Hubungan SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan Akreditasi Sekolah. Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilakukan hanya dengan menyusun dokumen administrasi atau mempersiapkan sekolah ketika akan menghadapi akreditasi. Sekolah membutuhkan sistem yang mampu mengenali kondisi nyata, menentukan prioritas perbaikan, melaksanakan program, serta mengevaluasi hasilnya secara berkelanjutan.
Dalam kebijakan penjaminan mutu pendidikan, terdapat beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), Rapor Pendidikan, dan akreditasi sekolah. Keempatnya saling berkaitan, tetapi mempunyai fungsi dan kedudukan yang berbeda.
SPMI menjadi mekanisme perbaikan mutu dari dalam sekolah. Rapor Pendidikan menyediakan informasi berbasis data untuk membantu sekolah mengenali kondisi dan menentukan prioritas pembenahan. Sementara itu, SPME merupakan mekanisme penjaminan mutu dari luar satuan pendidikan, salah satunya melalui akreditasi.
Bagi guru dan kepala sekolah, memahami hubungan keempatnya sangat penting. Dengan pemahaman tersebut, sekolah dapat menjalankan program peningkatan mutu secara lebih terarah dan tidak memandang Rapor Pendidikan maupun akreditasi sebagai kegiatan yang berdiri sendiri.
1. Mengenal Kembali SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan Akreditasi
Sebelum membahas hubungan di antara keempatnya, kita perlu memahami pengertian dan fungsi masing-masing.
A. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara mandiri. Pelaksanaannya melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang relevan.
Tujuan utama SPMI adalah membangun kemampuan sekolah untuk mengenali kekurangan, merencanakan perbaikan, melaksanakan program, dan mengevaluasi hasilnya secara berkelanjutan.
SPMI bukan sekadar kegiatan menyusun berkas atau membentuk tim penjaminan mutu. Lebih dari itu, SPMI harus menjadi kebiasaan kerja sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Dalam kebijakan penjaminan mutu tahun 2026, siklus SPMI mencakup enam tahapan, yaitu:
- Menetapkan: menentukan arah dan sasaran mutu yang ingin dicapai.
- Memetakan: mengenali kondisi serta kesenjangan mutu berdasarkan data.
- Merencanakan: menyusun program perbaikan sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan: menjalankan program yang telah direncanakan.
- Mengevaluasi: menilai pelaksanaan dan hasil program.
- Mengendalikan: memastikan hasil evaluasi ditindaklanjuti dan perbaikan berlangsung secara berkelanjutan.
Dengan demikian, SPMI merupakan proses yang terus berulang. Sekolah tidak cukup hanya membuat perencanaan, tetapi juga harus memastikan program benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak.
B. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
SPME merupakan mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan oleh pihak di luar satuan pendidikan. Pelaksanaannya bertujuan memperoleh gambaran mutu pendidikan secara lebih objektif melalui evaluasi eksternal.
Salah satu bentuk pelaksanaan SPME pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah adalah akreditasi satuan pendidikan.
Melalui akreditasi, lembaga yang berwenang melakukan penilaian terhadap kelayakan dan kualitas layanan pendidikan berdasarkan ketentuan serta instrumen yang berlaku.
SPME bukan pengganti SPMI. Evaluasi eksternal justru diharapkan dapat melengkapi evaluasi internal yang telah dilakukan sekolah.
C. Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan merupakan laporan yang menyajikan gambaran kondisi satuan pendidikan berdasarkan data dari hasil asesmen dan sumber data pendidikan lainnya.
Informasi tersebut dapat digunakan sekolah untuk mengetahui capaian dan bagian yang masih membutuhkan perbaikan.
Rapor Pendidikan bukan instrumen yang harus diisi sekolah dengan memberikan penilaian sendiri terhadap setiap indikator. Data yang ditampilkan berasal dari sistem dan sumber yang relevan, seperti Asesmen Nasional, Dapodik, serta sumber data lainnya sesuai indikator yang digunakan.
