Mengenal Empat Kompetensi Pendidik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Mengenal Empat Kompetensi Pendidik dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.

Guru merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Peran guru tidak hanya berkaitan dengan penyampaian materi pelajaran, tetapi juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid. Karena itu, kualitas guru menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.

Hal tersebut mendapatkan perhatian dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi ini menetapkan standar tenaga kependidikan yang terdiri atas standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik. Standar pendidik merupakan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki pendidik sesuai tugas dan fungsinya.

Bagi guru, regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami seperti apa kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas profesional di sekolah.

Empat Kompetensi Pendidik

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan bahwa standar kompetensi pendidik terdiri atas empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Keempat kompetensi tersebut sebenarnya tidak berdiri sendiri. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, seorang guru membutuhkan keempatnya secara bersamaan.

Guru dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, tetapi tetap membutuhkan kemampuan pedagogik agar materi tersebut dapat disampaikan sesuai kebutuhan murid. Guru juga membutuhkan kepribadian yang baik agar dapat menjadi teladan. Di sisi lain, kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi diperlukan agar guru dapat bekerja sama dengan murid, rekan sejawat, orang tua, dan masyarakat.

Dengan demikian, kompetensi guru bukan sekadar kumpulan kemampuan yang harus dipenuhi secara administratif. Kompetensi tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelaksanaan pembelajaran dan hubungan guru dengan seluruh warga sekolah.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, kompetensi pedagogik mencakup kemampuan merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna. Pendidik juga dituntut mampu merespons keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi murid.

Artinya, guru perlu memahami bahwa setiap murid memiliki karakteristik dan kebutuhan belajar yang berbeda.

Pembelajaran tidak cukup hanya dengan menyampaikan materi dan memberikan tugas. Guru perlu merancang pengalaman belajar yang memungkinkan murid memahami konsep, menghubungkannya dengan kehidupan nyata, menerapkannya, kemudian melakukan refleksi terhadap proses belajar.

Kompetensi pedagogik juga berkaitan dengan kemampuan menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat, memanfaatkan lingkungan serta kearifan lokal, dan melaksanakan asesmen secara berkesinambungan.

Dalam konteks sekolah dasar, kemampuan ini sangat penting karena karakteristik murid sangat beragam. Guru perlu menyesuaikan strategi, metode, media, dan pengalaman belajar agar pembelajaran dapat diikuti secara optimal.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kedua adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi ini berkaitan dengan karakter dan perilaku pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menempatkan kematangan pribadi, etika, keteladanan, refleksi, dan pola pikir bertumbuh sebagai bagian penting dari kompetensi kepribadian. Pendidik diharapkan mampu menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma dan etika, menjadi teladan, melakukan refleksi, serta terus mengembangkan diri.

Guru pada dasarnya merupakan figur yang diamati oleh murid setiap hari. Cara guru berbicara, mengambil keputusan, menghadapi masalah, menghargai perbedaan, dan menyelesaikan konflik dapat menjadi pengalaman belajar bagi murid.

Karena itu, kompetensi kepribadian tidak hanya terlihat dalam kegiatan pembelajaran, tetapi juga dalam perilaku sehari-hari di lingkungan sekolah.

Guru yang mampu mengakui kekurangan, menerima masukan, dan memperbaiki praktik pembelajaran juga menunjukkan sikap reflektif. Hal ini sejalan dengan pendekatan pengembangan kompetensi guru yang menempatkan refleksi sebagai salah satu bagian penting dalam pengembangan profesional.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menekankan kemampuan membangun komunikasi yang inklusif dan empatik serta berkolaborasi dengan murid, pendidik lainnya, orang tua atau wali murid, masyarakat, organisasi profesi, dan komunitas belajar.

Guru tidak bekerja sendirian. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Komunikasi yang baik dengan orang tua dapat membantu guru memahami kondisi murid. Kolaborasi dengan rekan sejawat dapat membantu guru menemukan solusi atas masalah pembelajaran. Sementara hubungan yang baik dengan masyarakat dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang positif.

Kompetensi sosial juga menjadi semakin penting ketika sekolah menghadapi keragaman karakter, latar belakang, kemampuan, dan kebutuhan murid.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan guru terhadap bidang tugas dan keilmuan yang menjadi tanggung jawabnya.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menekankan penguasaan terhadap tujuan pendidikan, disiplin ilmu atau bidang keilmuan, karakteristik dan kebutuhan murid, serta kemampuan mengembangkan kurikulum yang adaptif dan kontekstual. Pendidik juga diharapkan mampu mengembangkan inovasi profesional.

Guru profesional tidak berhenti belajar setelah memperoleh ijazah atau sertifikat pendidik. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, karakteristik murid, dan kebutuhan masyarakat menuntut guru untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya.

Penguasaan materi juga perlu disertai kemampuan menghubungkan materi tersebut dengan kehidupan murid. Dengan demikian, pengetahuan yang diberikan tidak berhenti pada hafalan, tetapi dapat digunakan untuk memahami dan menyelesaikan persoalan nyata.

Empat Kompetensi Saling Melengkapi

Keempat kompetensi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan.

Kompetensi pedagogik membantu guru mengelola pembelajaran. Kompetensi kepribadian membentuk kualitas pribadi dan keteladanan guru. Kompetensi sosial mendukung komunikasi serta kolaborasi. Sementara kompetensi profesional memastikan guru menguasai bidang keilmuan dan mampu mengembangkan praktik profesional.

Ruang GTK juga menjelaskan empat kompetensi guru dengan kerangka yang sejalan, yaitu pedagogik sebagai kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepribadian sebagai kemampuan menjadi teladan dan melakukan refleksi, sosial sebagai kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, serta profesional sebagai penguasaan materi secara luas dan mendalam.

Dengan demikian, pembahasan kompetensi guru sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pemenuhan dokumen atau administrasi, tetapi pada bagaimana kompetensi tersebut terlihat dalam praktik nyata.

Mengapa Empat Kompetensi Ini Penting bagi Guru SD?

Pada jenjang sekolah dasar, guru memiliki peran yang sangat dekat dengan perkembangan murid. Guru kelas tidak hanya mengajarkan satu bidang ilmu, tetapi juga membangun kebiasaan belajar, karakter, kemandirian, kemampuan berkomunikasi, dan keterampilan sosial murid.

Karena itu, guru SD membutuhkan kemampuan yang komprehensif.

Guru perlu mengetahui bagaimana anak belajar, memahami perbedaan kemampuan murid, memilih metode yang tepat, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, memberikan umpan balik, serta membangun hubungan positif dengan keluarga.

Keempat kompetensi tersebut memberikan kerangka untuk melihat berbagai aspek tersebut secara lebih utuh.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memberikan penegasan bahwa standar pendidik tidak hanya berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, tetapi juga kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas dan berpusat pada murid.

Bagi guru, regulasi ini dapat dibaca bukan hanya sebagai ketentuan yang harus dipenuhi, tetapi juga sebagai bahan refleksi: kemampuan apa yang sudah dimiliki, kemampuan apa yang masih perlu dikembangkan, dan perubahan apa yang dapat dilakukan agar pembelajaran semakin bermakna bagi murid.

Pada artikel berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada kompetensi pedagogik, khususnya bagaimana guru merancang dan mengelola pembelajaran yang benar-benar berpusat pada murid.

Sumber utama: Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Referensi tambahan: Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Kemendikdasmen dan Ruang GTK.