Pembelajaran Berpusat pada Murid sebagai Bagian Kompetensi Pedagogik Guru. Pembelajaran berpusat pada murid menjadi salah satu gagasan penting dalam standar kompetensi pendidik yang ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan pendidik mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Konsep ini menempatkan murid sebagai subjek dalam proses pembelajaran. Guru tetap menjadi tokoh penting dalam pembelajaran, tetapi peran guru tidak hanya menyampaikan informasi. Guru perlu merancang pengalaman belajar, memfasilitasi proses belajar, memberikan bimbingan, melakukan asesmen, dan membantu murid melakukan refleksi.
Mengapa Pembelajaran Harus Berpusat pada Murid?
Setiap murid memiliki karakteristik yang berbeda.
Ada murid yang cepat memahami penjelasan verbal, ada yang lebih mudah memahami melalui gambar, praktik, benda konkret, diskusi, atau pengalaman langsung. Ada murid yang sudah memiliki pengetahuan awal yang kuat, sementara murid lainnya masih membutuhkan pendampingan.
Karena itu, pembelajaran yang efektif perlu memperhatikan kondisi murid.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 secara khusus menekankan kemampuan pendidik dalam merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid melalui berbagai model pembelajaran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembelajaran berpusat pada murid bukan berarti guru kehilangan peran. Justru guru dituntut memiliki kemampuan pedagogik yang lebih kuat agar mampu menentukan pengalaman belajar yang sesuai.
Guru sebagai Perancang Pengalaman Belajar
Dalam pembelajaran berpusat pada murid, guru perlu berpikir lebih jauh daripada sekadar menentukan materi.
Guru perlu merancang pengalaman belajar.
Pertanyaan yang dapat digunakan antara lain: Apa yang perlu dipahami murid? Apa yang harus dapat dilakukan murid? Pengalaman apa yang dapat membantu mereka memahami konsep? Bagaimana murid dapat menerapkan pengetahuan? Bagaimana guru mengetahui bahwa murid sudah mencapai tujuan?
Pertanyaan tersebut membantu guru mengarahkan pembelajaran kepada tujuan yang jelas.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menekankan perancangan dan fasilitasi pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna.
Murid Tidak Hanya Mendengarkan
Pembelajaran berpusat pada murid memberikan ruang agar murid melakukan berbagai aktivitas belajar.
Murid dapat mengamati, bertanya, berdiskusi, mencoba, menyelidiki, membuat karya, memecahkan masalah, mempresentasikan hasil, dan melakukan refleksi.
Bukan berarti ceramah tidak boleh digunakan. Penjelasan langsung dari guru tetap diperlukan pada situasi tertentu. Namun, pembelajaran sebaiknya tidak didominasi oleh komunikasi satu arah sepanjang waktu.
Guru dapat mengombinasikan penjelasan dengan aktivitas yang membuat murid menggunakan pengetahuan tersebut.
Memberikan Ruang untuk Bertanya
Kemampuan bertanya merupakan bagian penting dari proses belajar.
Guru dapat membangun suasana kelas yang membuat murid merasa aman untuk bertanya. Kesalahan jawaban tidak seharusnya langsung dipandang sebagai kegagalan, tetapi dapat menjadi bahan untuk mengetahui proses berpikir murid.
Pertanyaan guru juga dapat dikembangkan secara bertahap.
Guru tidak hanya bertanya “Apa jawabannya?”, tetapi dapat bertanya “Mengapa kamu memilih jawaban tersebut?”, “Bagaimana kamu mendapatkan hasilnya?”, atau “Apakah ada cara lain?”
Pertanyaan semacam ini membantu guru mengetahui pemahaman murid sekaligus mendorong kemampuan berpikir.
Menyesuaikan Pembelajaran dengan Keragaman Murid
Pembelajaran berpusat pada murid tidak berarti setiap murid harus mendapatkan tugas yang sama dengan cara yang sama.
Keragaman murid perlu menjadi pertimbangan dalam merancang pembelajaran.