Bagi sekolah, Rapor Pendidikan mempunyai fungsi penting sebagai bahan evaluasi internal dan dasar pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data (PBD).
D. Akreditasi Sekolah
Akreditasi merupakan bentuk evaluasi eksternal terhadap satuan pendidikan untuk menilai kelayakan dan mutu layanan pendidikan.
Pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, akreditasi dilaksanakan melalui mekanisme lembaga akreditasi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Akreditasi memberikan informasi mengenai kondisi mutu satuan pendidikan berdasarkan penilaian eksternal. Hasilnya dapat menjadi bahan refleksi bagi sekolah untuk memperkuat program peningkatan mutu.
Dengan demikian, akreditasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan memperoleh peringkat atau status tertentu. Hasil penilaian juga perlu dimanfaatkan sebagai masukan untuk memperbaiki layanan pendidikan.
2. Bagaimana Hubungan SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan Akreditasi?
Keempat unsur tersebut mempunyai hubungan yang saling melengkapi dalam satu ekosistem penjaminan mutu pendidikan.
Hubungannya dapat dipahami melalui alur berikut:
Rapor Pendidikan → Identifikasi dan Refleksi → Perencanaan Perbaikan → Pelaksanaan SPMI → Evaluasi dan Pengendalian → Penilaian Eksternal melalui SPME/Akreditasi → Tindak Lanjut Perbaikan.
Alur tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu sekolah tidak berhenti setelah memperoleh hasil Rapor Pendidikan atau menyelesaikan akreditasi.
Rapor Pendidikan membantu sekolah mengenali kondisi berdasarkan data. Hasil analisisnya digunakan dalam perencanaan berbasis data. Program yang dirumuskan kemudian menjadi bagian dari pelaksanaan SPMI.
Selanjutnya, sekolah melakukan evaluasi dan pengendalian untuk mengetahui efektivitas program. Pada sisi eksternal, SPME melalui akreditasi memberikan penilaian dan informasi tambahan mengenai mutu layanan pendidikan.
Hasil evaluasi internal maupun eksternal dapat dimanfaatkan kembali untuk memperbaiki program sekolah.
Hubungan ini penting karena setiap unsur memiliki kontribusi berbeda. Rapor Pendidikan menyediakan informasi, SPMI menggerakkan perbaikan dari dalam, sedangkan SPME memberikan evaluasi eksternal. Akreditasi menjadi salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan SPME.
3. Perbedaan Fungsi Keempatnya dalam Penjaminan Mutu
Walaupun saling berkaitan, SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan akreditasi tidak boleh dianggap sebagai istilah yang sama.
Berikut gambaran perbedaannya.
| Unsur | Fungsi utama | Pelaksana atau pengguna |
|---|---|---|
| SPMI | Mengelola perbaikan mutu secara internal dan berkelanjutan | Satuan pendidikan |
| SPME | Melakukan penjaminan mutu melalui evaluasi eksternal | Lembaga atau pihak eksternal yang berwenang |
| Rapor Pendidikan | Menyediakan informasi kondisi dan capaian pendidikan berbasis data | Digunakan sekolah, pemerintah, dan masyarakat sesuai aksesnya |
| Akreditasi | Menilai kelayakan dan mutu layanan satuan pendidikan | Lembaga akreditasi yang berwenang |
Dari tabel tersebut dapat dipahami bahwa Rapor Pendidikan bukan pengganti SPMI. Rapor Pendidikan merupakan salah satu sumber informasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal.
Begitu pula akreditasi bukan keseluruhan SPME. Akreditasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan penjaminan mutu eksternal pada satuan pendidikan.
Pemahaman ini membantu sekolah agar tidak mencampuradukkan fungsi masing-masing instrumen.
4. Peran Rapor Pendidikan dalam Pelaksanaan SPMI
Salah satu hubungan paling penting dalam peningkatan mutu sekolah adalah hubungan antara Rapor Pendidikan dan SPMI.
