Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pendanaan biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2025, pemerintah melalui Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang menjadi acuan dalam pengelolaan dana BOS di seluruh Indonesia. Panduan Lengkap dalam Juknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan mutu pendidikan.
Daftar Isi
- 1 Jenis Dana BOS Tahun 2025
- 2 Persyaratan Penerima Dana BOS
- 3 Komponen Penggunaan Dana BOS
- 3.1 a. Penerimaan Peserta Didik Baru
- 3.2 b. Pengembangan Perpustakaan
- 3.3 c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- 3.4 d. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
- 3.5 e. Administrasi Kegiatan Sekolah
- 3.6 f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
- 3.7 g. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
- 3.8 h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- 3.9 i. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
- 3.10 j. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
- 3.11 k. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
- 3.12 l. Pembayaran Honor
- 4 Larangan Penggunaan Dana BOS
- 5 Mekanisme Penyaluran Dana BOS
- 6 Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
- 7 Kesimpulan
Jenis Dana BOS Tahun 2025
Pada tahun 2025, terdapat tiga jenis dana BOS yang disalurkan kepada satuan pendidikan:
1. BOS Reguler
Dana BOS Reguler diberikan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi persyaratan. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional rutin sekolah.
2. BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi. Dana ini bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui insentif kepada sekolah berprestasi.
3. BOP Kesetaraan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan. Dana ini digunakan untuk mendukung operasional program kesetaraan.
Persyaratan Penerima Dana BOS
Untuk menerima dana BOS tahun 2025, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melakukan pemutakhiran data hingga 31 Agustus tahun sebelumnya.
-
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
-
Memiliki izin operasional yang masih berlaku.
-
Tidak sedang dalam proses penutupan atau pencabutan izin operasional.
-
Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komponen Penggunaan Dana BOS
Dana BOS tahun 2025 dapat digunakan untuk membiayai berbagai komponen kegiatan operasional sekolah, antara lain :
a. Penerimaan Peserta Didik Baru
Biaya yang diperlukan dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk pengadaan formulir, sosialisasi, dan kegiatan pendukung lainnya.
b. Pengembangan Perpustakaan
Pengadaan buku, majalah, surat kabar, dan bahan bacaan lainnya untuk mendukung kegiatan literasi siswa.
c. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Biaya untuk mendukung proses pembelajaran, termasuk pengadaan alat peraga, bahan ajar, serta kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang pengembangan bakat dan minat siswa.
d. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
Biaya pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa, termasuk ujian sekolah, ujian nasional, dan asesmen lainnya.
e. Administrasi Kegiatan Sekolah
Biaya operasional rutin sekolah, seperti pembelian alat tulis kantor, pembayaran rekening listrik, air, dan telepon.
f. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Biaya untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui pelatihan, workshop, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya.
g. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Pembayaran langganan listrik, air, internet, dan jasa lainnya yang mendukung operasional sekolah.
h. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah agar tetap layak digunakan dalam proses pembelajaran.
i. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Pengadaan alat multimedia seperti proyektor, komputer, dan perangkat lainnya yang mendukung pembelajaran berbasis teknologi.
j. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
Biaya untuk kegiatan yang meningkatkan kompetensi keahlian siswa, terutama di sekolah menengah kejuruan.
k. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
Kegiatan yang mendukung lulusan dalam memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
l. Pembayaran Honor
Pembayaran honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi persyaratan, dengan batas maksimal 20% dari total dana BOS yang diterima.
Larangan Penggunaan Dana BOS
Dalam pengelolaan dana BOS, terdapat beberapa larangan penggunaan dana yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan, antara lain:
-
Membiayai kegiatan yang tidak terkait langsung dengan operasional sekolah.
-
Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN.
-
Membiayai pembangunan gedung atau pembelian tanah.
-
Membiayai kegiatan yang bersifat pribadi atau tidak mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS tahun 2025 dilakukan secara bertahap melalui mekanisme sebagai berikut :
a. Pengajuan Dana
Satuan pendidikan mengajukan permohonan pencairan dana BOS melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
b. Verifikasi dan Validasi
Data dan dokumen yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi.
c. Penyaluran Dana
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.
d. Pelaporan Penggunaan Dana
Satuan pendidikan wajib menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengelolaan dana BOS, antara lain:
-
Menyusun RKAS bersama tim BOS sekolah.
-
Mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai dengan RKAS yang telah disusun.
-
Menyusun laporan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
-
Memastikan bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Secara lengkap Juknis BOS berdasarkan Permendikdasmen No 8 Th 2025 dapat diunduh disini PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Kesimpulan
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan dana BOS dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.