kepalasekolah.id –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah terkait penyelesaian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang hingga kini masih mendominasi kepemimpinan satuan pendidikan di berbagai daerah. Himbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menekankan bahwa seluruh sekolah diwajibkan sudah dipimpin oleh kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025.
Kementerian menyoroti fakta bahwa jabatan Plt Kepala Sekolah tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang. Regulasi terbaru, yakni Permendikdagsmen Nomor 7 Tahun 2025, secara tegas membatasi penugasan guru ASN sebagai Plt Kepala Sekolah maksimal satu periode. Setelah itu, guru hanya dapat ditetapkan kembali sebagai kepala sekolah apabila sudah memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 15. Ketentuan tersebut disampaikan dengan merujuk pada Pasal 32 ayat (3), yang mengatur bahwa pengangkatan Plt hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh dilakukan berulang tanpa memenuhi syarat pelatihan.
Kementerian juga mengungkapkan data terbaru dari SIM KSPSTK per 3 Oktober 2025 yang menunjukkan masih terdapat 40.472 Plt Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut dinilai sangat tinggi dan berpotensi menghambat tata kelola pendidikan. Kondisi ini terutama terjadi pada daerah yang belum mengangkat calon kepala sekolah definitif, maupun yang belum memiliki guru bersertifikat pelatihan kepala sekolah.
Melalui surat resminya, Kemdikdasmen meminta pemerintah daerah untuk segera mengakhiri penugasan Plt dan melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta memastikan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat agar segera menunjuk kepala sekolah definitif sesuai mekanisme yang sudah diatur. Kementerian menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang masih dipimpin oleh Plt setelah batas waktu 31 Desember 2025.
Para guru yang saat ini menjabat sebagai Plt juga diingatkan bahwa status Plt bukan jaminan otomatis untuk menjadi kepala sekolah definitif. Seluruh proses penetapan tetap harus dilakukan melalui mekanisme resmi, yaitu melalui sistem SIM KSPSTK di laman https://simkspstk.kemendikdasmen.go.id/. Panduan penugasan juga telah disediakan melalui tautan https://s.id/panduanSIMKSPSTK agar pemerintah daerah dapat menjalankan proses sesuai prosedur.
Selain menekankan urgensi penuntasan jabatan Plt, kementerian juga menyampaikan bahwa keberadaan kepala sekolah definitif memiliki peran strategis dalam memastikan stabilitas kepemimpinan sekolah. Kepala sekolah definitif memiliki ruang kewenangan penuh untuk menjalankan program, membuat kebijakan sekolah, mengelola anggaran, serta memastikan mutu layanan pendidikan. Sebaliknya, jabatan Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang dapat berdampak pada efektivitas pengelolaan sekolah, sehingga penuntasan jabatan Plt menjadi sangat mendesak.
Kementerian berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti instruksi ini untuk menghindari kekosongan kepemimpinan serta memastikan setiap satuan pendidikan memiliki pemimpin yang sah, kompeten, dan memenuhi standar regulasi. Dengan jumlah Plt Kepala Sekolah yang mencapai lebih dari 40 ribu, langkah cepat pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan penataan kepemimpinan pendidikan di Indonesia.
