Alur Umum Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025

Alur Umum Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 Resmi Dirilis, Ini Tahapan Lengkapnya

kepalasekolah.id –   Alur Umum Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 Resmi Dirilis, Ini Tahapan Lengkapnya. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 resmi menetapkan sistem penugasan Kepala Sekolah berbasis platform Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Sistem ini hadir untuk menyempurnakan proses seleksi Kepala Sekolah menjadi lebih transparan, terpadu, dan berbasis kebutuhan daerah.

Berikut alur lengkap seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) 2025 yang perlu diketahui oleh seluruh pihak terkait:

1. Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
Tahap pertama dimulai dari Dinas Pendidikan yang melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah selama empat tahun ke depan. Proyeksi ini mencakup data pensiun kepala sekolah, jumlah satuan pendidikan, serta perkembangan sekolah baik negeri maupun swasta. Hasil pemetaan akan menjadi dasar perencanaan pengisian posisi secara efektif.

2. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Setelah pemetaan selesai, Dinas Pendidikan membuka pengusulan BCKS. Tahap ini mencakup pengumuman seleksi, pengundangan calon, serta penetapan jadwal pelaksanaan proses seleksi.

3. Seleksi Administrasi BCKS
Bakal Calon yang sudah menerima undangan diwajibkan mengunggah seluruh dokumen melalui Ruang GTK. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap dokumen seperti SK pengalaman manajerial, SKCK, Pakta Integritas, dan bukti kinerja. Hanya peserta yang lolos tahap ini yang bisa lanjut ke seleksi berikutnya.

4. Seleksi Substansi BCKS
Peserta yang lulus administrasi akan mengikuti seleksi substansi berbasis Computer-Based Test (CBT) secara luring. Tes ini dilakukan di Tempat Seleksi Substansi (TSS) yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota.

5. Pelatihan Calon Kepala Sekolah
BCKS yang lulus tes akan mengikuti pelatihan luring untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, dan profesional. Pelatihan ini merupakan syarat akhir sebelum ditugaskan secara resmi.

6. Penugasan Kepala Sekolah
Setelah lulus pelatihan, BCKS berhak ditetapkan sebagai Kepala Sekolah oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan. Penugasan dilakukan di satuan pendidikan di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Selain tahapan utama di atas, Dinas Pendidikan juga memiliki wewenang untuk:

  • Mengajukan Pertek BKN, yakni proses mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, terutama untuk pengangkatan sementara kepala sekolah yang berstatus pejabat.

  • Melakukan mutasi dan seleksi secara bersamaan, melalui fitur SIM KSPSTK yang memungkinkan manajemen penugasan dilakukan secara terpadu, efisien, dan terdokumentasi secara digital.

Sistem SIM KSPSTK hadir sebagai upaya pembenahan tata kelola kepala sekolah di Indonesia. Dengan alur yang terstruktur dan berbasis teknologi, pemerintah berharap tercipta penugasan kepala sekolah yang tepat guna dan tepat sasaran, sesuai kebutuhan pendidikan nasional.

Scroll to Top