TUGAS DAN PERAN TPPK
TUGAS DAN PERAN TPPK

Mengupas Peran dan Tugas TPPK: Benteng Perlindungan Siswa dari Kekerasan di Sekolah

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah atau satuan pendidikan lainnya. Untuk itu pada artikel kali ini kami sajikan tema Mengupas Peran dan Tugas TPPK sebagai Benteng Perlindungan Siswa dari Kekerasan di Sekolah. TPPK terdiri dari beberapa anggota dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

1. Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)

Peran:
Sebagai pemimpin dalam satuan pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tugas:

  • Menyusun kebijakan dan program terkait pencegahan kekerasan di sekolah.
  • Menjamin bahwa TPPK berfungsi secara efektif dan memiliki dukungan yang cukup.
  • Mengawasi dan mengevaluasi kerja TPPK dalam menangani kasus kekerasan.
  • Melaporkan kasus kekerasan yang serius kepada dinas pendidikan atau pihak berwenang.
  • Berkoordinasi dengan orang tua, dinas pendidikan, dan lembaga terkait dalam penanganan kasus kekerasan.

2. Guru atau Tenaga Kependidikan

Peran:
Sebagai anggota TPPK, guru memiliki tanggung jawab dalam mendidik siswa serta mendeteksi dan menangani kasus kekerasan.

Tugas:

  • Melakukan sosialisasi dan pendidikan karakter kepada siswa tentang bahaya kekerasan.
  • Menjadi penghubung antara siswa dan pihak sekolah dalam melaporkan kasus kekerasan.
  • Mengawasi lingkungan sekolah untuk mencegah tindakan kekerasan.
  • Memberikan bimbingan dan dukungan kepada korban serta memberikan teguran atau pembinaan kepada pelaku kekerasan.
  • Berkoordinasi dengan wali kelas atau konselor sekolah dalam menangani siswa yang mengalami atau melakukan kekerasan.

baca juga : Contoh Program Pembiasaan 5S

3. Konselor Sekolah atau Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Peran:
Sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan psikologis kepada siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan.

Tugas:

  • Memberikan pendampingan psikologis kepada korban, pelaku, dan saksi kekerasan.
  • Membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial untuk mencegah kekerasan.
  • Melakukan asesmen terhadap kondisi emosional dan mental korban serta pelaku.
  • Menyusun program pencegahan kekerasan berbasis psikologis, seperti sesi konseling atau pelatihan pengendalian emosi.
  • Melakukan koordinasi dengan orang tua atau wali dalam proses pemulihan psikologis korban dan rehabilitasi pelaku.

4. Perwakilan Siswa (OSIS atau Forum Anak Sekolah)

Peran:
Sebagai agen perubahan dalam lingkungan sekolah yang membantu menciptakan budaya anti-kekerasan di kalangan siswa.

Tugas:

  • Menyebarkan informasi tentang pencegahan kekerasan kepada teman-teman sebaya.
  • Melaporkan indikasi atau kasus kekerasan yang terjadi di sekolah kepada TPPK.
  • Menjadi perantara antara siswa yang menjadi korban dan pihak sekolah.
  • Mengadakan kampanye atau kegiatan yang mendukung lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi semua siswa.
  • Memberikan masukan kepada TPPK mengenai situasi sosial di kalangan siswa.

5. Perwakilan Orang Tua/Wali Siswa

Peran:
Sebagai wakil dari orang tua dalam upaya mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tugas:

  • Membantu menyosialisasikan pentingnya lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan kepada sesama orang tua.
  • Berpartisipasi dalam diskusi dan perumusan kebijakan sekolah terkait pencegahan kekerasan.
  • Mendukung anak-anak dalam mengembangkan sikap positif terhadap sesama.
  • Melaporkan kasus kekerasan yang diketahui kepada pihak sekolah atau TPPK.
  • Membantu proses pemulihan bagi siswa korban kekerasan dengan memberikan dukungan moral dan psikologis.

6. Pihak Eksternal (jika diperlukan, seperti LSM atau Aparat Penegak Hukum)

Peran:
Membantu dalam investigasi dan penyelesaian kasus kekerasan jika sudah dalam tahap serius atau membutuhkan intervensi dari luar sekolah.

Tugas:

  • Mendukung sekolah dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan.
  • Memberikan pelatihan dan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan di sekolah.
  • Membantu sekolah dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan tindak pidana.
  • Menyediakan layanan psikologis atau hukum bagi korban maupun pelaku.

Kesimpulan

TPPK berfungsi sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Setiap anggota TPPK memiliki peran dan tugas masing-masing yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Dengan kerja sama yang baik antara pihak sekolah, siswa, orang tua, dan pihak eksternal, diharapkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dapat diminimalisir secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *