Kompetensi Pedagogik Pendidik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Apa Itu Kompetensi Pedagogik?
Kompetensi pedagogik merupakan salah satu dari empat kompetensi utama pendidik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026. Selain kompetensi pedagogik, pendidik juga harus memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Dalam regulasi tersebut, kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa pusat perhatian kompetensi pedagogik bukan hanya pada apa yang dilakukan guru, tetapi juga pada bagaimana proses pembelajaran memberikan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan murid.
Guru tidak cukup hanya menguasai materi. Guru perlu memahami siapa murid yang sedang belajar, apa kebutuhannya, bagaimana karakteristiknya, pengalaman apa yang dimilikinya, dan bagaimana merancang pembelajaran agar tujuan dapat tercapai.
Pembelajaran Berpusat pada Murid
Salah satu gagasan utama dalam kompetensi pedagogik adalah pembelajaran yang berpusat pada murid.
Pembelajaran berpusat pada murid berarti murid mendapatkan kesempatan untuk aktif membangun pemahaman, mengembangkan kemampuan, menerapkan pengetahuan, dan melakukan refleksi. Guru tetap memiliki peran penting, tetapi perannya bukan sekadar sebagai sumber informasi.
Guru berperan sebagai perancang, fasilitator, pembimbing, dan pemberi umpan balik.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mengarahkan pendidik untuk merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan pembelajaran tidak hanya diukur dari seberapa banyak materi yang dapat disampaikan guru, tetapi dari seberapa jauh murid memahami dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut.
Memahami Murid sebagai Dasar Pembelajaran
Guru perlu memahami bahwa murid datang ke kelas dengan latar belakang yang berbeda.
Perbedaan tersebut dapat berupa kemampuan akademik, minat, pengalaman, lingkungan keluarga, budaya, bahasa, gaya belajar, maupun kebutuhan khusus tertentu.
Kompetensi pedagogik menuntut guru merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid melalui berbagai model pembelajaran.
Dalam praktik di sekolah dasar, guru dapat memulai dengan mengamati murid dan menggunakan hasil asesmen awal untuk mengetahui kondisi pembelajaran.
Informasi tersebut dapat membantu guru menentukan pendekatan yang lebih sesuai. Murid yang belum memahami konsep dasar membutuhkan penguatan, sedangkan murid yang sudah menguasai materi dapat diberikan tantangan yang lebih kompleks.
Dengan demikian, pembelajaran tidak selalu harus diberikan dengan cara yang sama kepada semua murid.
Merancang Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika murid dapat menghubungkan apa yang dipelajari dengan pengalaman atau kehidupan nyata.
Sebagai contoh, ketika mengajarkan materi matematika tentang pecahan, guru dapat mengaitkannya dengan pembagian makanan, ukuran bahan, atau kegiatan sehari-hari. Ketika mengajarkan IPAS tentang lingkungan, guru dapat menggunakan kondisi lingkungan sekitar sekolah sebagai sumber belajar.
Pendekatan kontekstual seperti ini membantu murid melihat bahwa materi pelajaran bukan sesuatu yang terpisah dari kehidupan mereka.
Dalam regulasi, kemampuan menerapkan pengetahuan secara kontekstual menjadi bagian dari kompetensi pedagogik pendidik.
Pembelajaran yang Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Hal penting lainnya adalah kemampuan pendidik menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Pembelajaran menggembirakan bukan berarti setiap kegiatan harus berupa permainan. Pembelajaran dapat menyenangkan ketika murid merasa aman, dihargai, tertantang secara positif, dan memahami tujuan dari kegiatan yang dilakukan.
Guru dapat menggunakan variasi metode, media, diskusi, praktik, proyek, permainan edukatif, lingkungan sekitar, maupun teknologi sesuai kebutuhan pembelajaran.
Yang paling penting adalah pilihan tersebut harus memiliki tujuan pedagogis.
Memanfaatkan Teknologi secara Tepat
Perkembangan teknologi memberikan banyak peluang untuk memperkaya pembelajaran. Namun, teknologi bukan tujuan utama.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memasukkan kemampuan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran sebagai bagian dari kompetensi pedagogik.
Guru dapat menggunakan video, presentasi interaktif, kuis digital, simulasi, sumber belajar daring, atau berbagai media lainnya.
Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap mempertimbangkan tujuan pembelajaran, usia murid, ketersediaan sarana, keamanan, dan aksesibilitas.
Teknologi yang sederhana tetapi tepat guna dapat lebih bermakna daripada teknologi yang canggih tetapi tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Memanfaatkan Lingkungan dan Kearifan Lokal
Kompetensi pedagogik juga mencakup kemampuan memanfaatkan potensi lingkungan dan kearifan lokal sebagai sumber belajar.
Hal ini sangat relevan bagi sekolah dasar.
Lingkungan sekitar sekolah dapat menjadi laboratorium pembelajaran. Tanaman dapat digunakan untuk belajar IPAS. Pasar dapat menjadi sumber pembelajaran matematika dan IPS. Tradisi masyarakat dapat digunakan untuk mengenalkan budaya. Kondisi lingkungan dapat menjadi bahan diskusi mengenai pelestarian alam.
Dengan cara tersebut, murid belajar dari lingkungan yang dekat dengan kehidupannya.
Asesmen sebagai Bagian dari Kompetensi Pedagogik
Asesmen juga menjadi bagian penting dari kompetensi pedagogik.
Guru perlu menggunakan asesmen bukan hanya untuk memberikan nilai, tetapi juga memperoleh informasi mengenai perkembangan belajar murid.
Hasil asesmen dapat digunakan untuk mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai, bagian mana yang masih sulit dipahami, dan tindak lanjut apa yang diperlukan.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menempatkan asesmen sebagai bagian dari kompetensi pedagogik yang dilakukan secara berkesinambungan dan reflektif.
Artinya, asesmen seharusnya terhubung dengan proses pembelajaran, bukan hanya dilakukan pada akhir pembelajaran.
Refleksi untuk Memperbaiki Pembelajaran
Guru yang memiliki kompetensi pedagogik tidak berhenti setelah pembelajaran selesai.
Guru perlu bertanya kepada dirinya sendiri: Apakah tujuan pembelajaran tercapai? Bagian mana yang berjalan baik? Murid mana yang membutuhkan bantuan? Strategi apa yang kurang efektif? Apa yang harus diperbaiki pada pembelajaran berikutnya?
Refleksi seperti ini membantu guru mengembangkan praktik pembelajaran secara berkelanjutan.
Ruang GTK juga menjelaskan bahwa refleksi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana mengenali kondisi kompetensi pendidik dan menjadi dasar pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Kompetensi Pedagogik Bukan Sekadar Administrasi
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah kompetensi pedagogik tidak sama dengan kelengkapan administrasi pembelajaran.
Dokumen pembelajaran memang penting, tetapi dokumen tersebut hanyalah bagian dari perencanaan. Kompetensi pedagogik terlihat lebih jauh dalam bagaimana guru melaksanakan pembelajaran, merespons murid, menggunakan asesmen, memberikan umpan balik, dan memperbaiki pembelajaran.
Dengan kata lain, guru dapat memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, tetapi tetap perlu memastikan bahwa pembelajaran yang berlangsung benar-benar memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi murid.
Penutup
Kompetensi pedagogik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menempatkan guru sebagai pendidik yang mampu merancang dan mengelola pembelajaran berdasarkan kebutuhan murid.
Kemampuan tersebut mencakup pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, refleksi bermakna, respons terhadap keragaman murid, pembelajaran yang berkesadaran dan menggembirakan, pemanfaatan teknologi, penggunaan lingkungan dan kearifan lokal, serta asesmen yang berkesinambungan.
Dengan demikian, kompetensi pedagogik bukan kemampuan yang selesai dipelajari dalam satu waktu. Kompetensi tersebut perlu terus dikembangkan melalui pengalaman mengajar, refleksi, kolaborasi, belajar mandiri, dan pengembangan profesional.
Pada artikel selanjutnya, pembahasan akan diarahkan lebih khusus pada pembelajaran berpusat pada murid, salah satu inti penting dalam kompetensi pedagogik pendidik.
Sumber utama: Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Referensi tambahan: Ruang GTK Kemendikdasmen mengenai indikator dan level refleksi kompetensi guru.