kepalasekolah.id – Penerima Dana BOS 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali mengatur ketentuan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS atau Juknis BOS Tahun 2025 . Salah satu pasal penting dalam peraturan ini, yaitu Pasal 7 hingga Pasal 11, merinci secara jelas siapa saja yang berhak menerima dana, jenis-jenis dana BOS, serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.
Daftar Isi
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Tahun 2025
Menurut Pasal 7 Ayat (1), satuan pendidikan yang berhak menerima Dana BOS pada tahun 2025 meliputi lima jenis lembaga pendidikan formal, yaitu:
-
Sekolah Dasar (SD)
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)
-
Sekolah Luar Biasa (SLB)
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelima jenis satuan pendidikan tersebut dapat menerima Dana BOS sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditentukan dalam Permendikdasmen 2025.
Sementara itu, menurut Pasal 7 Ayat (2), Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
-
Dana BOS Reguler, yaitu bantuan dana rutin yang disalurkan kepada seluruh sekolah penerima dengan syarat administratif tertentu.
-
Dana BOS Kinerja, yaitu bantuan dana tambahan yang diberikan kepada sekolah yang memiliki prestasi atau kinerja terbaik.
Syarat Penerima Dana BOS Reguler
Tidak semua sekolah secara otomatis mendapatkan Dana BOS Reguler. Berdasarkan Pasal 8, satuan pendidikan yang ingin menerima Dana BOS Reguler harus memenuhi beberapa syarat penting sebagai berikut:
-
Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang sudah terdaftar dalam Aplikasi Dapodik.
-
Data di Aplikasi Dapodik harus diisi lengkap dan diperbarui sesuai kondisi aktual satuan pendidikan, dengan batas waktu pemutakhiran paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
-
Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Izin ini juga harus tercatat di Dapodik.
-
Memiliki rekening bank resmi atas nama sekolah.
-
Bukan satuan pendidikan kerja sama, yaitu sekolah hasil kerja sama dengan pihak asing atau instansi luar.
-
Bukan satuan pendidikan di bawah kementerian/lembaga lain, artinya sekolah tersebut sepenuhnya di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
Pemenuhan keenam syarat ini menjadi dasar verifikasi administrasi bagi lembaga pendidikan yang akan mendapatkan Dana BOS Reguler tahun 2025.
Syarat Penerima Dana BOS Kinerja
Berbeda dengan Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja diberikan secara selektif kepada sekolah-sekolah yang menunjukkan prestasi luar biasa atau kinerja yang sangat baik. Sesuai Pasal 9, penerima Dana BOS Kinerja dibagi menjadi dua kelompok:
-
Sekolah berprestasi
-
Sekolah dengan kinerja terbaik
Sekolah Berprestasi (Pasal 10)
Untuk bisa dikategorikan sebagai sekolah berprestasi dan menerima Dana BOS Kinerja, sekolah harus memenuhi dua syarat utama:
-
Sudah menerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berjalan.
-
Pernah memenangkan atau mendapatkan penghargaan, medali, atau sertifikat prestasi dalam ajang talenta minimal satu kali di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.
Namun, sekolah berprestasi ini tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
Selain itu, prestasi yang diakui sebagai dasar pemberian Dana BOS Kinerja harus memenuhi kriteria berikut:
-
Ajang talenta diselenggarakan langsung oleh Kementerian, atau perolehan penghargaan didapat dari ajang internasional atas delegasi resmi Kementerian.
-
Prestasi tersebut harus diraih dalam waktu dua tahun terakhir sebelum tahun anggaran berjalan.
Sekolah dengan Kinerja Terbaik (Pasal 11)
Kelompok kedua yang berhak menerima Dana BOS Kinerja adalah sekolah dengan kinerja terbaik. Syarat yang harus dipenuhi:
-
Sudah menerima Dana BOS Reguler.
-
Merupakan bagian dari 15% satuan pendidikan terbaik di wilayahnya yang mengikuti asesmen nasional sesuai kewenangan pemerintah daerah.
-
Atau, memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam tiga tahun terakhir.
Sekolah dalam kategori ini juga tidak boleh merupakan bagian dari pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan, dan bukan pula sekolah berprestasi (untuk menghindari tumpang tindih kategori).
Penilaian kinerja terbaik ini mengacu pada dua indikator utama:
-
Peningkatan skor rapor pendidikan, khususnya pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar.
-
Indeks status ekonomi dan sosial siswa di satuan pendidikan, untuk memastikan pemerataan bantuan pendidikan tidak hanya berdasarkan capaian kognitif, tetapi juga latar belakang sosial.
Tujuan Pengaturan BOS Kinerja dan Reguler
Pengaturan yang berbeda untuk Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja bertujuan menciptakan sistem pendanaan yang lebih adil dan berbasis mutu. Dana BOS Reguler menjamin operasional dasar seluruh sekolah yang telah memenuhi syarat administratif, sedangkan Dana BOS Kinerja memberikan apresiasi tambahan kepada sekolah yang menunjukkan kualitas unggul secara kinerja maupun prestasi.
Pemisahan ini juga dimaksudkan agar pemerintah lebih terfokus dalam menghargai pencapaian nyata, sekaligus mendorong sekolah untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran dan manajemen pendidikan. Bagi sekolah di daerah tertinggal, ini menjadi pemicu untuk berbenah dan mengejar kualitas.
Implikasi Bagi Sekolah di Daerah
Khususnya bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal atau pinggiran, keberadaan Dana BOS sangat vital. Namun dengan pemberlakuan ketentuan seperti pada Pasal 10 dan Pasal 11, sekolah di daerah harus lebih serius dalam:
-
Memastikan kelengkapan dan keakuratan data di Dapodik.
-
Melibatkan peserta didik dalam ajang talenta agar peluang prestasi meningkat.
-
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil asesmen nasional.
-
Menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas pendidikan agar mendukung program-program prioritas nasional.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan. Penyaluran dana berdasarkan jenis dan kinerja bertujuan mewujudkan sistem pendidikan yang tidak hanya merata secara kuantitas, tetapi juga adil secara kualitas.
Dengan demikian, kepala sekolah, guru, dan pengelola satuan pendidikan di seluruh Indonesia diimbau untuk memahami regulasi ini secara mendalam, agar tidak terjadi kesalahan administratif yang menghambat pencairan dana, serta agar dapat memanfaatkan peluang BOS Kinerja demi peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.