SPMI membutuhkan data yang dapat digunakan untuk mengenali kondisi sekolah. Tanpa data yang memadai, program peningkatan mutu berisiko hanya didasarkan pada perkiraan atau kebiasaan yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan.
Rapor Pendidikan dapat membantu sekolah memperoleh gambaran mengenai beberapa aspek, seperti hasil belajar peserta didik, kualitas pembelajaran, kompetensi pendidik, serta pengelolaan satuan pendidikan.
Data tersebut kemudian dianalisis untuk menentukan bagian yang perlu diperbaiki.
Sebagai contoh, sebuah sekolah dasar memperoleh informasi bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu ditingkatkan. Sekolah tidak seharusnya langsung membuat program tambahan tanpa memahami penyebabnya.
Kepala sekolah bersama guru perlu melakukan refleksi untuk mencari kemungkinan akar masalah. Misalnya, kegiatan membaca belum dilaksanakan secara konsisten, pemanfaatan bahan bacaan masih terbatas, atau pembelajaran belum memberikan cukup kesempatan kepada peserta didik untuk memahami dan mengolah informasi.
Setelah penyebabnya dikenali, sekolah dapat menyusun program yang lebih tepat.
Contoh program yang dapat dilakukan antara lain:
- Membiasakan kegiatan membaca terarah sebelum pembelajaran.
- Mengembangkan penggunaan bahan bacaan yang sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik.
- Mengintegrasikan kegiatan literasi dalam berbagai mata pelajaran.
- Melaksanakan asesmen sederhana untuk memantau perkembangan kemampuan membaca.
- Melakukan refleksi bersama guru secara berkala.
Program tersebut kemudian dimasukkan dalam perencanaan sekolah dan dilaksanakan melalui mekanisme SPMI.
Dengan cara ini, Rapor Pendidikan tidak hanya menjadi laporan yang dibaca ketika diperlukan, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan.
5. Hubungan Rapor Pendidikan dengan Perencanaan Berbasis Data
Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) merupakan dua hal yang sangat erat kaitannya.
Rapor Pendidikan menyediakan informasi mengenai kondisi pendidikan, sedangkan PBD merupakan proses menggunakan informasi tersebut untuk menentukan langkah perbaikan.
Secara umum, PBD dilakukan melalui tiga langkah utama.
A. Identifikasi
Pada tahap ini, sekolah mempelajari hasil Rapor Pendidikan untuk menemukan indikator yang perlu mendapatkan perhatian.
Sekolah tidak harus memperbaiki semua indikator sekaligus. Prioritas perlu ditentukan berdasarkan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan sekolah.
Contohnya, hasil Rapor Pendidikan menunjukkan bahwa kualitas pembelajaran menjadi salah satu bagian yang perlu diperbaiki.
B. Refleksi
Setelah menentukan indikator prioritas, sekolah melakukan refleksi untuk memahami akar permasalahannya.
Refleksi sebaiknya melibatkan kepala sekolah dan guru yang memahami kondisi pembelajaran sehari-hari.
Misalnya, rendahnya capaian hasil belajar tidak langsung dianggap sebagai akibat kurangnya kemampuan peserta didik. Sekolah perlu menelaah proses pembelajaran, strategi mengajar, penggunaan asesmen, serta dukungan lingkungan belajar.
C. Benahi
Tahap berikutnya adalah menyusun langkah perbaikan berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi.
Sekolah menentukan program, penanggung jawab, waktu pelaksanaan, kebutuhan anggaran, serta indikator keberhasilan.
Hasil perencanaan tersebut kemudian diintegrasikan dengan program kerja dan dokumen perencanaan sekolah yang relevan.
PBD membantu SPMI berjalan lebih terarah karena program yang dilaksanakan mempunyai dasar kebutuhan yang jelas.
