutnya.
Ketentuan peralihan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi ideal, tetapi juga realistis terhadap kondisi di lapangan, khususnya di daerah yang belum sepenuhnya siap menerapkan ketentuan baru.
Penguatan Sistem Kepemimpinan Sekolah
Dengan ketiga bab tersebut—penjaminan mutu, pendanaan, dan ketentuan peralihan—Permendikdasmen 7/2025 mengukuhkan sistem penugasan kepala sekolah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Penjaminan mutu yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait akan meningkatkan kualitas seleksi dan pembinaan kepala sekolah. Pengelolaan data secara terpusat oleh Direktorat juga mendukung efektivitas pengawasan dan evaluasi.
Pendanaan yang jelas menjamin bahwa program tidak sekadar menjadi kebijakan formal, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan. Sementara ketentuan peralihan memberi fleksibilitas dan keadilan bagi guru dan daerah dalam masa adaptasi.
Keberhasilan kepala sekolah dalam memimpin satuan pendidikan sangat ditentukan oleh proses seleksi dan penugasannya. Kepala sekolah bukan hanya manajer administratif, tetapi juga pemimpin transformasional yang mampu membawa sekolah ke arah lebih baik. Oleh karena itu, penguatan sistem dari hulu ke hilir menjadi sangat penting.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi regulasi yang komprehensif dan progresif dalam mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Bab VI hingga Bab VIII memberikan pondasi kuat dalam menjamin kualitas, keberlanjutan pendanaan, serta keluwesan dalam implementasi aturan, khususnya di daerah yang masih berproses menuju pemenuhan standar nasional.
Ke depan, dengan implementasi regulasi yang konsisten dan evaluasi berkala, sistem penugasan kepala sekolah diharapkan semakin profesional, transparan, dan berdampak positif terhadap mutu pendidikan nasional.