Guru dapat menyediakan variasi sumber belajar, tingkat tantangan, bentuk aktivitas, maupun cara murid menunjukkan pemahamannya.
Pendekatan tersebut sesuai dengan tuntutan kompetensi pedagogik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 yang mengharuskan pendidik merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid.
Menghubungkan Pembelajaran dengan Kehidupan Nyata
Pembelajaran akan lebih mudah dipahami ketika murid dapat melihat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari.
Guru dapat memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar. Materi matematika dapat dikaitkan dengan kegiatan jual beli. Materi IPAS dapat dihubungkan dengan lingkungan sekolah. Bahasa Indonesia dapat menggunakan teks yang dekat dengan kehidupan murid.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menempatkan penerapan kontekstual sebagai bagian dari pengalaman belajar yang perlu dirancang pendidik.
Dengan demikian, pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman teori.
Teknologi sebagai Pendukung
Teknologi dapat digunakan untuk memperkaya pengalaman belajar.
Guru dapat memanfaatkan video, gambar, simulasi, kuis digital, presentasi, atau sumber belajar elektronik. Namun, penggunaan teknologi harus tetap disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan kondisi murid.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memasukkan integrasi teknologi informasi dan komunikasi sebagai salah satu bagian kompetensi pedagogik.
Teknologi seharusnya membantu murid memahami sesuatu yang sebelumnya sulit diamati, memberikan pengalaman belajar yang lebih beragam, atau membantu guru memberikan umpan balik.
Guru Tetap Memegang Peran Penting
Pembelajaran berpusat pada murid tidak berarti guru hanya menjadi pengamat.
Guru tetap menentukan tujuan, memilih materi, merancang kegiatan, mengatur lingkungan belajar, memberikan arahan, melakukan asesmen, dan mengambil keputusan berdasarkan data pembelajaran.
Pusat pembelajaran berada pada kebutuhan belajar murid, tetapi guru tetap menjadi profesional yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.
Inilah mengapa kompetensi pedagogik menjadi salah satu bagian penting dari standar pendidik.
Asesmen Mendukung Pembelajaran Berpusat pada Murid
Asesmen dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan belajar murid.
Guru dapat melakukan asesmen sebelum pembelajaran untuk mengetahui kemampuan awal, selama proses pembelajaran untuk melihat perkembangan, dan setelah pembelajaran untuk mengetahui ketercapaian tujuan.
Hasil asesmen kemudian dapat digunakan untuk menentukan tindak lanjut.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menekankan pelaksanaan asesmen secara berkesinambungan dan reflektif sebagai bagian dari kompetensi pedagogik.
Refleksi Murid dan Refleksi Guru
Pembelajaran berpusat pada murid juga memberikan ruang untuk refleksi.
Murid dapat diajak menjawab pertanyaan sederhana seperti: Apa yang saya pelajari hari ini? Bagian mana yang paling saya pahami? Bagian mana yang masih sulit? Apa yang ingin saya pelajari lebih lanjut?
Guru juga perlu melakukan refleksi.
Ruang GTK menjelaskan bahwa refleksi kompetensi dapat menjadi dasar perencanaan pengembangan diri pendidik yang berdampak pada pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Dengan demikian, refleksi bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi dapat menjadi bagian dari siklus peningkatan kualitas pembelajaran.
Penutup
Pembelajaran berpusat pada murid merupakan bagian penting dari kompetensi pedagogik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Penerapannya membutuhkan kemampuan guru dalam memahami murid, merancang pengalaman belajar, merespons keragaman, menghubungkan materi dengan konteks kehidupan, memanfaatkan teknologi secara tepat, melaksanakan asesmen, serta melakukan refleksi.
Pembelajaran berpusat pada murid pada akhirnya bukan sekadar penggunaan metode tertentu. Hal yang lebih penting adalah bagaimana guru memastikan bahwa setiap kegiatan pembelajaran memberikan kesempatan kepada murid untuk memahami, mengalami, menerapkan, dan merefleksikan apa yang dipelajari.