6. Hubungan SPMI dengan SPME dan Akreditasi Sekolah
SPMI dan SPME merupakan dua pendekatan yang berbeda, tetapi saling memperkuat.
SPMI memberikan kesempatan kepada sekolah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara mandiri. Sementara itu, SPME memberikan penilaian dari luar sekolah sehingga kondisi mutu dapat dilihat melalui perspektif yang lebih objektif.
Hubungan keduanya dapat dijelaskan melalui beberapa hal berikut.
Pertama, SPMI membantu sekolah mempersiapkan diri menghadapi evaluasi eksternal.
Sekolah yang telah terbiasa melakukan pemetaan mutu, menyusun program, mengumpulkan bukti pelaksanaan, dan mengevaluasi hasilnya akan lebih mudah menjelaskan kondisi layanan pendidikan ketika menghadapi proses akreditasi.
Kedua, SPME memberikan masukan untuk memperbaiki SPMI.
Hasil penilaian eksternal dapat membantu sekolah mengenali bagian yang belum teridentifikasi melalui evaluasi internal.
Sebagai contoh, sekolah merasa kegiatan pembelajaran sudah berjalan baik. Namun, hasil evaluasi eksternal menunjukkan bahwa pelaksanaan asesmen dan tindak lanjut hasil belajar masih perlu diperkuat.
Temuan tersebut dapat dijadikan bahan perbaikan dalam siklus SPMI berikutnya.
Ketiga, hasil akreditasi dapat menjadi salah satu bahan evaluasi sekolah.
Sekolah dapat mempelajari rekomendasi atau temuan yang relevan, kemudian menentukan tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, akreditasi tidak berhenti pada pengumuman hasil penilaian. Informasi yang diperoleh perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
7. Contoh Penerapan Hubungan Keempatnya di Sekolah Dasar
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapan hubungan SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan akreditasi pada sebuah sekolah dasar.
Misalnya, SD Harapan Bangsa memperoleh hasil Rapor Pendidikan yang menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu ditingkatkan.
Kepala sekolah kemudian mengajak guru melakukan analisis dan refleksi. Dari hasil diskusi diketahui bahwa kegiatan literasi belum terintegrasi secara konsisten dalam pembelajaran. Selain itu, pemanfaatan buku bacaan dan asesmen pemahaman membaca masih perlu diperkuat.
Sekolah kemudian menyusun program peningkatan literasi sebagai bagian dari perencanaan berbasis data.
Pelaksanaannya dilakukan melalui beberapa kegiatan, seperti:
- Menyusun jadwal kegiatan membaca secara teratur.
- Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan dan sudut baca.
- Mengembangkan pembelajaran yang melibatkan kegiatan memahami bacaan.
- Melaksanakan pemantauan perkembangan kemampuan membaca peserta didik.
- Melakukan refleksi bersama guru untuk mengetahui efektivitas program.
Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan SPMI.
Pada akhir periode, sekolah mengevaluasi apakah program telah berjalan sesuai rencana dan apakah terdapat perubahan pada kemampuan literasi peserta didik.
Jika hasilnya belum sesuai harapan, sekolah perlu mencari penyebab dan memperbaiki strategi pelaksanaannya.
Pada kesempatan berikutnya, ketika sekolah mengikuti proses akreditasi, bukti pelaksanaan program, hasil evaluasi, dan tindak lanjut dapat menjadi bagian dari informasi yang relevan sesuai instrumen penilaian yang berlaku.
Melalui contoh tersebut, terlihat bahwa keempat unsur mempunyai hubungan yang saling mendukung.
Rapor Pendidikan membantu menemukan kebutuhan perbaikan. PBD membantu merumuskan program. SPMI menjadi mekanisme pelaksanaannya. Sementara itu, SPME melalui akreditasi memberikan penilaian eksternal yang dapat memperkaya evaluasi sekolah.
8. Dokumen dan Bukti yang Perlu Dikelola Sekolah
Hubungan antara SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan akreditasi juga perlu didukung oleh pengelolaan dokumen yang baik.
Namun, sekolah perlu memahami bahwa dokumen bukan tujuan akhir penjaminan mutu. Dokumen berfungsi sebagai bukti bahwa program benar-benar direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
Beberapa dokumen yang dapat dikelola sekolah antara lain:
Dokumen pemetaan dan perencanaan
- Hasil analisis Rapor Pendidikan.
- Catatan identifikasi masalah dan refleksi akar masalah.
- Dokumen perencanaan berbasis data.
- Program kerja sekolah.
- Rencana kegiatan dan anggaran yang relevan.
Dokumen pelaksanaan program
- Jadwal kegiatan.
- Surat tugas atau pembagian tanggung jawab.
- Catatan pelaksanaan kegiatan.
- Hasil kegiatan pembelajaran.
- Dokumentasi pendukung yang relevan.
Dokumen evaluasi dan tindak lanjut
- Hasil monitoring program.
- Catatan evaluasi.
- Hasil refleksi guru.
- Rekomendasi perbaikan.
- Bukti tindak lanjut program.
Dokumen pendukung akreditasi
- Dokumen yang dipersyaratkan dalam instrumen akreditasi yang berlaku.
- Bukti pelaksanaan layanan pendidikan.
- Data pendukung sesuai indikator penilaian.
- Informasi mengenai tindak lanjut hasil evaluasi sebelumnya.
Sekolah sebaiknya menyimpan dokumen secara teratur dan memastikan bahwa setiap bukti sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Tidak perlu membuat dokumen hanya untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan apabila dokumen tersebut tidak menggambarkan praktik nyata di sekolah.
9. Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Menghubungkan Keempatnya
Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, terdapat beberapa kesalahpahaman yang dapat menghambat peningkatan kualitas sekolah.
A. Menganggap Rapor Pendidikan sebagai tujuan akhir
Rapor Pendidikan seharusnya digunakan untuk mengenali masalah dan menentukan langkah perbaikan. Sekolah tidak cukup hanya mengunduh atau menyimpan laporan tanpa melakukan analisis.
B. Menganggap SPMI hanya sebagai administrasi
SPMI bukan sekadar membentuk tim, menyusun surat keputusan, atau melengkapi dokumen. Inti SPMI adalah proses perbaikan mutu yang benar-benar dilaksanakan.
C. Menjalankan program tanpa berdasarkan kebutuhan
Program sekolah sebaiknya disusun berdasarkan hasil pemetaan dan refleksi. Kegiatan yang terlihat menarik belum tentu menjadi prioritas jika tidak menjawab kebutuhan sekolah.
D. Menganggap akreditasi sebagai kegiatan sesaat
Persiapan akreditasi tidak seharusnya dilakukan hanya ketika jadwal penilaian sudah dekat. Sekolah perlu membangun budaya mutu melalui kegiatan sehari-hari.
E. Tidak menindaklanjuti hasil evaluasi eksternal
Hasil akreditasi dan rekomendasi yang relevan perlu dipelajari. Jika terdapat bagian yang masih perlu diperbaiki, sekolah dapat memasukkannya dalam program SPMI berikutnya.
F. Menyamakan Rapor Pendidikan dengan hasil akreditasi
Keduanya mempunyai fungsi berbeda. Rapor Pendidikan menyajikan informasi kondisi dan capaian pendidikan berdasarkan indikator serta sumber data yang digunakan, sedangkan akreditasi merupakan proses penilaian eksternal terhadap satuan pendidikan.
Memahami perbedaan tersebut akan membantu sekolah menggunakan setiap instrumen secara tepat.
10. Peran Kepala Sekolah dan Guru dalam Mengintegrasikan Penjaminan Mutu
Keberhasilan penjaminan mutu tidak hanya bergantung pada kepala sekolah atau tim penjaminan mutu. Guru dan tenaga kependidikan juga mempunyai peran penting.
Kepala sekolah berperan mengarahkan kebijakan peningkatan mutu, memfasilitasi analisis data, menentukan prioritas program, mengatur sumber daya, serta memastikan tindak lanjut berjalan.
Guru berperan memberikan informasi mengenai kondisi pembelajaran, melakukan refleksi, melaksanakan program perbaikan, serta memantau perkembangan peserta didik.
Tim penjaminan mutu sekolah dapat membantu mengoordinasikan proses pemetaan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.
Tenaga kependidikan mendukung ketersediaan data, pengelolaan administrasi, serta layanan sekolah yang diperlukan untuk mendukung peningkatan mutu.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut penting karena mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh satu program atau satu orang. Mutu merupakan hasil kerja bersama seluruh warga sekolah.
11. Memahami Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2026
Dalam mengikuti perkembangan kebijakan, sekolah perlu memperhatikan regulasi dan informasi resmi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan pembahasan SPMI dan SPME dalam artikel ini adalah Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selain itu, sekolah juga perlu memperhatikan pembaruan indikator Rapor Pendidikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah.
Kebijakan tersebut penting karena indikator Rapor Pendidikan menjadi salah satu dasar dalam membaca kondisi dan menentukan prioritas perbaikan layanan pendidikan.
Sekolah sebaiknya tidak hanya menggunakan panduan atau contoh dokumen dari sumber tidak resmi. Untuk memastikan ketepatan informasi, kepala sekolah dan guru perlu merujuk pada regulasi serta penjelasan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah dan lembaga berwenang.
Informasi mengenai SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan akreditasi dapat dipelajari melalui portal resmi Kemendikdasmen, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, serta lembaga akreditasi yang berwenang.
12. Kesimpulan
SPMI, SPME, Rapor Pendidikan, dan akreditasi sekolah merupakan unsur yang saling berkaitan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
SPMI menjadi mekanisme perbaikan mutu dari dalam sekolah. Rapor Pendidikan menyediakan informasi yang membantu sekolah mengenali kondisi dan menentukan prioritas. Perencanaan Berbasis Data mengarahkan sekolah untuk merumuskan program berdasarkan hasil analisis. Sementara itu, SPME melalui akreditasi memberikan penilaian eksternal terhadap mutu layanan pendidikan.
Keempatnya tidak boleh dipahami sebagai kegiatan yang terpisah atau hanya dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan administrasi.
Sekolah perlu mengintegrasikan hasil Rapor Pendidikan ke dalam perencanaan, melaksanakan program melalui siklus SPMI, melakukan evaluasi secara berkala, serta memanfaatkan hasil penilaian eksternal sebagai bahan perbaikan.
Bagi kepala sekolah dan guru, hal terpenting adalah membangun budaya mutu yang berkelanjutan. Dengan demikian, penjaminan mutu tidak hanya terlihat dalam dokumen, tetapi benar-benar dirasakan melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan bagi peserta didik.
Referensi Resmi
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Portal Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). https://pmp.kemendikdasmen.go.id/
- Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen. Rapor Pendidikan. https://pskp.kemendikdasmen.go.id/rapor-pendidikan
- Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen. Kepmendikdasmen Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah. https://pskp.kemendikdasmen.go.id/
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Platform Rapor Pendidikan. https://raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id/
- Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung. Penjaminan Mutu Pendidikan. https://bpmplampung.kemendikdasmen.go.id/public/penjaminan-mutu/penjaminan-mutu-pendidikan
- Portal Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikdasmen. Peran BAN-PDM dalam Penjaminan Mutu Pendidikan. https://pmp.kemendikdasmen.go.id/implementasi/ban
Catatan: Sekolah perlu memeriksa regulasi, indikator, dan instrumen akreditasi terbaru melalui kanal resmi sebelum menggunakannya sebagai dasar penyusunan dokumen atau pelaksanaan program.